Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Papua Minta Tambahan Waktu

Theodorus Kossay

Rekapitulasi Kabupaten/Kota yang Belum Selesai Akan Dijemput Paksa

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengakui bahwa sudah memberikan sinyal kepada KPU RI untuk direkomendasikan ekstra time atau tambahan waktu untuk proses rekapitulasi tingkat Provinsi Papua.

“Kami sudah memberikan sinyal ke KPU RI dan jika diberikan tambahan waktu kami hanya butuh satu hari saja,” ungkap Theodorus Kossay kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/5).

Dimana selama proses rapat pleno perhitungan suara berjalan, pihaknya selalu memberikan laporan kepada KPU RI. Jadi semua persoalan yang dialami di Papua sudah ada dalam laporan atau komunikasi tersebut.

“Setiap hari kami laporkan. Dengan kondisi yang seperti ini KPU RI sudah mempunyai gambaran dan sehinga mempunyai dasar untuk mengabulkan tambahan waktu tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua PDP Covid-19 Diisolasi

Berdasarkan jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU RI bahwa  proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi seluruh Indonesia akan berkahir Minggu (12/5).

Namun hingga Sabtu (11/5) malam, baru 17 kabupaten yang sudah lakukan rekapitulasi yaitu Pegunungan Bintang, Sarmi, Biak Numfor, Merauke, Waropen, Yalimo, Supiori, Mambramo Tenggah,  Mamberamo Raya, Dogiyai, Boven Digoel,  Keerom, Nduga, Kabupaten Jayapura dan Mappi. 

Sementara dua kabupaten yaitu Lanny Jaya dan Yahukimo, rekapitulasinya diskors. “Dari 17 kabupaten yang sudah rekap tersebut ada 2 yang masih belum ketuk palu/diskors yakni, Lanny Jaya dan Yahokimo,” tambahnya.

Thodorus Kossay mengatakan, pleno dua kabupaten tersebut diskors karena ada kesalahan di sejumlah dokumen. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada perubahan atau selisih dan persoalan lainnya.

Baca Juga :  Tidur di Eks Camp, Penasaran Karena Mati Kawat Jomblo Titip Pesan dari Jauh

Dengan sisa waktu yang sangat mepet dan bila KPU RI memberikan ekstra time, pihaknya akan bekerja ekstra. Bahkan KPU Provinsi Papua menurutnya akan menjemput paksa kabupaten dan kota yang lambat dalam proses pleno rekapitulasi tingkat provinsi. 

“Hal ini bukan pemaksaan namun waktu yang diberikan selama ini tentu sangat cukup menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.

Dirinya berharap kabupaten/kota yang belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi, harus bisa mendukung. Ia juga meminta kerja samanya dalam waktu yang sangat sempit supaya tambahan waktu yang diajukan jika dikabulkan bisa menyelesaikan sejumlah daerah yang belum rekap tersebut.(kim/nat)

Theodorus Kossay

Rekapitulasi Kabupaten/Kota yang Belum Selesai Akan Dijemput Paksa

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengakui bahwa sudah memberikan sinyal kepada KPU RI untuk direkomendasikan ekstra time atau tambahan waktu untuk proses rekapitulasi tingkat Provinsi Papua.

“Kami sudah memberikan sinyal ke KPU RI dan jika diberikan tambahan waktu kami hanya butuh satu hari saja,” ungkap Theodorus Kossay kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/5).

Dimana selama proses rapat pleno perhitungan suara berjalan, pihaknya selalu memberikan laporan kepada KPU RI. Jadi semua persoalan yang dialami di Papua sudah ada dalam laporan atau komunikasi tersebut.

“Setiap hari kami laporkan. Dengan kondisi yang seperti ini KPU RI sudah mempunyai gambaran dan sehinga mempunyai dasar untuk mengabulkan tambahan waktu tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Markas KKB Numbuk Telenggen Berhasil Dikuasai

Berdasarkan jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU RI bahwa  proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi seluruh Indonesia akan berkahir Minggu (12/5).

Namun hingga Sabtu (11/5) malam, baru 17 kabupaten yang sudah lakukan rekapitulasi yaitu Pegunungan Bintang, Sarmi, Biak Numfor, Merauke, Waropen, Yalimo, Supiori, Mambramo Tenggah,  Mamberamo Raya, Dogiyai, Boven Digoel,  Keerom, Nduga, Kabupaten Jayapura dan Mappi. 

Sementara dua kabupaten yaitu Lanny Jaya dan Yahukimo, rekapitulasinya diskors. “Dari 17 kabupaten yang sudah rekap tersebut ada 2 yang masih belum ketuk palu/diskors yakni, Lanny Jaya dan Yahokimo,” tambahnya.

Thodorus Kossay mengatakan, pleno dua kabupaten tersebut diskors karena ada kesalahan di sejumlah dokumen. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada perubahan atau selisih dan persoalan lainnya.

Baca Juga :  STT GIDI Papua Sekolah Tinggi Teologi Injili Unggulan

Dengan sisa waktu yang sangat mepet dan bila KPU RI memberikan ekstra time, pihaknya akan bekerja ekstra. Bahkan KPU Provinsi Papua menurutnya akan menjemput paksa kabupaten dan kota yang lambat dalam proses pleno rekapitulasi tingkat provinsi. 

“Hal ini bukan pemaksaan namun waktu yang diberikan selama ini tentu sangat cukup menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.

Dirinya berharap kabupaten/kota yang belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi, harus bisa mendukung. Ia juga meminta kerja samanya dalam waktu yang sangat sempit supaya tambahan waktu yang diajukan jika dikabulkan bisa menyelesaikan sejumlah daerah yang belum rekap tersebut.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya