Wednesday, March 11, 2026
25.9 C
Jayapura

Empat Jadi Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

Dari Kasus Pengeroyokan di Pasar Youtefa dan Depan Hotel Bunga

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri yang terjadi saat kebakaran di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).  Dimana, video pengeroyokan ini sempat ramai beredar di media sosial dan grup grup WhatsApp.

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Baca Juga :  Masjid Raya Baiturrahim Siapkan Ratusan Takjil 

  Dikatakan Kapolresta, dari keempat tersangka tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (11/1).

   Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video. “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Tujuh Hari Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Sota Akhirnya Ditemukan

Dari Kasus Pengeroyokan di Pasar Youtefa dan Depan Hotel Bunga

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan atau main hakim sendiri yang terjadi saat kebakaran di Pasar Youtefa dan depan Hotel Bunga Youtefa, pada Minggu (7/1/2024).  Dimana, video pengeroyokan ini sempat ramai beredar di media sosial dan grup grup WhatsApp.

  Dari hasil penyelidikan, empat orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, masing-masing berinisial R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).

“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).

Baca Juga :  Akhir Pelarian Tersangka Penipuan

  Dikatakan Kapolresta, dari keempat tersangka tersebut masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata Kapolresta, didampingi Danyon A Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos  dan Kasie Humas AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (11/1).

   Menurut mantan Kapolres Mimika ini, penetapan para tersangka dikuatkan dengan keterangan korban, saksi saksi serta dukungan media juga rekaman video. “Diminta keterlibatan pihak lain segera melaporkan diri sebelum anggota saya mengamankan mereka, sebab di video dan rekaman CCTV terlihat jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Hujan Lebat masih Berpotensi Terjadi, Daerah Rawan Harus Waspada

Berita Terbaru

Artikel Lainnya