Thursday, March 12, 2026
26.7 C
Jayapura

Masyarakat Hukum Adat Ada Namun Terkesan Tak Diakui

Dengan begitu kata John Gobai, pelaksanaan Perdasi Nomor 5 tahun 2022  bisa dilakukan. Ia juga mengharap komisi-komisi ini nantinya diduduki oleh orang-orang yang berpengalaman dalam mengurus masyarakat adat dan lain sebagainya. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Jumat (9/8) Dialog berjalan dengan alot, saling tukar pikiran, pendapat, dan lain sebagainya hingga perdebatan pun terjadi di Aula Sophie P3W Padang bulan, Abepura, Jumat, (9/8).

Lanjut Gobai bagi mereka yang lama mengurusi dewan adat, lembaga adat,  bersama dengan BPMK dan masyarakat adat perlu berkerja mengawal pelaksanaan peraturan tersebut demi kepentingan masyarakat adat. “Karena Dana Otsus yang ada di blockgrand itu ada porsi dana yang memang sudah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat adat,” paparnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Bersama KPK Tertibkan Aset

Dialog tersebut dihadiri  Biro Hukum Setda Papua, Sekum Dewan Adat Papua, Yadupa, Kepala Sekolah Adat,  perwakilan Balai Bahasa, Yaconias Wabrar dari Ketua Dewan Adat Mamta, Jerat Papua,  WALHI Papua, LBH Papua dan ALDP Papua. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dengan begitu kata John Gobai, pelaksanaan Perdasi Nomor 5 tahun 2022  bisa dilakukan. Ia juga mengharap komisi-komisi ini nantinya diduduki oleh orang-orang yang berpengalaman dalam mengurus masyarakat adat dan lain sebagainya. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Jumat (9/8) Dialog berjalan dengan alot, saling tukar pikiran, pendapat, dan lain sebagainya hingga perdebatan pun terjadi di Aula Sophie P3W Padang bulan, Abepura, Jumat, (9/8).

Lanjut Gobai bagi mereka yang lama mengurusi dewan adat, lembaga adat,  bersama dengan BPMK dan masyarakat adat perlu berkerja mengawal pelaksanaan peraturan tersebut demi kepentingan masyarakat adat. “Karena Dana Otsus yang ada di blockgrand itu ada porsi dana yang memang sudah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat adat,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur: Jangan Ada Lagi Kematian Ibu dan Anak!

Dialog tersebut dihadiri  Biro Hukum Setda Papua, Sekum Dewan Adat Papua, Yadupa, Kepala Sekolah Adat,  perwakilan Balai Bahasa, Yaconias Wabrar dari Ketua Dewan Adat Mamta, Jerat Papua,  WALHI Papua, LBH Papua dan ALDP Papua. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya