Site icon Cenderawasih Pos

Empat Ribu-an ASN Belum Terdistribusi Jadi Beban Keuangan Daerah

Yohanes Walilo (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo menyebut ada sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum didistribusikan ke tiga daerah otonomi baru (DOB).

Adapun tiga DOB itu yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Alhasil dari banyaknya ASN yang masih berada di Papua induk ini menjadi beban bagi Pemerintah Provinsi Papua itu sendiri.

“Kurang lebih 3.000 hingga 4.000 ASN masih tertahan di Provinsi Induk. Kalau bisa mereka ini harus didistribusikan sebab ini juga salah satu penyebab biaya belanja pegawai kita tinggi lantaran masih terjadi penumpukan disini,” kata Walilo kepada Cenderawasih Pos, Jumat (9/8) kemarin.

Walilo mengklaim jika jumlah ASN di Provinsi Papua saat ini mencapai 9.000 orang, padahal normalnya sesuai dengan peta jabatan dan analisis jabatan yang dibutuhkan adalah kurang lebih sekitar 4.000 hingga 5.000 ASN.

“Sesuai struktur misalnya pejabat eselon 4 dibawah dia stafnya harus dua saja, namun yang terjadi hari ini eselon 4 bisa membawahi misalnya 10 staf dan ini terlalu berlebihan hingga menyebabkan kerja tidak efektif,” ucapnya.

Yang diharapkan pasca DOB kala itu adalah terjadi pendistribusian pegawai secara merata ke daerah daerah pemekaran, hal ini agar tidak adanya penumpukan pegawai di provinsi induk.

“Hanya saja itu tidak terjadi secara keseluruhan dan masih terjadi penumpukan pegawai di provinsi induk,” kata Walilo.

Sementara itu, diketahui sekitar 500 lebih tenaga honorer Papua masih menunggu Surat Keputusan  CPNS dari Pemerintah Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Kondisi ini mengakibatkan, ratusan tenaga honorer tersebut belum bisa bekerja aktif dan masih menetap di Kota Jayapura.

Adapun jumlah tenaga honorer Pemprov Papua yang diproses pengangkatan menjadi ASN sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia di bawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sedangkan diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.

Sesuai kebijakan pemerintah, khusus tenaga honorer berusia diatas 35 tahun wajib berdinas ke DOB apabila ingin menjadi PNS. Sampai sekarang, masih tersisa 500 lebih tenaga honorer yang belum menerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Marthen Kogoya mengaku belum mendapat informasi dari pemerintah DOB terkait kendala penerbitan SK. Namun, dugaannya karena warga setempat menolak pengalihan pegawai dari provinsi induk.

Marthen berharap, Pemprov Papua Pegunungan dan Selatan segera memproses penerbitan SK para tenaga honorer itu. “Kami juga akan tetap bertanggungjawab mengawal prosesnya hingga selesai,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version