Wednesday, July 3, 2024
30.7 C
Jayapura

MK Putuskan Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani

Kemudian, kata dia, KPU harus menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C Hasil dan D Hasil Kecamatan.

Setelah Mahkamah melakukan penyandingan hasil rekapitulasi, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan.

Baca Juga :  KRP Minta Status Tersangka Lukas Enembe Dicabut

Tiga TPS itu adalah TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Arsul menyebut hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.

Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat menyandingkan formulir model C Hasil yang dimiliki para pihak untuk memberikan keyakinan mengenai kebenaran data jumlah penggunaan surat suara sebagaimana didalilkan Pemohon.

Baca Juga :  KKB Tembak Warga di Tembagapura

“Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud,” kata Arsul.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Kemudian, kata dia, KPU harus menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C Hasil dan D Hasil Kecamatan.

Setelah Mahkamah melakukan penyandingan hasil rekapitulasi, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan.

Baca Juga :  Perum Bulog Papua Pastikan Stok Beras Aman

Tiga TPS itu adalah TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Arsul menyebut hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.

Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat menyandingkan formulir model C Hasil yang dimiliki para pihak untuk memberikan keyakinan mengenai kebenaran data jumlah penggunaan surat suara sebagaimana didalilkan Pemohon.

Baca Juga :  Anggaran Kominfo Alami Penurunan 50 Persen

“Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud,” kata Arsul.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya