JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
Sebagaimana sebelumnya, pihak keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK sejak September 2022 lalu. Dalam surat rekomendasi Komnas HAM RI atas pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan KPK RI tersebut.
Komnas HAM menyebut Lukas dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan. Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona menyampaikan, surat rekomendasi tersebut didapat tim kuasa hukum, pada Jumat siang (9/6).
“Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan. Memastikan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK,” terang Petrus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/6).
Menurut Petrus, sebelum ditahan, Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesaehatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya.
“Selama dirawat, Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya kala itu,” kata Petrus
Lanjut Petrus, dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut. Pihaknya berharap pengadilan dapat mengizinkan Lukas berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Sudah seharusnya Lukas segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Tidak hanya itu, sekarang diketahui klien kami juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” bebernya. (fia)