Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Gubernur dan Pansel Provinsi Diminta Tinjau Ulang

Terkait Penetapan Calon Anggota MRP Pokja Adat

WAMENA  Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Panpel MRP tingkat provinsi diminta meninjau kembali tahapan dan proses seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat di Kabupaten Jayawijaya, sebab dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Timsel Kabupaten Jayawijaya, masih ada yang merasa dirugikan.

Salah seorang calon anggota MRP yang merasa dirugikan Oktovianus Elosak, S.Sos, M.Si, menyatakan, Panpel MRP Kabupaten Jayawijaya tidak demokratis, transparan dan akuntabel serta tidak proporsional dalam penetapan 9 orang calon anggota MRP Pokja adat di Jayawijaya.

“Proses awal sudah benar, namun dalam berita acara penetapan terjadi penyelewengan, karena yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan rangking perolehan suara yang dua digugurkan yang satunya direkomendasikan” ungkapnya Sabtu (10/6).

Baca Juga :  Bulog Wamena Siapkan Beras Komersil 800 Ton

Dikatakan, seusuai Juknis tentang perolehan ranking, mestinya Panpel menetapkan calon yang perolehan suaranya lebih dari 2, namun dari 9 calon yang diumumkan, terdapat sejumlah nama yang hanya peroleh 1 suara. Padahal tidak ada satu pasal pun peraturan Panpel maupun Juknis gubernur tentang kewenangan Panpel kabupaten untuk menambah, mengurangi ataupun menghilangkan.

“Pansel Kabupaten Jayawijaya sudah menghilangkan suara itu, berarti Panpel kabupaten harus bertanggungjawab dengan hal itu, oleh karena itu, Pansel tingkat provinsi juga harus bisa melihat masalah ini,” katanya.

Oktovianus Elosak bahkan telah membuat tabel daftar nama berdasarkan ranking yang mestinya dikeluarkan oleh Panpel MRP, di mana dari 9 orang yang ditetapkan Panpel tersebut, terdapat sejumlah nama dengan perolehan suara sebanyak 1 suara yang seharusnya secara aturan dinyatakan gugur, karena syaratnya harus lebih dari 2 suara.

Baca Juga :  Kebersamaan dan Kedamaian Kekuatan Membangun Negeri 

“Di sini ada permainan atas dasar kepentingan, perolehan itukan harus suara terbanyak, bukan kekeluargaan yang nantinya direkomendasikan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan seorang tokoh Jayawijaya, Kletus Bartholomeus Wetipo. Menurutnya, sebagai daerah otonomi baru, harus melandaskan pondasi yang baik dan benar agar daerah ini bisa dibangun dengan landasan yang baik.

“Sebagai provinsi baru, seharusnya lihat dari proporsi yang benar, kita lihat bagaimana kompetensinya, kemampuannya, wawasannya, bukan atas dasar kepentingan, kami lihat rekrut MRP ini sudah jalan salah,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Wetipo, apa yang disampaikan bersama Oktovianus Elosak bukan semata-mata sebagai pihak yang dirugikan atas proses perekrutan MRP ini, namun sebagai pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dan benar di daerah ini.(jo/tho)

Terkait Penetapan Calon Anggota MRP Pokja Adat

WAMENA  Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan Panpel MRP tingkat provinsi diminta meninjau kembali tahapan dan proses seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat di Kabupaten Jayawijaya, sebab dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Timsel Kabupaten Jayawijaya, masih ada yang merasa dirugikan.

Salah seorang calon anggota MRP yang merasa dirugikan Oktovianus Elosak, S.Sos, M.Si, menyatakan, Panpel MRP Kabupaten Jayawijaya tidak demokratis, transparan dan akuntabel serta tidak proporsional dalam penetapan 9 orang calon anggota MRP Pokja adat di Jayawijaya.

“Proses awal sudah benar, namun dalam berita acara penetapan terjadi penyelewengan, karena yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan rangking perolehan suara yang dua digugurkan yang satunya direkomendasikan” ungkapnya Sabtu (10/6).

Baca Juga :  Pemkab Puncak Jaya Tanggung Biaya Pengobatan Korban Laka Tunggal

Dikatakan, seusuai Juknis tentang perolehan ranking, mestinya Panpel menetapkan calon yang perolehan suaranya lebih dari 2, namun dari 9 calon yang diumumkan, terdapat sejumlah nama yang hanya peroleh 1 suara. Padahal tidak ada satu pasal pun peraturan Panpel maupun Juknis gubernur tentang kewenangan Panpel kabupaten untuk menambah, mengurangi ataupun menghilangkan.

“Pansel Kabupaten Jayawijaya sudah menghilangkan suara itu, berarti Panpel kabupaten harus bertanggungjawab dengan hal itu, oleh karena itu, Pansel tingkat provinsi juga harus bisa melihat masalah ini,” katanya.

Oktovianus Elosak bahkan telah membuat tabel daftar nama berdasarkan ranking yang mestinya dikeluarkan oleh Panpel MRP, di mana dari 9 orang yang ditetapkan Panpel tersebut, terdapat sejumlah nama dengan perolehan suara sebanyak 1 suara yang seharusnya secara aturan dinyatakan gugur, karena syaratnya harus lebih dari 2 suara.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah Belakang  Eks Kantor Klasis GPI Sempat Dapat Perlawanan

“Di sini ada permainan atas dasar kepentingan, perolehan itukan harus suara terbanyak, bukan kekeluargaan yang nantinya direkomendasikan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan seorang tokoh Jayawijaya, Kletus Bartholomeus Wetipo. Menurutnya, sebagai daerah otonomi baru, harus melandaskan pondasi yang baik dan benar agar daerah ini bisa dibangun dengan landasan yang baik.

“Sebagai provinsi baru, seharusnya lihat dari proporsi yang benar, kita lihat bagaimana kompetensinya, kemampuannya, wawasannya, bukan atas dasar kepentingan, kami lihat rekrut MRP ini sudah jalan salah,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Wetipo, apa yang disampaikan bersama Oktovianus Elosak bukan semata-mata sebagai pihak yang dirugikan atas proses perekrutan MRP ini, namun sebagai pembelajaran politik dan demokrasi yang baik dan benar di daerah ini.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya