Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Ditahan di PNG, Tim Survey BTS Kominfo Akhirnya Dideportasi

JAYAPURA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tim Survey BTS Kemkominfo dideportasi dari PNG ke Indonesia pada Jumat (3/6) lalu melalui PLBN Skouw Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

  Adapun dua WNI tim survey BTS Kemkominfo tersebut yakni  Asmar (26) dan Doretus Sinpanki (33). Dua WNI tersebut tiba di Netral Zone PLBN Skouw menggunakan mobil Land Cruiser Nopol CC 012.

  Dari keterangan pelapor, kedua WNI tersebut adalah Tim Survey Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemasangan jaringan di kampung Bomding dan Paune Kabupaten Boven Digoel pada 20 Mei 2022 lalu.

  Berdasarkan keterangan dari kedua WNI tersebut, koordinat pendaratan heli yang ditumpangi jelas masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Kampung Bomding, Kabupaten Boven Digoel. Namun, saat mendarat datang beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah negara PNG dan bendera yang berada di kampung tersebut merupakan bendera PNG.

Baca Juga :  Nasdem Lambat Sodor Nama, Rapat Paripurna Banjir Interupsi

  Sehingga kedua WNI tersebut dibawa ke Distrik Kiungga Negara PNG dan ditahan oleh Army PNG selama lima hari. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2022, Staf KBRI di Port Moresby mendatangi kedua WNI tersebut di Distrik Kiungga Negara PNG dan membawa mereka ke Port Moresby untuk menjalankan sidang di Port Moresby.

  Pada 2 Juni 2022, kedua WNI dibawa menuju Vanimo City dan bermalam di Kantor  Konsulat RI di Vanimo. Hingga  pada 3 Juni 2022,  kedua WNI dideportasi ke Indonesia oleh Pemerintah PNG melalui Via PLBN Skouw.

  Kedua WNI tersebut didampingi dua orang Staf Konsulat RI di Vanimo bermalam selama 1 hari di Kota Jayapura, serta dua orang WNI tersebut kembali ke tempat tugas di Kabupaten Oksibil pada 5 Juni 2022.

Baca Juga :  Enam Bulan Kedepan Diperkirakan Terjadi Cuaca Ekstrem

  Terkait dengan kejadian tersebut, Kepala Badan Pengelola Kerja sama Luar Negeri Provinsi Papua Susana Wanggai menyampaikan, perlunya duduk kembali dengan pihak PNG untuk melihat kembali koordinat di wilayah Perbatasan.

  “Di wilayah perbatasan memang tidak ada pagar, ini juga yang menjadi suatu kendala. Terlebih di daerah perbatasan kita biasanya ada warga PNG yang tinggal, begitu juga sebaliknya di perbatasan PNG ada orang Indonesia yang tinggal,” terang Susana saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (10/6).

  Menurutnya, perlu adanya koordinasi yang baik antara kedua negara, terlebih berbatasa secara langsung. (fia)

JAYAPURA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tim Survey BTS Kemkominfo dideportasi dari PNG ke Indonesia pada Jumat (3/6) lalu melalui PLBN Skouw Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

  Adapun dua WNI tim survey BTS Kemkominfo tersebut yakni  Asmar (26) dan Doretus Sinpanki (33). Dua WNI tersebut tiba di Netral Zone PLBN Skouw menggunakan mobil Land Cruiser Nopol CC 012.

  Dari keterangan pelapor, kedua WNI tersebut adalah Tim Survey Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemasangan jaringan di kampung Bomding dan Paune Kabupaten Boven Digoel pada 20 Mei 2022 lalu.

  Berdasarkan keterangan dari kedua WNI tersebut, koordinat pendaratan heli yang ditumpangi jelas masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Kampung Bomding, Kabupaten Boven Digoel. Namun, saat mendarat datang beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah negara PNG dan bendera yang berada di kampung tersebut merupakan bendera PNG.

Baca Juga :  Diresmikan Hari ini, Seluruh Masyarakat Papua Diundang

  Sehingga kedua WNI tersebut dibawa ke Distrik Kiungga Negara PNG dan ditahan oleh Army PNG selama lima hari. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2022, Staf KBRI di Port Moresby mendatangi kedua WNI tersebut di Distrik Kiungga Negara PNG dan membawa mereka ke Port Moresby untuk menjalankan sidang di Port Moresby.

  Pada 2 Juni 2022, kedua WNI dibawa menuju Vanimo City dan bermalam di Kantor  Konsulat RI di Vanimo. Hingga  pada 3 Juni 2022,  kedua WNI dideportasi ke Indonesia oleh Pemerintah PNG melalui Via PLBN Skouw.

  Kedua WNI tersebut didampingi dua orang Staf Konsulat RI di Vanimo bermalam selama 1 hari di Kota Jayapura, serta dua orang WNI tersebut kembali ke tempat tugas di Kabupaten Oksibil pada 5 Juni 2022.

Baca Juga :  Orangtua Wajib Gunakan Bahasa Ibu Berkomunikasi di Rumah

  Terkait dengan kejadian tersebut, Kepala Badan Pengelola Kerja sama Luar Negeri Provinsi Papua Susana Wanggai menyampaikan, perlunya duduk kembali dengan pihak PNG untuk melihat kembali koordinat di wilayah Perbatasan.

  “Di wilayah perbatasan memang tidak ada pagar, ini juga yang menjadi suatu kendala. Terlebih di daerah perbatasan kita biasanya ada warga PNG yang tinggal, begitu juga sebaliknya di perbatasan PNG ada orang Indonesia yang tinggal,” terang Susana saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (10/6).

  Menurutnya, perlu adanya koordinasi yang baik antara kedua negara, terlebih berbatasa secara langsung. (fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya