Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Tertibkan 20 Lebih Baliho dan 10 PKL yang Melanggar

Melihat Upaya  Satpol PP dalam Menegakkan Perda  Kota Jayapura

Sejumlah peraturan daerah (Perda) sudah dibuat Pemkot Jayapura dalam mengatur dan menjaga ketertiban di Kota Jayapura. Namun sering kali, Perda hanay sebatas di atas kertas. Tanpa pengawasan dan penegakan sanksi, banyak masyarakat yang melanggar. Lantas sejauh mana upaya Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda Kota Jayapura ini?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura

Untuk mengatur ketertiban masyarakat, menjaga kenyamanan kepentingn umum, Pemkot Jayapura sudah banyak sekali membuat peraturan daerah. Awalnya, saat penerapan bisa dirasakan dampaknya, namun saat pengawasan mengendor mulai banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan ketidakteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

   Hal itu bisa dilihat dari beberapa contoh yang cukup terasa, seperti larangan berjualan di atas trotoar, yang beberapa waktu lalu gencar dilakukan penertiban, namun saat ini mulai bermunculan, terutama di siang hari. Batas waktu pembuangan sampah masyarakat, yang tidak boleh ditumpuk di pinggir jalan atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada siang hari.  Tidak hanya itu, saja Pemkot Jayapura juga mempunyai aturan, aktifitas ekonomi pada hari Minggu di mulai pukul 12.00 WIT, untuk memberi kesempatan beribadah

  Aturan lain yang dibuat,  menyangkut Izin Menderikan Bangunan sesuai tatau ruang, selain itu aturan  operasional kendaran berat dalam hal ini truk container pada siang hari, penetapan kawasan bebas rokok dan lainya. Termasu pemasangan spanduk/baliho yang melanggar batas waktu hingga berbulan-bulan, tidak ditertibkan.

  Terkait kondisi ini,  Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muchsin Ningkeula mengatakan upaya penertiban sudah dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.  “Semua penertiban yang kami lakukan sesuai dengan perda yang ada,” ungkap Muchsin, Jumat (10/6).

   Bahkan menurut Muchsin, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (07/06) Tim Satpol PP melakukan penertiban dengan menurunkan sebanyak  20 lebih baliho yang sudah kadaluarsa dan mengganggu keindahan kota.

  “Sudah kami tindak lanjuti kemarin pada hari Selasa. Yang kita tertibkan kemarin dari Skyland sampai ke batas kota. Baliho yang diturunkan kemarin jumlahnya sekitar 20. Sementara yang Jayapura kota belum. Nanti akan kita lakukan lagi senin depan. Yang kedua,” Ujarnya.

  Selain penurunan baliho, dalam waktu bersamaan juga, pihaknya mengecek PKL yang berada di jalan kota Jayapura tepatnya di pusat kota. “Ternyata ada beberapa yang menaruh gerobaknya di atas trotoar itu juga sudah kami tertibkan. Kami akan memantau terus, jika ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran utama yang mengganggu ketertiban yang berjualan  di atas trotoar jalan protokol itu kami tertibkan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Desak Desakan dan Angkat Beban, Bukan Penghalang  Untuk Berpuasa

  Sekitar 10 PKL telah ditertibkannya, agar mereka tidak mengulang lagi. Menurut Muchsin,  gerobak yang berada di area trotoar selain mengganggu keindahan juga akan mengganggu orang yang berlalu lintas di atas trotoar. “Kalau nanti orang melintas di badan jalan kan akan terjadi kecelakaan gimana?, apalagi sudah dalam perda dilarang,” tandasnya.

  Tidak ada perlawanan dari para PKL, “Mungkin mereka sudah tahu, mungkin karena coba-coba,” terkanya. Namun menurutnya ada juga yang mengatakan tidak tahu menahu soal perda larangan berjualan di atas trotoar. Karena itu, dalam kegiatan ini  pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi bahwa berjualan di atas trotoar  tidak diperbolehkan.

  “Kalau sudah kami tertibkan begitu, nanti kita awasi. Kalau mereka balik lagi bisa kami sita barang barangnya. Bisa grobaknya kita taruh kantor situ,” Tegasnya.

  Dirinya juga memperjelas bahwa apabila ada hal yang lain yang ditemukan berupa laporan masyarakat atau laporan tim terkait pelanggaran Perda selanjutnya langsung ditidak lanjuti.

  “Jika terbukti melakukan pelanggaran ya kita proses. Yang sering kami lakukan perda terkait tataruang. Kemudian ada juga perda tentang PKL, ada juga perda lain yang akan dilihat jika terjadi pelanggaran sesuai perda tersebut ya akan kami tindak,” Ujarnya.

  Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat kota agar semua dapat tertib dan rapi. “Ini kan kalau tertib, kita semua juga merasa nyaman dalam beraktivitas. terutama ekonominya bisa berkembang. Mari kita jaga keamanan ketertiban supaya kota ini menjadi nyaman buat kita untuk berusaha. Terutama kepada para pelaku usaha khususnya PKL mari kita berjualan di kota ini namun peraturan diperhatikan,” Ujarnya.

  Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan terkait kendaraan berat yang beraktivitas di siang hari, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan. “Itu kan mereka aktifitasnya waktu waktu malam hari, cuma beberapa waktu terakhir ini kan ada yang keluar siang, itu yang menjadi masalah. Itu nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kegiatan lalu lintas kan wilayah Dinas Perhubungan, nah misalnya mereka minta bantu kami, kami akan backup,” Ujarnya.

Baca Juga :  Launching Koperasi Mitra Kawasa Byak

   Meski diakui tupoksi  penegakan perda memang di tangan Satpol PP sebagai ujung tombak, namun diharapkan juga ada dukungan dari instansi atau OPD terkait. “OPD juga punya penyidik juga seperti Dinas Perhubungan. Kalau lalu lintas sudah menjadi tugas pokok mereka yang melakukan penegakan itu. Apabila butuh backup dari satpol, satpol akan bantu,” ujarnya.

  Sesuai dengan instruksi Walikota nomor nomor 6 tahun 2020 terkait aktivitas ekonomi, Pemerintah kota telah memperlonggar.  Kegiatan jual beli telah dibuka akses sampai 24 jam. Sehingga tidak lagi ada pembatasan waktu seperti beberapa waktu yang lalu.

  “Karena kita sudah masuk di PPKM level 1, dan covid di kota Jayapura juga sudah melandai. Walaupun dalam 1 minggu terakhir ini ada 2 kasus, namun secara umum tidak ada perkembangan yang lain,” Ujarnya.

  Meskipun demikian, dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kalau aktivitas di luar rumah boleh tidak menggunakan masker, namun ketika di dalam ruangan tertutup tetap memakai. Terutama saat rapat, acara pertemuan-pertemuan atau resepsi itu wajib pakai masker. Tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya,” ujarnya.

  Sementara itu, menindaklanjuti rendahnya kesadaran masyarakat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirinya akan melakukan tindakan. “Kalau kedepan masih ada pelanggaran, kami lakukan tindakan. Karena dasar hukumnya sudah ada, tinggal menjaring saja. Di samping itu juga kan personel terbatas untuk mengatasi hal ini, maka kita juga butuh bantuan masyarakat. Jika menemukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu dilaporkan,” ujarnya.

  Dirinya juga mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan memang kurang, sehingga di tempat-tempat umum yang harusnya tidak boleh merokok, tetap ada yang merokok. “Ada beberapa kawasan yang dilarang merokok, contoh di perkantoran, kemudian di sekolah, kemudian sarana olahraga, tempat ibadah. Ada 12 tempat di dalam Perda tentang rokok itu, namun masyarakat masih sering melanggar. Bahkan ada juga tempat tertentu yang sudah tidak lagi menyediakan tempat khusus untuk merokok,” Ujarnya.

  Selanjutnya pihaknya  akan segera melakukan penyisiran lokasi. “Jika ada yang melanggar ya kita beri sanksi supaya ada efek jera di masyarakat. Kemungkinan Ditahun ini dibulan ini,” Ujarnya. (*/tri)

Melihat Upaya  Satpol PP dalam Menegakkan Perda  Kota Jayapura

Sejumlah peraturan daerah (Perda) sudah dibuat Pemkot Jayapura dalam mengatur dan menjaga ketertiban di Kota Jayapura. Namun sering kali, Perda hanay sebatas di atas kertas. Tanpa pengawasan dan penegakan sanksi, banyak masyarakat yang melanggar. Lantas sejauh mana upaya Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda Kota Jayapura ini?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura

Untuk mengatur ketertiban masyarakat, menjaga kenyamanan kepentingn umum, Pemkot Jayapura sudah banyak sekali membuat peraturan daerah. Awalnya, saat penerapan bisa dirasakan dampaknya, namun saat pengawasan mengendor mulai banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan ketidakteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

   Hal itu bisa dilihat dari beberapa contoh yang cukup terasa, seperti larangan berjualan di atas trotoar, yang beberapa waktu lalu gencar dilakukan penertiban, namun saat ini mulai bermunculan, terutama di siang hari. Batas waktu pembuangan sampah masyarakat, yang tidak boleh ditumpuk di pinggir jalan atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada siang hari.  Tidak hanya itu, saja Pemkot Jayapura juga mempunyai aturan, aktifitas ekonomi pada hari Minggu di mulai pukul 12.00 WIT, untuk memberi kesempatan beribadah

  Aturan lain yang dibuat,  menyangkut Izin Menderikan Bangunan sesuai tatau ruang, selain itu aturan  operasional kendaran berat dalam hal ini truk container pada siang hari, penetapan kawasan bebas rokok dan lainya. Termasu pemasangan spanduk/baliho yang melanggar batas waktu hingga berbulan-bulan, tidak ditertibkan.

  Terkait kondisi ini,  Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muchsin Ningkeula mengatakan upaya penertiban sudah dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.  “Semua penertiban yang kami lakukan sesuai dengan perda yang ada,” ungkap Muchsin, Jumat (10/6).

   Bahkan menurut Muchsin, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (07/06) Tim Satpol PP melakukan penertiban dengan menurunkan sebanyak  20 lebih baliho yang sudah kadaluarsa dan mengganggu keindahan kota.

  “Sudah kami tindak lanjuti kemarin pada hari Selasa. Yang kita tertibkan kemarin dari Skyland sampai ke batas kota. Baliho yang diturunkan kemarin jumlahnya sekitar 20. Sementara yang Jayapura kota belum. Nanti akan kita lakukan lagi senin depan. Yang kedua,” Ujarnya.

  Selain penurunan baliho, dalam waktu bersamaan juga, pihaknya mengecek PKL yang berada di jalan kota Jayapura tepatnya di pusat kota. “Ternyata ada beberapa yang menaruh gerobaknya di atas trotoar itu juga sudah kami tertibkan. Kami akan memantau terus, jika ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran utama yang mengganggu ketertiban yang berjualan  di atas trotoar jalan protokol itu kami tertibkan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga STC, PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis

  Sekitar 10 PKL telah ditertibkannya, agar mereka tidak mengulang lagi. Menurut Muchsin,  gerobak yang berada di area trotoar selain mengganggu keindahan juga akan mengganggu orang yang berlalu lintas di atas trotoar. “Kalau nanti orang melintas di badan jalan kan akan terjadi kecelakaan gimana?, apalagi sudah dalam perda dilarang,” tandasnya.

  Tidak ada perlawanan dari para PKL, “Mungkin mereka sudah tahu, mungkin karena coba-coba,” terkanya. Namun menurutnya ada juga yang mengatakan tidak tahu menahu soal perda larangan berjualan di atas trotoar. Karena itu, dalam kegiatan ini  pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi bahwa berjualan di atas trotoar  tidak diperbolehkan.

  “Kalau sudah kami tertibkan begitu, nanti kita awasi. Kalau mereka balik lagi bisa kami sita barang barangnya. Bisa grobaknya kita taruh kantor situ,” Tegasnya.

  Dirinya juga memperjelas bahwa apabila ada hal yang lain yang ditemukan berupa laporan masyarakat atau laporan tim terkait pelanggaran Perda selanjutnya langsung ditidak lanjuti.

  “Jika terbukti melakukan pelanggaran ya kita proses. Yang sering kami lakukan perda terkait tataruang. Kemudian ada juga perda tentang PKL, ada juga perda lain yang akan dilihat jika terjadi pelanggaran sesuai perda tersebut ya akan kami tindak,” Ujarnya.

  Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat kota agar semua dapat tertib dan rapi. “Ini kan kalau tertib, kita semua juga merasa nyaman dalam beraktivitas. terutama ekonominya bisa berkembang. Mari kita jaga keamanan ketertiban supaya kota ini menjadi nyaman buat kita untuk berusaha. Terutama kepada para pelaku usaha khususnya PKL mari kita berjualan di kota ini namun peraturan diperhatikan,” Ujarnya.

  Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan terkait kendaraan berat yang beraktivitas di siang hari, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan. “Itu kan mereka aktifitasnya waktu waktu malam hari, cuma beberapa waktu terakhir ini kan ada yang keluar siang, itu yang menjadi masalah. Itu nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kegiatan lalu lintas kan wilayah Dinas Perhubungan, nah misalnya mereka minta bantu kami, kami akan backup,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Lautan Peserta Temu Raya dan Karya PKB GKI di Tanah Papua

   Meski diakui tupoksi  penegakan perda memang di tangan Satpol PP sebagai ujung tombak, namun diharapkan juga ada dukungan dari instansi atau OPD terkait. “OPD juga punya penyidik juga seperti Dinas Perhubungan. Kalau lalu lintas sudah menjadi tugas pokok mereka yang melakukan penegakan itu. Apabila butuh backup dari satpol, satpol akan bantu,” ujarnya.

  Sesuai dengan instruksi Walikota nomor nomor 6 tahun 2020 terkait aktivitas ekonomi, Pemerintah kota telah memperlonggar.  Kegiatan jual beli telah dibuka akses sampai 24 jam. Sehingga tidak lagi ada pembatasan waktu seperti beberapa waktu yang lalu.

  “Karena kita sudah masuk di PPKM level 1, dan covid di kota Jayapura juga sudah melandai. Walaupun dalam 1 minggu terakhir ini ada 2 kasus, namun secara umum tidak ada perkembangan yang lain,” Ujarnya.

  Meskipun demikian, dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kalau aktivitas di luar rumah boleh tidak menggunakan masker, namun ketika di dalam ruangan tertutup tetap memakai. Terutama saat rapat, acara pertemuan-pertemuan atau resepsi itu wajib pakai masker. Tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya,” ujarnya.

  Sementara itu, menindaklanjuti rendahnya kesadaran masyarakat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirinya akan melakukan tindakan. “Kalau kedepan masih ada pelanggaran, kami lakukan tindakan. Karena dasar hukumnya sudah ada, tinggal menjaring saja. Di samping itu juga kan personel terbatas untuk mengatasi hal ini, maka kita juga butuh bantuan masyarakat. Jika menemukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu dilaporkan,” ujarnya.

  Dirinya juga mengakui bahwa sosialisasi yang dilakukan memang kurang, sehingga di tempat-tempat umum yang harusnya tidak boleh merokok, tetap ada yang merokok. “Ada beberapa kawasan yang dilarang merokok, contoh di perkantoran, kemudian di sekolah, kemudian sarana olahraga, tempat ibadah. Ada 12 tempat di dalam Perda tentang rokok itu, namun masyarakat masih sering melanggar. Bahkan ada juga tempat tertentu yang sudah tidak lagi menyediakan tempat khusus untuk merokok,” Ujarnya.

  Selanjutnya pihaknya  akan segera melakukan penyisiran lokasi. “Jika ada yang melanggar ya kita beri sanksi supaya ada efek jera di masyarakat. Kemungkinan Ditahun ini dibulan ini,” Ujarnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya