Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bupati Mambra Akan Dipanggil Sebagai Saksi

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh1

Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid Mambra Mulai Digelar di Mabes Polri

JAYAPURA-Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya memasuki tahap baru. Dimana Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua sedang menggelar perkara ini di Bareskrim Mabes Polri.

 Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya beinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyampaikan, belum ada penambahan jumlah saksi dalam kasus ini. Sebagaimana jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 19 orang.  “Kasusnya sudah digelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, sampai saat ini masih 19 saksi,” kata Ricko saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (11/6).

 Menurut mantan Dirbinmas Polda Papua ini, dimungkinkan Bupati Mamberamo Raya akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. “Kemungkinan bupati akan dipanggil. Untuk tersangka sendiri masih ditahan di Mapolda Papua,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor ini. 

Baca Juga :  Diikuti 7.066 Atlet, Kans Tanpa Penonton

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan dalam kasus ini sedang dalam proses mengarah ke Bupati Mamberamo Raya inisial DD dan akan dipanggil sebagai saksi. 

Sebagaimana DD diduga memerintahkan kepada SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

 “Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah langkah lanjutan dari kasus ini,” jelas Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6) lalu.

 Dijelaskan Kapolda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka.

 “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin, belum termasuk bupati. Semua akan menjadi saksi, baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Tengah Berkantor di 8 Kabupaten

 Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada tanggal 30 Maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 miliar yang diserahkan kepada tim Gugus Tugas  Penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 miliar diduga dipotong atas perintah tersangka  SR.

 Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh1

Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid Mambra Mulai Digelar di Mabes Polri

JAYAPURA-Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya memasuki tahap baru. Dimana Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua sedang menggelar perkara ini di Bareskrim Mabes Polri.

 Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya beinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyampaikan, belum ada penambahan jumlah saksi dalam kasus ini. Sebagaimana jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 19 orang.  “Kasusnya sudah digelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, sampai saat ini masih 19 saksi,” kata Ricko saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (11/6).

 Menurut mantan Dirbinmas Polda Papua ini, dimungkinkan Bupati Mamberamo Raya akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. “Kemungkinan bupati akan dipanggil. Untuk tersangka sendiri masih ditahan di Mapolda Papua,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor ini. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Tengah Berkantor di 8 Kabupaten

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan dalam kasus ini sedang dalam proses mengarah ke Bupati Mamberamo Raya inisial DD dan akan dipanggil sebagai saksi. 

Sebagaimana DD diduga memerintahkan kepada SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

 “Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah langkah lanjutan dari kasus ini,” jelas Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6) lalu.

 Dijelaskan Kapolda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka.

 “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin, belum termasuk bupati. Semua akan menjadi saksi, baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah di Argapura Masih Dirawat

 Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada tanggal 30 Maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya  sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 miliar yang diserahkan kepada tim Gugus Tugas  Penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 miliar diduga dipotong atas perintah tersangka  SR.

 Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya