Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Sambangi KPU RI, MRP Usul Revisi PKPU 10/2017

Majelis Rakyat Papua saat menyambangi KPU RI di Jakarta, Rabu (16/10) lalu, untuk mendiskusikan dan mengusulkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada, khususnya di Papua.( FOTO : Humas MRP for Cepos)

JAYAPURA- Menyambangi kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (16/10) lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Papua.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menerima kunjungan MRP tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pemikiran dan aspirasi disampaikan MRP kepada KPU RI. Diakuinya, aspirasi yang disampaikan bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan telah dirumuskan sebelumnya melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk kemudian ditindaklanjuti lagi.

“Topik yang disampaikan, yang paling utama yakni yang berkaitan dengan calon kepala daerah yang diharapkan masuk dalam PKPU Pilkada di daerah khusus seperti di Papua, yang mana pasangan calon harus mengenal dan dikenal masyarakat setempat di daerahnya,” jelas Hasyim Asy’ari dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga :  Soal Tarif Angkot, Pemkot Jayapura Tunggu SK Gubernur

Salah satu persyaratannya, dalam hal ini selain dokumen visi dan misi kepala daerah, harus pula diikutsertakan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. Hal ini yang diminta untuk dicantumkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2017, dengan pertimbangan bahwa MRP merupakan lembaga negara yang resmi sebagai wakil masyarakat Papua.

“Kami menerima baik usulan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua. Kami sendiri dari KPU RI akan kemudian membahas dalam pleno, serta dalam menindaklanjutinya. Ini akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI terkait revisi PKPU, dalam hal ini untuk daerah khusus seperti halnya Papua,” pungkasnya. (gr/nat)

Majelis Rakyat Papua saat menyambangi KPU RI di Jakarta, Rabu (16/10) lalu, untuk mendiskusikan dan mengusulkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada, khususnya di Papua.( FOTO : Humas MRP for Cepos)

JAYAPURA- Menyambangi kantor KPU RI di Jakarta, Rabu (16/10) lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Papua.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menerima kunjungan MRP tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pemikiran dan aspirasi disampaikan MRP kepada KPU RI. Diakuinya, aspirasi yang disampaikan bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan telah dirumuskan sebelumnya melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk kemudian ditindaklanjuti lagi.

“Topik yang disampaikan, yang paling utama yakni yang berkaitan dengan calon kepala daerah yang diharapkan masuk dalam PKPU Pilkada di daerah khusus seperti di Papua, yang mana pasangan calon harus mengenal dan dikenal masyarakat setempat di daerahnya,” jelas Hasyim Asy’ari dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga :  Soal Tarif Angkot, Pemkot Jayapura Tunggu SK Gubernur

Salah satu persyaratannya, dalam hal ini selain dokumen visi dan misi kepala daerah, harus pula diikutsertakan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. Hal ini yang diminta untuk dicantumkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2017, dengan pertimbangan bahwa MRP merupakan lembaga negara yang resmi sebagai wakil masyarakat Papua.

“Kami menerima baik usulan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua. Kami sendiri dari KPU RI akan kemudian membahas dalam pleno, serta dalam menindaklanjutinya. Ini akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI terkait revisi PKPU, dalam hal ini untuk daerah khusus seperti halnya Papua,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya