Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Tetap Laksanakan Putusan MA

PELAYANAN BPJS: Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kotaraja, Rabu (11/3) Kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. 

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam rilisnya, Rabu (11/3).

Lanjutnya, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” jelasnya.

Bahkan sampai dengan saat ini pun pihaknya belum menerima komplain dari masyarakat terkait dengan putusan MA tersebut dan layanan BPJS Kesehatan masih beroperasi seperti semula. 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan kenaikan tarif iuran yang tertuang dalam Perpres 75/2019 pasal 34 ayat 1 dan 2 disayangkan bebagai pihak. Sudah beberapa tahun ini iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Hal ini disinyalir jadi salah satu sebab defisit menahun lembaha tersebut.  

Keputusan MA tersebut mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan tersebut tergolong menggembirakan. “Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ucapnya kemarin. 

Tulus mengkhawatirkan pembatalan aturan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. “Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan. Seandainya yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patien safety,” ungkap Tulus. Dia mencontohkan jenis obatnya diganti atau dikurangi.

  Di sisi lain Tulus juga mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyehatkan BPJS Kesehatan. Misalnya soal cleansing data yang harus segera dilakukan oleh Kementerian Sosial. “Sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI (penerima bantuan iuran, red) yang salah sasaran masih sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Tolikara Kembangkan Kampung Agrowisata Terpadu

Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi peserta PBI. Selama ini yang menjadi polemik atas kenaikan iuran ini adalah pada golongan PBPU. Peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas 3. YLKI menerjemahkan hal ini bahwa peserta golongan tersebut dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan. “Pantas menjadi anggota PBI juga,” katanya. 

Selain itu, dia juga juga meminta managemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak. “Tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan,” ujar Tulus. Tunggakan ini memang menjadi masalah kebocoran BPJS Kesehatan. 

“Pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini. BPJS Kesehatan dan mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi peserta dari kelas apapun,” ungkapnya. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Diantara yang dibatalkan MA dalam PP tersebut adalah klausul kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2020 lalu.

Ma’ruf mengatakan putusan MA itu tentu akan berdampak pada APBN. Pemerintah akan mengkaji seberapa besar dampak tersebut dalam penyiapan APBN. “Yang pertama tentu kita akan mempelajari seberapa dampaknya pada APBN,” katanya di kampus UNS kemarin.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan dengan tidak jadi naiknya iuran BPJS Kesehatan, pasti APBN akan bengkak. Dia mengatakan pemerintah tentu akan mengkaji perubahan-perubahan dan harus disesuaikan dengan putusan MA tersebut. Selain itu juga dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sendiri. Hanya saja Ma’ruf belum menjelaskan dengan detail dan teknis langkah yang akan diambil pemerintah menyikapi putusan MA tersebut. 

Baca Juga :  Sekda Aloysius Giyai Sidak di Dua OPD

Sementara itu, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara memandang, beberapa solusi bisa diambil oleh pemerintah untuk melakukan penyelamatan BPJS Kesehatan yang terus menerus defisit. Pertama, perlu adanya penghematan di internal manajemen BPJS. Dengan langkah itu diharapkan bisa ditemukan adanya pembengkakan biaya operasional.

Kedua, Bhima memandang bahwa persoalan BPJS Kesehatan berasal dari adanya ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran. Dengan kondisi itu, ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran iuran. 

‘ ’Bisa dimulai dari perusahaan-perusahaan yang understatement. Jadi tidak melaporkan semua karyawannya ke BPJS Kesejatan. Di situ ada celah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (11/3).

Ketiga, harus ada upaya pencocokan data perserta PBI. Kemudian, kepatuhan peserta mandiri juga harus dikejar. 

Menurut Bhima, iuran BPJS Kesehatan tidak harus dinaikkan. Sebab, uang yang digunakan masyarakat untuk membayar iuran justru bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bersifat konsumsi yang dapat menggenjot aktivitas ekonomi. Mengingat, kondisi ekonomi juga masih tertekan dan berdampak pada konsumsi rumah tangga yang melambat. 

Terkait dengan keberlangsungan JKN, Bhima menyebut bahwa persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun, kondisi yang sama juga pernah dialami oleh National Health Service (NHS) Inggris. 

‘’Karena memang ini program sosial, asuransi sosial. Beda dengan asuransi swasta. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana likuditas tetap lancar dan agar peserta yang mandiri dan perusahaan-perusahaan ini patuh. Agar terjadi keadilan,’’ urai Bhima.

Dia mengimbau agar pemerintah menutupi defisit BPJS Kesehatan dengan menaikkan pajak orang kaya dan menempuh kebijakan sin tax. Menurut Bhima, kontribusi pajak orang-orang dengan penghasilan yang amat tinggi ini hanya sekitar 0,8 persen dari total penerimaan pajak. ‘’Itu bisa dimasukkan untuk nambal defisit BPJS,’’ imbuhnya.

Kondisi ekonomi yang tertekan pun disebut Bhima bukan menjadi halangan dalam memajaki orang-orang kaya tersebut. Mengingat, banyak juga konglomerat yang tidak patuh dan tak mendeklarasikan hartanya melalui tax amnesty.(ana/nat/JPG)

PELAYANAN BPJS: Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kotaraja, Rabu (11/3) Kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. 

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam rilisnya, Rabu (11/3).

Lanjutnya, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” jelasnya.

Bahkan sampai dengan saat ini pun pihaknya belum menerima komplain dari masyarakat terkait dengan putusan MA tersebut dan layanan BPJS Kesehatan masih beroperasi seperti semula. 

Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan kenaikan tarif iuran yang tertuang dalam Perpres 75/2019 pasal 34 ayat 1 dan 2 disayangkan bebagai pihak. Sudah beberapa tahun ini iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Hal ini disinyalir jadi salah satu sebab defisit menahun lembaha tersebut.  

Keputusan MA tersebut mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan tersebut tergolong menggembirakan. “Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ucapnya kemarin. 

Tulus mengkhawatirkan pembatalan aturan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. “Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan. Seandainya yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patien safety,” ungkap Tulus. Dia mencontohkan jenis obatnya diganti atau dikurangi.

  Di sisi lain Tulus juga mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyehatkan BPJS Kesehatan. Misalnya soal cleansing data yang harus segera dilakukan oleh Kementerian Sosial. “Sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI (penerima bantuan iuran, red) yang salah sasaran masih sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Sebut  Pasca Terbentuknya DOB, Kekerasan Bersenjata Kerap Terjadi

Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi peserta PBI. Selama ini yang menjadi polemik atas kenaikan iuran ini adalah pada golongan PBPU. Peserta kelas mandiri mayoritas adalah peserta kelas 3. YLKI menerjemahkan hal ini bahwa peserta golongan tersebut dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan. “Pantas menjadi anggota PBI juga,” katanya. 

Selain itu, dia juga juga meminta managemen BPJS Kesehatan untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak. “Tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan,” ujar Tulus. Tunggakan ini memang menjadi masalah kebocoran BPJS Kesehatan. 

“Pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini. BPJS Kesehatan dan mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi peserta dari kelas apapun,” ungkapnya. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Diantara yang dibatalkan MA dalam PP tersebut adalah klausul kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2020 lalu.

Ma’ruf mengatakan putusan MA itu tentu akan berdampak pada APBN. Pemerintah akan mengkaji seberapa besar dampak tersebut dalam penyiapan APBN. “Yang pertama tentu kita akan mempelajari seberapa dampaknya pada APBN,” katanya di kampus UNS kemarin.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan dengan tidak jadi naiknya iuran BPJS Kesehatan, pasti APBN akan bengkak. Dia mengatakan pemerintah tentu akan mengkaji perubahan-perubahan dan harus disesuaikan dengan putusan MA tersebut. Selain itu juga dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sendiri. Hanya saja Ma’ruf belum menjelaskan dengan detail dan teknis langkah yang akan diambil pemerintah menyikapi putusan MA tersebut. 

Baca Juga :  Tangki Truk Dimodifikasi, BBM Dipasarkan ke Wamena

Sementara itu, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara memandang, beberapa solusi bisa diambil oleh pemerintah untuk melakukan penyelamatan BPJS Kesehatan yang terus menerus defisit. Pertama, perlu adanya penghematan di internal manajemen BPJS. Dengan langkah itu diharapkan bisa ditemukan adanya pembengkakan biaya operasional.

Kedua, Bhima memandang bahwa persoalan BPJS Kesehatan berasal dari adanya ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran. Dengan kondisi itu, ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran iuran. 

‘ ’Bisa dimulai dari perusahaan-perusahaan yang understatement. Jadi tidak melaporkan semua karyawannya ke BPJS Kesejatan. Di situ ada celah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (11/3).

Ketiga, harus ada upaya pencocokan data perserta PBI. Kemudian, kepatuhan peserta mandiri juga harus dikejar. 

Menurut Bhima, iuran BPJS Kesehatan tidak harus dinaikkan. Sebab, uang yang digunakan masyarakat untuk membayar iuran justru bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bersifat konsumsi yang dapat menggenjot aktivitas ekonomi. Mengingat, kondisi ekonomi juga masih tertekan dan berdampak pada konsumsi rumah tangga yang melambat. 

Terkait dengan keberlangsungan JKN, Bhima menyebut bahwa persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun, kondisi yang sama juga pernah dialami oleh National Health Service (NHS) Inggris. 

‘’Karena memang ini program sosial, asuransi sosial. Beda dengan asuransi swasta. Yang jadi permasalahan adalah bagaimana likuditas tetap lancar dan agar peserta yang mandiri dan perusahaan-perusahaan ini patuh. Agar terjadi keadilan,’’ urai Bhima.

Dia mengimbau agar pemerintah menutupi defisit BPJS Kesehatan dengan menaikkan pajak orang kaya dan menempuh kebijakan sin tax. Menurut Bhima, kontribusi pajak orang-orang dengan penghasilan yang amat tinggi ini hanya sekitar 0,8 persen dari total penerimaan pajak. ‘’Itu bisa dimasukkan untuk nambal defisit BPJS,’’ imbuhnya.

Kondisi ekonomi yang tertekan pun disebut Bhima bukan menjadi halangan dalam memajaki orang-orang kaya tersebut. Mengingat, banyak juga konglomerat yang tidak patuh dan tak mendeklarasikan hartanya melalui tax amnesty.(ana/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya