Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Jadi Tahanan KPK, Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD

JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berstatus tahanan KPK, kemarin (11/1). Namun, untuk sementara penahanan tersebut dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto seiring kondisi kesehatannya yang diklaim tidak memungkinkan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Rekomendasi perawatan sementara di RSPAD itu merupakan hasil pemeriksaan pada Selasa (10/1) malam. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, jantung, dan elektrokardiografi (EKG). Dalam pemeriksaan itu pihak RSPAD melibatkan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi, dokter spesialis jantung, serta syaraf.

KPK maupun pihak RSPAD belum bisa berandai-andai berapa lama Lukas Enembe yang kemarin menggunakan kursi rodaakan dirawat. Itu bergantung pada perkembangan dalam beberapa waktu ke depan. ”Dari hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan, beliau (Lukas Enembe, Red) lebih baik dibandingkan dengan tadi malam (Selasa, 10/1, Red),” kata Kepala RSPAD dr Letjen Albertus Budi Sulistya.

Pihak RSPAD belum bisa menyampaikan apa penyakit Enembe sehingga memerlukan perawatan intensif. Albertus menyebutkan, penyakit orang nomor satu di Papua itu merupakan rahasia medis yang tidak bisa disampaikan secara terbuka. ”Itu rahasia medis. Jadi nggak bisa membuka di forum ini,” kata Albertus.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan membaik. Pembantaran merupakan bagian dari upaya KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), terutama hak kesehatan. ”Pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini (kemarin, Red) sampai kondisi (Lukas Enembe) membaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Rp 3,1 M Dana Covid-19 Mamberamo Raya Dikorupsi

Terkait konstruksi perkara, Firli mengatakan Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Khusus soal suap, Firli menyebut tersangka terlibat aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua. Salah satu peran aktif itu adalah memenangkan PT Tabi Bangun Papua (TBP) untuk mengerjakan proyek multiyears di Papua.

Setelah memberikan sejumlah uang, PT TBP lantas mendapatkan paket proyek tahun anggaran 2019-2021. Di antaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar serta proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar.

Selain itu, PT TBP mendapatkan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar. Dari proyek-proyek tersebut, Enembe dan pejabat di Pemprov Papua diduga mendapat jatah fee proyek sebesar 14 persen setelah dikurangi PPh dan PPN.

Sejauh ini KPK mengendus Enembe telah menerima Rp 1 miliar dari direktur TBP, Rijatono Lakka, terkait proyek tersebut. KPK mengidentifikasi tersangka tidak hanya menerima duit dari proyek yang dikerjakan PT TBP. Tapi, juga menerima dari beberapa sumber lain. Total gratifikasi sejauh ini yang berhasil diendus KPK mencapai Rp 10 miliar. ”Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE (Lukas Enembe, Red),” imbuh Firli.

Baca Juga :  BEM Uncen: Stop Tutup Ruang Demokrasi dan Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe murni penegakan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

Kasus hukum yang menyeret nama Lukas Enembe, kata Mahfud, sudah terbuka. KPK telah membeber kepada publik. Untuk itu, dia meminta tidak ada lagi yang menentang penangkapan tersangka. Apalagi mengaitkannya dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, KPK sudah memberi waktu kepada Lukas Enembe untuk berobat sampai penangkapan yang bersangkutan tertunda.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, KPK akan memenuhi setiap hak Enembe. Termasuk bila yang bersangkutan kembali sakit dan perlu mendapat penanganan dari rumah sakit. ”Bahkan kalau harus ke luar negeri, misalnya keahlian (untuk mengobati) itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal,” imbuhnya.

Menyusul penangkapan sang gubernur, lanjut Mahfud, kini uang Pemda Papua diawasi ketat. Bahkan sebagian di antaranya sudah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Pasca penangkapan Lukas Enember, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintahan di Papua harus tetap berjalan. Langkah-langkah alternatif sudah disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia belum bisa memerincinya. ”Ditunggu saja langkah berikutnya,” kata Mahfud. (tyo/syn/fal)

JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berstatus tahanan KPK, kemarin (11/1). Namun, untuk sementara penahanan tersebut dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto seiring kondisi kesehatannya yang diklaim tidak memungkinkan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Rekomendasi perawatan sementara di RSPAD itu merupakan hasil pemeriksaan pada Selasa (10/1) malam. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, jantung, dan elektrokardiografi (EKG). Dalam pemeriksaan itu pihak RSPAD melibatkan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi, dokter spesialis jantung, serta syaraf.

KPK maupun pihak RSPAD belum bisa berandai-andai berapa lama Lukas Enembe yang kemarin menggunakan kursi rodaakan dirawat. Itu bergantung pada perkembangan dalam beberapa waktu ke depan. ”Dari hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan, beliau (Lukas Enembe, Red) lebih baik dibandingkan dengan tadi malam (Selasa, 10/1, Red),” kata Kepala RSPAD dr Letjen Albertus Budi Sulistya.

Pihak RSPAD belum bisa menyampaikan apa penyakit Enembe sehingga memerlukan perawatan intensif. Albertus menyebutkan, penyakit orang nomor satu di Papua itu merupakan rahasia medis yang tidak bisa disampaikan secara terbuka. ”Itu rahasia medis. Jadi nggak bisa membuka di forum ini,” kata Albertus.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan membaik. Pembantaran merupakan bagian dari upaya KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), terutama hak kesehatan. ”Pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini (kemarin, Red) sampai kondisi (Lukas Enembe) membaik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pro Kontra DOB, Gubernur Diminta Turun Tangan

Terkait konstruksi perkara, Firli mengatakan Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Khusus soal suap, Firli menyebut tersangka terlibat aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua. Salah satu peran aktif itu adalah memenangkan PT Tabi Bangun Papua (TBP) untuk mengerjakan proyek multiyears di Papua.

Setelah memberikan sejumlah uang, PT TBP lantas mendapatkan paket proyek tahun anggaran 2019-2021. Di antaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar serta proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar.

Selain itu, PT TBP mendapatkan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar. Dari proyek-proyek tersebut, Enembe dan pejabat di Pemprov Papua diduga mendapat jatah fee proyek sebesar 14 persen setelah dikurangi PPh dan PPN.

Sejauh ini KPK mengendus Enembe telah menerima Rp 1 miliar dari direktur TBP, Rijatono Lakka, terkait proyek tersebut. KPK mengidentifikasi tersangka tidak hanya menerima duit dari proyek yang dikerjakan PT TBP. Tapi, juga menerima dari beberapa sumber lain. Total gratifikasi sejauh ini yang berhasil diendus KPK mencapai Rp 10 miliar. ”Saat ini kami terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE (Lukas Enembe, Red),” imbuh Firli.

Baca Juga :  Mutu Pendidikan Tinggi Rendah Karena Faktor Ekonomi   

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe murni penegakan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

Kasus hukum yang menyeret nama Lukas Enembe, kata Mahfud, sudah terbuka. KPK telah membeber kepada publik. Untuk itu, dia meminta tidak ada lagi yang menentang penangkapan tersangka. Apalagi mengaitkannya dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, KPK sudah memberi waktu kepada Lukas Enembe untuk berobat sampai penangkapan yang bersangkutan tertunda.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, KPK akan memenuhi setiap hak Enembe. Termasuk bila yang bersangkutan kembali sakit dan perlu mendapat penanganan dari rumah sakit. ”Bahkan kalau harus ke luar negeri, misalnya keahlian (untuk mengobati) itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal,” imbuhnya.

Menyusul penangkapan sang gubernur, lanjut Mahfud, kini uang Pemda Papua diawasi ketat. Bahkan sebagian di antaranya sudah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Pasca penangkapan Lukas Enember, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintahan di Papua harus tetap berjalan. Langkah-langkah alternatif sudah disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia belum bisa memerincinya. ”Ditunggu saja langkah berikutnya,” kata Mahfud. (tyo/syn/fal)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya