Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

BEM Uncen: Stop Tutup Ruang Demokrasi dan Kriminalisasi Aktivis dan Mahasiswa

Berikan Hak Kesehatan Bagi 2 Tahanan Mahasiswa  di Polda Papua

JAYAPURA –  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) mengatakan Salah satu bentuk kemunduran demokrasi dan lemahnya hukum negara ini adalah terjadi pembukaman ruang berekpresi dan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusian, mahasiswa dan semua lapisan masyarakat

  Aktifis, mahasiswa dan masyatakat dibuat  terdiam dalam negara Republik Indonesia, sehingga BEM Uncen meminta pemerintah dan aparat segera hentikan kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi yang sedang terjadi, khususnya di Tanah Papua.

  ” Maka pemerintah dan aparat segera hentikan kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi yang dilakukan melalui Kepolisian Republik Indonesia. Kita semua mempunyai tanggunjawab menjaga dan mengembalikan demokrasi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ketua BEM Uncen yang baru terpilih, Salmon Wantik.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan DPA OPD

  Dikatakan sebagai imbas daripada mundurnya demokrasi saat ini ada beberapa mahasiswa dan aktivis kemanusian sedang ditahan rumah tahanan Polda Papua.

  “Maka kami meminta kepada kepolisian segera bebaskan mereka. Kepolisan juga harus bebaskan 8 mahasiswa yang ditangkap di GOR Cenderawasih Kota Jayapura Papua pada 1 Desember 2021 lalu,” katanya.

  Mereka mengungkapkan saat ini beberapa mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu lalu karena mengibarkan bendera bintang kejora mengalami sakit yang cukup serius.

  ” Apalagi 2 dari 8 orang itu, sedang mengalami sakit dalam yang sangat serius, maka harus dapat penanganan pelayanan kesehatan. Jika sampai hari ini pihak kepolisian tidak memberikan 2 orang tersebut untuk berobat, berarti secara sengaja membatasi hak seorang negara atas pelayanan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Didimus Yahuli: Tindak Tegas Para Perusuh Yahukimo!

  BEM juga minta agar 8 tahanan yang ditangkap di GOR Cenderawasih tahun lalu segera dibebaskan, karena sudah lebih 40 hari di rumah tahanan Polda Papua.

” Polda hentikan  kriminalisasi terhadap mahasiswa di Papua. Polda Papua hentikan tindakan-tindakan represif yang mempersempit dan membungkam demokrasi mahasiswa, aktivis dan masyarakat di seluruh tanah Papua,” ujar Wantik.

  Ia berharap, polisi tidak hadir sebagai musuh ditengah masyarakat tetap lebih mengedepankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

” Bukan teror sini dan teror  sana, bubarkan masa aksi itu bukan maksud demokrasi,”  ujarnya.

  “Jangan memperpanjang proses hukum,” ujarnya lagi. (oel).

Berikan Hak Kesehatan Bagi 2 Tahanan Mahasiswa  di Polda Papua

JAYAPURA –  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) mengatakan Salah satu bentuk kemunduran demokrasi dan lemahnya hukum negara ini adalah terjadi pembukaman ruang berekpresi dan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusian, mahasiswa dan semua lapisan masyarakat

  Aktifis, mahasiswa dan masyatakat dibuat  terdiam dalam negara Republik Indonesia, sehingga BEM Uncen meminta pemerintah dan aparat segera hentikan kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi yang sedang terjadi, khususnya di Tanah Papua.

  ” Maka pemerintah dan aparat segera hentikan kriminalisasi dan pembungkaman demokrasi yang dilakukan melalui Kepolisian Republik Indonesia. Kita semua mempunyai tanggunjawab menjaga dan mengembalikan demokrasi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ketua BEM Uncen yang baru terpilih, Salmon Wantik.

Baca Juga :  Pj Gubernur PPS Berkantor Sementara di Swiss Belhotel Merauke

  Dikatakan sebagai imbas daripada mundurnya demokrasi saat ini ada beberapa mahasiswa dan aktivis kemanusian sedang ditahan rumah tahanan Polda Papua.

  “Maka kami meminta kepada kepolisian segera bebaskan mereka. Kepolisan juga harus bebaskan 8 mahasiswa yang ditangkap di GOR Cenderawasih Kota Jayapura Papua pada 1 Desember 2021 lalu,” katanya.

  Mereka mengungkapkan saat ini beberapa mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu lalu karena mengibarkan bendera bintang kejora mengalami sakit yang cukup serius.

  ” Apalagi 2 dari 8 orang itu, sedang mengalami sakit dalam yang sangat serius, maka harus dapat penanganan pelayanan kesehatan. Jika sampai hari ini pihak kepolisian tidak memberikan 2 orang tersebut untuk berobat, berarti secara sengaja membatasi hak seorang negara atas pelayanan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  USAID  Kolaborasi Dorong Percepatan Kesejahteraan OAP

  BEM juga minta agar 8 tahanan yang ditangkap di GOR Cenderawasih tahun lalu segera dibebaskan, karena sudah lebih 40 hari di rumah tahanan Polda Papua.

” Polda hentikan  kriminalisasi terhadap mahasiswa di Papua. Polda Papua hentikan tindakan-tindakan represif yang mempersempit dan membungkam demokrasi mahasiswa, aktivis dan masyarakat di seluruh tanah Papua,” ujar Wantik.

  Ia berharap, polisi tidak hadir sebagai musuh ditengah masyarakat tetap lebih mengedepankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

” Bukan teror sini dan teror  sana, bubarkan masa aksi itu bukan maksud demokrasi,”  ujarnya.

  “Jangan memperpanjang proses hukum,” ujarnya lagi. (oel).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya