Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Rp 3,1 M Dana Covid-19 Mamberamo Raya Dikorupsi

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna saat memberikan keterangan persnya di Abepura, Selasa (1/6). ( foto: Elfira/Cepos)

Diduga Digunakan Untuk Pilkada dan Kepentingan Pribadi

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 miliar yang diserahkan kepada tim gugus tugas penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

“Pada tanggal 20 Mei 2021, kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dengan inisial SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” ucap Kapolda Mathius Fakhiri didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna dalam siaran persnya di Abepura, Selasa (1/6).

Lanjut Kapolda, proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Ditkrimsus  dengan timnya akan berlanjut kepada tersangka berikutnya yang dalam  waktu dekat akan segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Penembakan Dua Pesawat Dilakukan KKB

Kapolda mengingatkan, seluruh pejabat pemerintah serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan kepada masing-masing kabupaten maupun provinsi dalam hal ini anggaran Covid-19 untuk  dikelola secara baik dan benar.

“Tidak boleh bermain- main dengan anggaran ini, karena anggaran ini harus digunakan sebaik- baiknya untuk penanganan Covid dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing masing wilayah,” tegas Kapolda.

Lanjutnya, apabila pemerintah provinsi maupun kabupaten yang bermain dengan anggaran Covid-19, Polda Papua tidak akan segan-segan  untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang nantinya mengarah kepada proses pengadilan yang akan dihadapi oleh oknum pejabat tersebut.

“Semua unsur pemerintahan betul-betul mematuhi aturan ataupun kebijakan yang disampaikan oleh Presiden  maupun para menteri. Anggaran refocusing pemerintah yang diberikan untuk Covid harus digunakan untuk penanganan Covid. Tidak boleh dipinjam oleh siapapun, termasuk pribadi daripada penyelenggaraan negara,” tutupnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam penyidikan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 merupakan adalah program prioritas presiden. Artinya harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas presiden dan negara dalam mengatasi keterpurukan ekonomi.

Baca Juga :  Boaz Akui Sempat Digoda Raffi Ahmad

“SR sudah dilakukan  penahanan sejak 20 Mei 2021. Kami akan melakukan gelar perkara di Bareskrim dalam rangka penetapan tersangka yang nantinya kita tarik garis  ke atas. Nanti ada beberapa nama yang akan ikut dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Ricko.

Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, anggaran tersebut awalnya untuk Covid-19. Tapi dilakukan penyalahgunaan mulai dari masalah Pilkada.

“Sebesar Rp 1,2 M digunakan untuk pemilihan Pilkada, sementara jumlah lainnya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini ada lanjutannya. Dana tersebut sudah digunakan semua dan itu  berdasarkan hasil temuan dari RHPKKN dari BPKP Papua,” kata Ricko.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna saat memberikan keterangan persnya di Abepura, Selasa (1/6). ( foto: Elfira/Cepos)

Diduga Digunakan Untuk Pilkada dan Kepentingan Pribadi

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait dengan kasus penyalahgunaan dana tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Sebagaimana pada 30 maret 2020 terdapat pencairan dana penangggulangan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 7,2 miliar. Dari pencairan tersebut, hanya Rp 5 miliar yang diserahkan kepada tim gugus tugas penanggulangan Covid-19. Sisanya sebesar  Rp 2,2 M dipotong atas perintah  SR.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya diduga disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat tertentu. Sehingga ini dapat merugikan negara dan dalam rangka penanganan Covid-19 itu sendiri.

“Pada tanggal 20 Mei 2021, kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dengan inisial SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” ucap Kapolda Mathius Fakhiri didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna dalam siaran persnya di Abepura, Selasa (1/6).

Lanjut Kapolda, proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Ditkrimsus  dengan timnya akan berlanjut kepada tersangka berikutnya yang dalam  waktu dekat akan segera dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polres Paniai Selidiki Dua Kasus Penganiayaan di Jalan Trans Papua

Kapolda mengingatkan, seluruh pejabat pemerintah serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan kepada masing-masing kabupaten maupun provinsi dalam hal ini anggaran Covid-19 untuk  dikelola secara baik dan benar.

“Tidak boleh bermain- main dengan anggaran ini, karena anggaran ini harus digunakan sebaik- baiknya untuk penanganan Covid dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing masing wilayah,” tegas Kapolda.

Lanjutnya, apabila pemerintah provinsi maupun kabupaten yang bermain dengan anggaran Covid-19, Polda Papua tidak akan segan-segan  untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang nantinya mengarah kepada proses pengadilan yang akan dihadapi oleh oknum pejabat tersebut.

“Semua unsur pemerintahan betul-betul mematuhi aturan ataupun kebijakan yang disampaikan oleh Presiden  maupun para menteri. Anggaran refocusing pemerintah yang diberikan untuk Covid harus digunakan untuk penanganan Covid. Tidak boleh dipinjam oleh siapapun, termasuk pribadi daripada penyelenggaraan negara,” tutupnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menyampaikan, dalam penyidikan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 merupakan adalah program prioritas presiden. Artinya harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas presiden dan negara dalam mengatasi keterpurukan ekonomi.

Baca Juga :  Ini Banjir Terparah Selama 10 Tahun

“SR sudah dilakukan  penahanan sejak 20 Mei 2021. Kami akan melakukan gelar perkara di Bareskrim dalam rangka penetapan tersangka yang nantinya kita tarik garis  ke atas. Nanti ada beberapa nama yang akan ikut dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” kata Ricko.

Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, anggaran tersebut awalnya untuk Covid-19. Tapi dilakukan penyalahgunaan mulai dari masalah Pilkada.

“Sebesar Rp 1,2 M digunakan untuk pemilihan Pilkada, sementara jumlah lainnya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini ada lanjutannya. Dana tersebut sudah digunakan semua dan itu  berdasarkan hasil temuan dari RHPKKN dari BPKP Papua,” kata Ricko.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  3 ayat  1 dan pasal 5 UU RI  nomor 8 tahun  2010 jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya