Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

BPK Akui Belum Ada Penilaian Memuaskan

SERAHKAN LHP: Kepala BPK RI Perwakilan Papua Paula H. Simatupang saat menyerahkan LHP Pemkot Jayapura kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di aula BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa (10/12). *FOTO: Priyadi/Cepos

JAYAPURA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Selasa (10/12)kemarin, telah menyerahkan 6 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

LHP yang diserahkan tersebut terdiri dari  3 Kinerja dan 3 PDTT yaitu pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar pada Pemkot Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Merauke serta pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemkab Jayapura.

 Sedangkan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yaitu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintahan Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi serta pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Untuk penyerahan 6 LHP memang belum ada catatan yang memuaskan. Karena masih banyak rekomendasi yang diberikan BPK.

 Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula H. Simatupang mengatakan,  untuk pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar, pada Pemkab Merauke disimpulkan Cukup Efektif.

Namun diakui masih ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain terdapat perbedaan antara pagu anggaran belanja dari dana kapitasi pada DPA Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan itu yakni Kepala Dinas Kesehatan bersama dengan Kepala Puskesmas menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari dana kapitasi serta melakukan monev secara periodik terhadap penggunaan dan kapitas.

   Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar di Pemkot Jayapura disimpulkan Kurang Efektif. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara lain, belum dianggarkannya dana kapitasi JKN dalam kegiatan peningkatan pelayanan dasar.

Baca Juga :  Sudah Dibeli Sejak 1994, dan Masih Lahan Kosong

Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Kadis Kesehatan untuk memerintahkan Puskesmas agar dalam merencanakan dana kapitasi JKN lebih optimal dalam mengumpulkan serta memvalidasi data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Melakukan verifikasi atas rencana pemanfaatan BOK Puskesmas yang disusun oleh Puskesmas. Menginstruksikan kepala BPKAD untuk menganggarkan DBH pajak rokok untuk jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, distribusi dan retribusi secara tertulis.

 Pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemkab Jayapura disimpulkan Tidak Efektif. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara lain. Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan belum menindaklanjuti hasil penjamin mutu.

Dinas Pendidikan belum melakukan evaluasi hasil pendidikan dengan memperhatikan IPM. BPK menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan harus bisa memastikan tersedian rencana aksi dari satuan pendidikan untuk diperbaiki mutu pendidikan sesuai rekomendasi penjamin mutu.

  Pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemkab Biak Numfor disimpulkan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain penetapan status penggunaan BMD belum dilakukan, pengamanan fisik BMD belum tertib, dan pembukuan BMD belum tertib. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Sekda agar memproses penyelesaian penetapan status penggunaan BMD. Menertibkan pengamanan fisik BMD dan penertiban pembukuan BMD.

  Sedangkan untuk pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Keerom disimpulkan Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan. Namun masih ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain kekurangan volume belanja modal pembangunan gedung dan bangunan serta jalan dan jaringan. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Sekda agar memproses penyelesaian penetapan status penggunaan BMD, menertibkan pengamanan fisik BMD dan penertiban Pembukuan BMD.

Baca Juga :  Sulit Menyimpulkan Jika Tiga Korban Ditembak

  Pemeriksaan kepatuhan atas  belanja daerah pada Pemkab Sarmi, disimpulkan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai belanja rill dan pelaksanaan pekerjaan mendahului penetapan anggaran. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah para kepala OPD menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas untuk disetor ke kas daerah, serta Kepala PUPR agar memastikan ketersediaan anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan.

 “Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” pinta Simatupang.

  “Acara hasil pemeriksaan ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK kepada DPRD. Dengan tujuan meningkatkan hubungan kerja antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

 Diakui, pemeriksaan ini dilakukan karena pengelolaan bidang kesehatan bagi masyarakat. Pengelolaan pendidikan wajib belajar 12 tahun yang merupakan program utama pemerintah yang bertumpu pada bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Juga memastikan adanya peningkatan SDM yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.

   Selain itu, pemeriksaan belanja daerah Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi dilakukan untuk memastikan setiap belanja dilakukan sesuai kepastian.

  Sedangkan pemeriksaan atas manajemen aset Pemkab Biak Numfor ditunjuk untuk memastikan kepatuhan pengelolaan aset telah dilakukan ketentuan yang berlaku.(dil/nat)

SERAHKAN LHP: Kepala BPK RI Perwakilan Papua Paula H. Simatupang saat menyerahkan LHP Pemkot Jayapura kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di aula BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa (10/12). *FOTO: Priyadi/Cepos

JAYAPURA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Selasa (10/12)kemarin, telah menyerahkan 6 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

LHP yang diserahkan tersebut terdiri dari  3 Kinerja dan 3 PDTT yaitu pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar pada Pemkot Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Merauke serta pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemkab Jayapura.

 Sedangkan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yaitu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintahan Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi serta pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Untuk penyerahan 6 LHP memang belum ada catatan yang memuaskan. Karena masih banyak rekomendasi yang diberikan BPK.

 Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula H. Simatupang mengatakan,  untuk pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar, pada Pemkab Merauke disimpulkan Cukup Efektif.

Namun diakui masih ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain terdapat perbedaan antara pagu anggaran belanja dari dana kapitasi pada DPA Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan itu yakni Kepala Dinas Kesehatan bersama dengan Kepala Puskesmas menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari dana kapitasi serta melakukan monev secara periodik terhadap penggunaan dan kapitas.

   Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar di Pemkot Jayapura disimpulkan Kurang Efektif. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara lain, belum dianggarkannya dana kapitasi JKN dalam kegiatan peningkatan pelayanan dasar.

Baca Juga :  Bintang Kejora Tetap Dikibarkan

Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Kadis Kesehatan untuk memerintahkan Puskesmas agar dalam merencanakan dana kapitasi JKN lebih optimal dalam mengumpulkan serta memvalidasi data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Melakukan verifikasi atas rencana pemanfaatan BOK Puskesmas yang disusun oleh Puskesmas. Menginstruksikan kepala BPKAD untuk menganggarkan DBH pajak rokok untuk jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, distribusi dan retribusi secara tertulis.

 Pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemkab Jayapura disimpulkan Tidak Efektif. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara lain. Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan belum menindaklanjuti hasil penjamin mutu.

Dinas Pendidikan belum melakukan evaluasi hasil pendidikan dengan memperhatikan IPM. BPK menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan harus bisa memastikan tersedian rencana aksi dari satuan pendidikan untuk diperbaiki mutu pendidikan sesuai rekomendasi penjamin mutu.

  Pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemkab Biak Numfor disimpulkan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain penetapan status penggunaan BMD belum dilakukan, pengamanan fisik BMD belum tertib, dan pembukuan BMD belum tertib. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Sekda agar memproses penyelesaian penetapan status penggunaan BMD. Menertibkan pengamanan fisik BMD dan penertiban pembukuan BMD.

  Sedangkan untuk pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Keerom disimpulkan Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan. Namun masih ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki. Antara lain kekurangan volume belanja modal pembangunan gedung dan bangunan serta jalan dan jaringan. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah Sekda agar memproses penyelesaian penetapan status penggunaan BMD, menertibkan pengamanan fisik BMD dan penertiban Pembukuan BMD.

Baca Juga :  Dua Bulan, Merauke Tambah 1.092 Kasus Covid

  Pemeriksaan kepatuhan atas  belanja daerah pada Pemkab Sarmi, disimpulkan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai belanja rill dan pelaksanaan pekerjaan mendahului penetapan anggaran. Rekomendasi perbaikan atas kelemahan tersebut adalah para kepala OPD menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas untuk disetor ke kas daerah, serta Kepala PUPR agar memastikan ketersediaan anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan.

 “Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” pinta Simatupang.

  “Acara hasil pemeriksaan ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK kepada DPRD. Dengan tujuan meningkatkan hubungan kerja antara BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” sambungnya.

 Diakui, pemeriksaan ini dilakukan karena pengelolaan bidang kesehatan bagi masyarakat. Pengelolaan pendidikan wajib belajar 12 tahun yang merupakan program utama pemerintah yang bertumpu pada bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Juga memastikan adanya peningkatan SDM yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi.

   Selain itu, pemeriksaan belanja daerah Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi dilakukan untuk memastikan setiap belanja dilakukan sesuai kepastian.

  Sedangkan pemeriksaan atas manajemen aset Pemkab Biak Numfor ditunjuk untuk memastikan kepatuhan pengelolaan aset telah dilakukan ketentuan yang berlaku.(dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya