Selain itu, untuk mengantisipasi keterlambatan proses rekapitulasi suara KPU Papua diketahui telah menyampaikan bahwa ketika rekapitulasi surat lewat dari jadwal yang telah ditentukan maka, KPU provinsi akan mengambil alih. Langkah ini diambil berdasarkan putusan Peraturan KPU (PKPU) nomor 132.
Dorthea berharap, rekapitulasi surat suara di tingkat distrik, Kabupaten/kota dapat berjalan dengan lancar, agar rekapitulasi ditingkat provinsi cepat usai, sehingga penetapan gubernur Papua terpilih cepat diumumkan.
Menurutnya, di tingkat Kota Jayapura terdapat lima distrik yang akan melakukan rekapitulasi di antaranya yang pertama, Distrik Heram, Abepura, Jayapura Selatan, Jayapura Utara dan terakhir Muara Tami.
“Antisipasi keterlambatan kami sudah menyampaikan, ketika sudah lewat dari tanggal yang diatur dalam putusan PKPU 132, maka kami tarik satu tingkat ke atas,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos