Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pengisian Jabatan Tidak harus Menjadi Polemik

JAYAPURA-Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, SH.MH menyatakan jangan sampai orang orang yang sudah memasuki masa usia pensiun dipake untuk menjabat di Papua.

“Papua ini bukan menjadi tempat buangan para pejabat dari pusat lalu dibuang ke daerah,” tegas Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/8).

Menurut Anthon, Pemerintah Pusat harus menghargai orang orang daerah yang memiliki reputasi yang baik. Sebab, Penjabat Gubernur tidak harus mengikuti selera pusat. Sehingga itu, ia berharap Mendagri dalam memilih Pj Gubernur harus mengacu pada undang undang. Termasuk syarat syarat kepangkatan telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jangan dipaksakan jabatan ini (Pj Gubernur-red) diisi oleh orang orang yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Dan jangan sampai ada tekanan tekanan politik dalam pengisian Pj Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga :  Harus Jaga komitmen Membantu Pemerintah

Anthon juga berharap pengisian jabatan tidak harus menjadi polemik yang panjang, tetap berada pada koridor peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengisian kekosoangan jabatan gubernur tersebut.

“Menurut saya, sangat layak menduduki jabatan ini (Pj Gubernur-red) adalah M Ridwan Rumasukun. Sebab beliau seorang pamong yang memiliki rekam jejak yang sangat jelas, selain itu seorang birokrat murni,” ucapnya.

Sebagaimana kata Anthon, mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan terutama di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan undang undang ASN tahun 2014. Bilamana jabatan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah selesai masa jabatannya, maka untuk tingkat Provinsi ditunjuk pejabat tinggi madya sebagai Pj Gubernur.

“Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan dalam jabatan gubernur di pemerintahan daerah tersebut,” kata Anthon.

Baca Juga :  Setelah Lima Bulan, Akhirnya Ditempati ASN

Kata Anthon, pengisian jabatan Pj Gubernur Papua tidak serta merta diusulkan lalu kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden melalui Mendagri. Oleh karena itu, usulan nama nama yang sudah disampaikan DPR kepada Mendagri salah satu syaratnya harus dilihat kepangkatan. Apalagi misalnya jika usulan itu calon dari partai politik tentu saja  itu menyalahi undang undang.

“Kita berharap dalam pegisian jabatan Pj Gubernur Papua, harus seorang pamong yang mengerti tata kelola pemerintahan. Bukan dari jabatan politis, jabatan jabatan seprti itu tidak perlu dipolemikkan atau tidak perlu dipolitisir oleh siapapun termasuk lembaga DPR. Biarlah proses pengisian jabatan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan UU yang ada,” bebernya. (ade/fia/wen)

JAYAPURA-Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, SH.MH menyatakan jangan sampai orang orang yang sudah memasuki masa usia pensiun dipake untuk menjabat di Papua.

“Papua ini bukan menjadi tempat buangan para pejabat dari pusat lalu dibuang ke daerah,” tegas Anthon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/8).

Menurut Anthon, Pemerintah Pusat harus menghargai orang orang daerah yang memiliki reputasi yang baik. Sebab, Penjabat Gubernur tidak harus mengikuti selera pusat. Sehingga itu, ia berharap Mendagri dalam memilih Pj Gubernur harus mengacu pada undang undang. Termasuk syarat syarat kepangkatan telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jangan dipaksakan jabatan ini (Pj Gubernur-red) diisi oleh orang orang yang dipilih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Dan jangan sampai ada tekanan tekanan politik dalam pengisian Pj Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Transparansi Pencegahan Korupsi

Anthon juga berharap pengisian jabatan tidak harus menjadi polemik yang panjang, tetap berada pada koridor peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengisian kekosoangan jabatan gubernur tersebut.

“Menurut saya, sangat layak menduduki jabatan ini (Pj Gubernur-red) adalah M Ridwan Rumasukun. Sebab beliau seorang pamong yang memiliki rekam jejak yang sangat jelas, selain itu seorang birokrat murni,” ucapnya.

Sebagaimana kata Anthon, mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan terutama di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan undang undang ASN tahun 2014. Bilamana jabatan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah selesai masa jabatannya, maka untuk tingkat Provinsi ditunjuk pejabat tinggi madya sebagai Pj Gubernur.

“Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan dalam jabatan gubernur di pemerintahan daerah tersebut,” kata Anthon.

Baca Juga :  Pelaksanaan Isolasi Pasar Lama Ditunda

Kata Anthon, pengisian jabatan Pj Gubernur Papua tidak serta merta diusulkan lalu kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden melalui Mendagri. Oleh karena itu, usulan nama nama yang sudah disampaikan DPR kepada Mendagri salah satu syaratnya harus dilihat kepangkatan. Apalagi misalnya jika usulan itu calon dari partai politik tentu saja  itu menyalahi undang undang.

“Kita berharap dalam pegisian jabatan Pj Gubernur Papua, harus seorang pamong yang mengerti tata kelola pemerintahan. Bukan dari jabatan politis, jabatan jabatan seprti itu tidak perlu dipolemikkan atau tidak perlu dipolitisir oleh siapapun termasuk lembaga DPR. Biarlah proses pengisian jabatan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan UU yang ada,” bebernya. (ade/fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya