Batas Wilayah antara Provinsi Papua dan Papua Tengah Jadi Isu Krusial

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan klaim administratif terkait Kampung Kambarsano yang berada di antara wilayah Nabire dan Waropen, sehingga memicu perdebatan antarwilayah.

“Ada persoalan batas wilayah yang cukup urgen, yakni terkait Kampung Kambarsano antara Kabupaten Nabire dan Waropen. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat adat,” jelas Banua.

Menurutnya, Komisi IV DPR Papua akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di lapangan.

Selain itu, rapat kerja juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran. Banua menyebut bahwa secara umum realisasi anggaran Dinas PMK dan Adat telah terserap dengan baik sesuai perencanaan.

Baca Juga :  Kericuhan Liga 3 Berujung Tiga Laporan Polisi

Meski demikian, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap dana hibah, terutama dana hibah untuk PKK Provinsi Papua yang dikelola melalui Dinas PMK dan Adat. “Terkait dana hibah PKK, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak hanya pada Dinas PMK dan Adat, tetapi juga kemungkinan melibatkan OPD lain. Hasilnya akan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan pada sidang LKPJ,” tegasnya.

Kepala Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua, Markus M. Olua, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi IV DPR Papua, termasuk terkait persoalan batas wilayah kampung.

“Kami telah menerima sejumlah isu dari lapangan, termasuk terkait tapal batas Kampung Kambarsano. Kami akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah kabupaten setempat untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bebas Namun Perlu Dilakukan Pendampingan

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan klaim administratif terkait Kampung Kambarsano yang berada di antara wilayah Nabire dan Waropen, sehingga memicu perdebatan antarwilayah.

“Ada persoalan batas wilayah yang cukup urgen, yakni terkait Kampung Kambarsano antara Kabupaten Nabire dan Waropen. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat adat,” jelas Banua.

Menurutnya, Komisi IV DPR Papua akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di lapangan.

Selain itu, rapat kerja juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran. Banua menyebut bahwa secara umum realisasi anggaran Dinas PMK dan Adat telah terserap dengan baik sesuai perencanaan.

Baca Juga :  Persipura Buka Kans Jauhi Zona Degradasi

Meski demikian, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap dana hibah, terutama dana hibah untuk PKK Provinsi Papua yang dikelola melalui Dinas PMK dan Adat. “Terkait dana hibah PKK, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak hanya pada Dinas PMK dan Adat, tetapi juga kemungkinan melibatkan OPD lain. Hasilnya akan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan pada sidang LKPJ,” tegasnya.

Kepala Dinas PMK dan Adat Provinsi Papua, Markus M. Olua, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi IV DPR Papua, termasuk terkait persoalan batas wilayah kampung.

“Kami telah menerima sejumlah isu dari lapangan, termasuk terkait tapal batas Kampung Kambarsano. Kami akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah kabupaten setempat untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ujian Berat Mutiara Hitam

Berita Terbaru

Artikel Lainnya