Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Polda Papua Tangani Dua Kasus Korupsi

Dana Hibah Pemilu Ulang Tolikara 2017 dan Dana Mahasiswa Eksodus

JAYAPURA-Polda Papua saat ini sedang memproses dua kasus dugaan korupsi. Dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua yaitu dana hibah Pemilu ulang di Kabupaten Tolikara tahun 2017 dan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri

Terkait dua kasus ini, penyidik Ditrektorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priovinsi Papua berinisial AA dan  Direktur Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM) MM.

AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu ulang di Kabupaten Tolikara tahun 2017. Sementara MM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 19,5 M pada pelaksanaan Pemilu ulang Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 silam.

“Tersangka telah menjalani masa penahanan di Tahanan Mapolda Papua  sejak 4 Desember,” ungkap Wakapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan usai melakukan pementauan Pilkada di Kabupaten Keerom, Rabu (9/12).

Sebagaimana dana hibah sesuai dengan ketentuannya pada ayat 2 NPHD dan RAB  nomor 32 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD pasal 18 huruf E  yang berbunyi pertanggung jawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas  dari penerima hibah.“Hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang diduga dilakukan AA ditafsir senilai Rp 6,8 M,” ucap Mathius Fakhiri.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anggota Lanud JA Dimara Ternyata Juniornya

Lanjutnya, terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya akan mendalaminya. Namun yang pasti, hingga saat ini ienyidik Ditkrimum Polda Papua masih terus bekerja. “Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi dari ahli, sehingga secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan kepada Kejajaksaan untuk dilakukan tahap pertama,” paparnya.

Terkait modus yang digunakan AA akan ditelusuri dan yang pasti pihaknya mendapatkan dokumen  penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri. “Kita akan telusuri terus sampai ke mana  barang bukti pendukung terkait pelanggaran  atau kasus dugaan korupsi yang dilakukan AA,” tegas Wakapolda.

Atas perbuatannya, oknum Komisioner KPU Provinsi Papua yang masih aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019, penyidik telah menetapkan direktur PAK-HAM berinisial MM sebagai tersangka. “Yang bersangkutan telah kita tahan terhitung sejak tujuh Desember,” tuturnya.

 Dijelaskan, MMditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan dana hibah dalam rangka pemulangan mahasiswa eksodus tahun 2019. Sebagaimana PAK-HAM mengajukan bantuan hibah kepada pemerintah provinsi senilai Rp 1,5 miliar dan sudah diterimakan langsung secara bertahap.

 “Dari hasil telusuran penyidik melalui proes penyelidikan dan penyidikan, ditahap awal terdapat dugaan tersangka MM melakukan manipulasi terhadap penerimaan hibah dan memberikan  bantuan kepada mahasiswa eksodus tidak sesuai dengan dokumen yang ditemukan,”  terang Wakapolda.

Baca Juga :  TNI Lakukan Investigasi Dua Kasus di Sinak, Puncak

 Lanjutnya, setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadp BPKP terdapat selisih anggaran yang tidak sesuai. Termasuk penyidik mendapat adanya transfer ke rekening MM yang jumlahnya lumayan banyak.  “Kuat dugan MM menyalahgunakan keuangan negara Rp 1,5 M. Sebab uang yang sampai  ke mahasiswa hanya sekitar 369 juta,” tuturnya.

Dijelaskan, dari hasil penelitian dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus tahun 2019 digunakan untuk kegiatan sosialisasi pentingnya pendidikan oleh tim kerja, advokasi hak pendidikan mahasiswa/mahasiswi eksodus Papua, FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat Papua.

 Pemberangkatan mahasiswa/mahasiswi ke kota studi, Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020 dan kegiatan lain  berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, rehab kantor PAK HAM pembelian website aplikasi smart in pay.

 Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli keuangan daerah dan ahli auditor BPKP.

 “Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan pemberkasan berkas perkara, meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (fia/nat)

Dana Hibah Pemilu Ulang Tolikara 2017 dan Dana Mahasiswa Eksodus

JAYAPURA-Polda Papua saat ini sedang memproses dua kasus dugaan korupsi. Dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua yaitu dana hibah Pemilu ulang di Kabupaten Tolikara tahun 2017 dan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri

Terkait dua kasus ini, penyidik Ditrektorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priovinsi Papua berinisial AA dan  Direktur Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM) MM.

AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu ulang di Kabupaten Tolikara tahun 2017. Sementara MM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 19,5 M pada pelaksanaan Pemilu ulang Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 silam.

“Tersangka telah menjalani masa penahanan di Tahanan Mapolda Papua  sejak 4 Desember,” ungkap Wakapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan usai melakukan pementauan Pilkada di Kabupaten Keerom, Rabu (9/12).

Sebagaimana dana hibah sesuai dengan ketentuannya pada ayat 2 NPHD dan RAB  nomor 32 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD pasal 18 huruf E  yang berbunyi pertanggung jawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas  dari penerima hibah.“Hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang diduga dilakukan AA ditafsir senilai Rp 6,8 M,” ucap Mathius Fakhiri.

Baca Juga :  Berbagai Lomba dan Hiburan Meriahkan HUT Kota Jayapura

Lanjutnya, terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya akan mendalaminya. Namun yang pasti, hingga saat ini ienyidik Ditkrimum Polda Papua masih terus bekerja. “Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi dari ahli, sehingga secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan kepada Kejajaksaan untuk dilakukan tahap pertama,” paparnya.

Terkait modus yang digunakan AA akan ditelusuri dan yang pasti pihaknya mendapatkan dokumen  penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri. “Kita akan telusuri terus sampai ke mana  barang bukti pendukung terkait pelanggaran  atau kasus dugaan korupsi yang dilakukan AA,” tegas Wakapolda.

Atas perbuatannya, oknum Komisioner KPU Provinsi Papua yang masih aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019, penyidik telah menetapkan direktur PAK-HAM berinisial MM sebagai tersangka. “Yang bersangkutan telah kita tahan terhitung sejak tujuh Desember,” tuturnya.

 Dijelaskan, MMditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan dana hibah dalam rangka pemulangan mahasiswa eksodus tahun 2019. Sebagaimana PAK-HAM mengajukan bantuan hibah kepada pemerintah provinsi senilai Rp 1,5 miliar dan sudah diterimakan langsung secara bertahap.

 “Dari hasil telusuran penyidik melalui proes penyelidikan dan penyidikan, ditahap awal terdapat dugaan tersangka MM melakukan manipulasi terhadap penerimaan hibah dan memberikan  bantuan kepada mahasiswa eksodus tidak sesuai dengan dokumen yang ditemukan,”  terang Wakapolda.

Baca Juga :  Pemkab Keerom Launcing Aplikasi E-Simas Hibah Bansos

 Lanjutnya, setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadp BPKP terdapat selisih anggaran yang tidak sesuai. Termasuk penyidik mendapat adanya transfer ke rekening MM yang jumlahnya lumayan banyak.  “Kuat dugan MM menyalahgunakan keuangan negara Rp 1,5 M. Sebab uang yang sampai  ke mahasiswa hanya sekitar 369 juta,” tuturnya.

Dijelaskan, dari hasil penelitian dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus tahun 2019 digunakan untuk kegiatan sosialisasi pentingnya pendidikan oleh tim kerja, advokasi hak pendidikan mahasiswa/mahasiswi eksodus Papua, FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat Papua.

 Pemberangkatan mahasiswa/mahasiswi ke kota studi, Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020 dan kegiatan lain  berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, rehab kantor PAK HAM pembelian website aplikasi smart in pay.

 Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli keuangan daerah dan ahli auditor BPKP.

 “Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan pemberkasan berkas perkara, meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

 Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya