Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Batalkan Putusan KPU RI, Bawaslu Akomodir Kembali Yusak-Yabobus

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)

MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4  hari,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba  melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.

Sidang  putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven  Digoel Frans Asek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan  itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia  nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi  pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba  sebagai peserta  Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga :  Filososif dan Budaya Orang Papua

Dengan putusan tersebut,  kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU  Kabupaten Boven Digoel  untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU  untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah  ada ruang bagi KPU  Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU  untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan  dalam putusan bahwa putusan Bawaslu  ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan  terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon  sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk  menyatakan banding,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Penetapan Sidang 7 Tersangka Makar

Dikatakan, dengan putusan  tersebut menjadi ranah  KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan.  Sekadar diketahui,  beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK  Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel  H. Chaerul Anwar, ST.

Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus  mengirim  ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)

Frans Asek ( FOTO; Frans Asek for Cepos)

MERAUKE-Setelah bersidang secara marathon selama 4  hari,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Boven Digoel memutuskan sengketa yang diajukan oleh pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakobus Weremba  melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/12) kemarin.

Sidang  putusan ini dihadiri dan diputuskan oleh 5 komisioner yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boven  Digoel Frans Asek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek saat dihubungi Cenderawasih Pos via telepon selulernya, beberapa saat setelah putusan  itu mengungkapkan bahwa berdasarkan proses musyawarah yang dilakukan selama kurang lebih 4 hari, Bawaslu Boven Digoel telah mendapatkan fakta-fakta selama proses persidangan. Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Salah satunya yang dikabulkan adalah membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia  nomor 584 tahun 2020 yang mendiskualifikasi  pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba  sebagai peserta  Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga :  Mengadung Zat Berbahaya, Lima Jenis Obat Sirup Ditarik Peredarannya

Dengan putusan tersebut,  kata Frans Ase, Bawaslu memerintahkan KPU  Kabupaten Boven Digoel  untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ini selama 3 hari sejak putusan dibacakan. “Ada tiga hari bagi KPU  untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.

Ditanya lebih lanjut apakah  ada ruang bagi KPU  Boven Digoel untuk melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu, Frans Asek menegaskan tidak ada ruang bagi KPU  untuk mengajukan banding karena putusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat. “Disebutkan  dalam putusan bahwa putusan Bawaslu  ini bersifat mengikat,” ujarnya. Apalagi, lanjut dia, KPU tidak dirugikan  terkait putusan tersebut. ‘’Yang dirugikan adalah pasangan calon  sehingga sekali lagi tidak ada ruang bagi KPU untuk  menyatakan banding,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Filososif dan Budaya Orang Papua

Dikatakan, dengan putusan  tersebut menjadi ranah  KPU untuk menjadwalkan kembali kapan pemungutan suara digelar setelah sebelumnya dilakukan penundaan.  Sekadar diketahui,  beberapa waktu lalu, KPU RI dengan SK  Nomor 584 tahun 2020 mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Weremba di detik-detik akhir pemungutan suara. Akibatnya, situasi politik di Boven Digoel sempat memanas yang ditandai dengan pembakaran rumah pribadi dari Wakil Bupati Boven Digoel  H. Chaerul Anwar, ST.

Bahkan untuk mengendalikan situasi, TNI dan Polri harus  mengirim  ratusan prajurit ke Boven Digoel. (ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya