Adapun sikap gereja yaitu, mendoakan dan mendukung penuh kerja-kerja Mahkamah Konstitusi dalam tugas fungsi konstitusional terhadap perkara sengketa PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Menolak segala bentuk intervensi politik oleh pejabat negara dan aparat, mendesak KPU dan Bawaslu untuk menjalankan tugas dengan integritas, jujur, berani dan transparan.
Mengajak seluruh umat Tuhan dan rakyat Papua tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus berdoa agar kebenaran serta keadilan allah dinyatakan dalam persidangan mahkamah konstitusi. Meminta kepada oknum-oknum pejabat negara dan pihak manapun untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi serta memastikan proses persidangan MK berjalan bebas, jujur, adil, dan bermartabat.
Mendukung MK sebagai penjaga konstitusi yang bertugas memastikan semua Undang-undang dan kebijakan sesuai Undang-undang Dasar 1945, dan juga sebagai pelindung demokrasi dan hak konstitusional warga negara agar dalam membuat keputusan haruslah dapat menjamin keadilan konstitusional, terutama dalam penyelesaian sengketa hasil PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.