Kemudian lanjut Cornelia, dokumen pendukung seperti stiker dan rompi ada yang kurang dibeberapa kampung. Dan sebagian besar Pantarlih setelah dilantik tidak kembali ke kampung, sebagian besar ada di Ibu Kota Kabupaten di Kasonaweja dan Burmeso.
Lantas apa dampaknya jika tidak dilakukan Coklit ? Cornelia mengatakan berpotensi data pemilih tidak dapat diplenokan pada Rekapitulasi DPHP. “Dengan demikian, apa dasar KPU secara berjenjang untuk menetapkan daftar pemilih sementara,” ujarnya. Terkait hal ini kata Cornelia, dimungkinkan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya akan jadikan itu sebagai temuan. “Bawaslu akan jadikan ini sebagai temuan, kemudian kita lihat arahannya apakah administrasi, etik atau pidana,” ucapnya.
Bawaslu Mamberamo kata Cornelia, akan melakukan tindakan apabila KPU tidak melakukan tata cara dan prosedur yang berlaku. Sebab ini merupakan aturan KPU sendiri untuk dilakukan Coklit. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos