Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika

JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura gagalkan peredaran 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, Rabu (5/6) lalu.

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil crawling dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.

“Mereka menginformasikan bahwa terdapat sebuah paket barang kiriman melalui jasa ekspedisi, yang diduga berisikan barang terlarang berupa narkotika, prekursor dan psikotropika dengan tujuan wilayah Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua,” terang Adeltus, dalam rilisnya, Jumat (7/6).

Atas informasi tersebut lanjut Adeltus, hingga pada 4 Juni 2024. Tim P2 Bea Cukai Jayapura bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Hingga didapati paket yang dimaksud yang akan dikirim ke area Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Polsek Skanto Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

Tepat ditanggal 5 Juni, Tim P2 bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap paket barang tersebut di Kantor Cabang Ekspedisi di Kabupaten Keerom, dan didapati 1.002 butir pil psikotropika berjenis Pil Y.

“Dari jumlah tersebut, 1000 butir dalam keadaan utuh dan 2 butir dalam keadaan hancur. Selanjutnya tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua melakukan penindakan terhadap barang tersebut,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan meringkus penerima barang.

“Untuk barang bukti telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut,” kata Adeltus.

Adeltus mengatakan bahaya narkotika dan psikotropika merupakan ancaman nyata bagi generasi muda Papua, bahkan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Yapen Timur Bantu Perbaiki Jalan

“Bea Cukai Jayapura bekerjasama dengan sejumlah instansi dan masyarakat luas terus berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura gagalkan peredaran 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, Rabu (5/6) lalu.

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi hasil crawling dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.

“Mereka menginformasikan bahwa terdapat sebuah paket barang kiriman melalui jasa ekspedisi, yang diduga berisikan barang terlarang berupa narkotika, prekursor dan psikotropika dengan tujuan wilayah Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua,” terang Adeltus, dalam rilisnya, Jumat (7/6).

Atas informasi tersebut lanjut Adeltus, hingga pada 4 Juni 2024. Tim P2 Bea Cukai Jayapura bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Hingga didapati paket yang dimaksud yang akan dikirim ke area Kabupaten Keerom.

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak Sejauh 2 Kilometer

Tepat ditanggal 5 Juni, Tim P2 bersama Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap paket barang tersebut di Kantor Cabang Ekspedisi di Kabupaten Keerom, dan didapati 1.002 butir pil psikotropika berjenis Pil Y.

“Dari jumlah tersebut, 1000 butir dalam keadaan utuh dan 2 butir dalam keadaan hancur. Selanjutnya tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua melakukan penindakan terhadap barang tersebut,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan meringkus penerima barang.

“Untuk barang bukti telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut,” kata Adeltus.

Adeltus mengatakan bahaya narkotika dan psikotropika merupakan ancaman nyata bagi generasi muda Papua, bahkan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga :  Masih Ada Pemda yang Belum Pecat ASN yang Korupsi

“Bea Cukai Jayapura bekerjasama dengan sejumlah instansi dan masyarakat luas terus berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya