Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Hasil Otopsi, Korban Alami Patah Tulang Dasar Tengkorak

Ipda Alamsyah Ali *FOTO: Elfira/Cepos

JAYAPURA-Rio (25) warga Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan, diketahui mengalami patah tulang tengkorak dan kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Hal ini berdasarkan hasil otopsi Tim DVI Bidang Dokes Polda Papua setelah melakukan penggalian makam dan mengotopsi jenazah korban di Pemakaman Buper Waena, Rabu (4/12).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali menyebutkan, korban diduga dianiaya seorang buruh TKBM berinisial S (34), Jumat (22/11) lalu.

“Dari hasil otopsi jenazah Rio, ditemukan patah tulang dasar tengkorak kepala akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Alamsyah Ali kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/12).

Baca Juga :  Kasus Positif 34, Kasus Sembuh 58

Terkait kasus ini, Alamsyah mengatakan, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi termasuk kakak korban. Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga saat ini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi lainnya.

Adapun pelaku berinisial S menurut Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka menurutnya dikenai penahanan selama 20 hari pertama. Dimana apabila berkasnya belum selesai maka akan dilakukan perpanjangan penahanan dengan  persetujuan  Kejaksaan Negeri Jayapura selama 40 hari.

“Dari hasil  pemeriksaan saksi maupun tersangka, pelakunya tunggal dan kasus ini bukan kasus pengeroyokan,” tuturnya.

“Jadi kami menggunakan kewenangan pertama dulu yaitu menahan orang selama 20 hari, 40 hari dan 30 hari  dari pengadilan dan 30 hari kedua dari tingkat pengadilan lagi,” sambungnya.

Baca Juga :  Steven Itlay Bebas, Agus Kossay Dalam Waktu Dekat Menyusul

Tersangka menurut Alamsyah, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sekedar diketahui, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh S dilaporkan oleh kakak kandung korban. Ia menganggap kematian adik kandungnya itu tidak wajar.

Dimana Jumat (22/11) lalu sekira pukul 15.00 WIT, di Jalan Koti belakang Kantor KPLP Weref korban dalam keadaan mabuk diduga memaki isteri tersangka.

Tersangka yang tidak terima isterinya dimaki, keluar dari rumah dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memukul korban menggunakan papan cucian matoa hingga papan tersebut terbelah. Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dan dibawa ke rumah kosnya. Sekira pukul 19.30 WIT, rekan korban bernama Didin melihat korban sudah tidak bernyawa lagi. (fia/nat)

Ipda Alamsyah Ali *FOTO: Elfira/Cepos

JAYAPURA-Rio (25) warga Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan, diketahui mengalami patah tulang tengkorak dan kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Hal ini berdasarkan hasil otopsi Tim DVI Bidang Dokes Polda Papua setelah melakukan penggalian makam dan mengotopsi jenazah korban di Pemakaman Buper Waena, Rabu (4/12).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali menyebutkan, korban diduga dianiaya seorang buruh TKBM berinisial S (34), Jumat (22/11) lalu.

“Dari hasil otopsi jenazah Rio, ditemukan patah tulang dasar tengkorak kepala akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Alamsyah Ali kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/12).

Baca Juga :  Lima Balita Dicurigai Mengalami Stunting

Terkait kasus ini, Alamsyah mengatakan, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi termasuk kakak korban. Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga saat ini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi lainnya.

Adapun pelaku berinisial S menurut Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka menurutnya dikenai penahanan selama 20 hari pertama. Dimana apabila berkasnya belum selesai maka akan dilakukan perpanjangan penahanan dengan  persetujuan  Kejaksaan Negeri Jayapura selama 40 hari.

“Dari hasil  pemeriksaan saksi maupun tersangka, pelakunya tunggal dan kasus ini bukan kasus pengeroyokan,” tuturnya.

“Jadi kami menggunakan kewenangan pertama dulu yaitu menahan orang selama 20 hari, 40 hari dan 30 hari  dari pengadilan dan 30 hari kedua dari tingkat pengadilan lagi,” sambungnya.

Baca Juga :  Ancaman Permanen, Penyelesaiannya Harus Permanen

Tersangka menurut Alamsyah, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sekedar diketahui, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh S dilaporkan oleh kakak kandung korban. Ia menganggap kematian adik kandungnya itu tidak wajar.

Dimana Jumat (22/11) lalu sekira pukul 15.00 WIT, di Jalan Koti belakang Kantor KPLP Weref korban dalam keadaan mabuk diduga memaki isteri tersangka.

Tersangka yang tidak terima isterinya dimaki, keluar dari rumah dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memukul korban menggunakan papan cucian matoa hingga papan tersebut terbelah. Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dan dibawa ke rumah kosnya. Sekira pukul 19.30 WIT, rekan korban bernama Didin melihat korban sudah tidak bernyawa lagi. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya