Tuesday, March 10, 2026
26.4 C
Jayapura

Meski Puasa, Masih Ada Toko yang Menjual Miras

JAYAPURA – Ketegasan pemerintah kota yang didukung dengan imbauan dari pihak kepolisian ternyata tak serta merta membuat Kota Jayapura tertib dari transaksi jual beli minuman keras meski dalam suasana bulan ramadan. Pemerintah tidak langsung melarang begitu saja melainkan tetap memberi ruang meski hanya beberapa jam di waktu malam.

Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang lalu menerima uang pembelian. Berbagai cara bisa dilakukan. Meski begitu, aparat kepolisian tak tinggal diam. Dari koordinasi yang solid untuk mencegah kebocoran informasi dan gagalnya penggerebekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura akhirnya berhasil menemukan barang bukti.

Penggerebekan ini dilakukan pukul 15.50 WIT yang artinya masih sore hari dan masih jadwal umat Islam berpuasa. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif beserta anggota Opsnal. ‎Setelah konsolidasi, tim melakukan monitoring dan penindakan di wilayah Distrik Heram. Disini seorang penjual miras ilegal di Jl. Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram, dan mengamankan seorang pria berinisial WT (30).
‎
‎Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 171 botol dan kaleng yang terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol. ‎Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kembali melanjutkan patroli dan penertiban.

Baca Juga :  Ada Indikasi Penganiayaan dari Kematian Nur Alisa

Sekitar pukul 16.50 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan atau gudang miras yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan.
‎
‎Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis. ‎Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 385 botol dan kaleng.

‎Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat dan intens dilakukan, terlebih saat ini merupakan bulan puasa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait waktu penjualannya.

Baca Juga :  Pakai Helm SNI Untuk Perkecil Resiko Cidera Fatal

JAYAPURA – Ketegasan pemerintah kota yang didukung dengan imbauan dari pihak kepolisian ternyata tak serta merta membuat Kota Jayapura tertib dari transaksi jual beli minuman keras meski dalam suasana bulan ramadan. Pemerintah tidak langsung melarang begitu saja melainkan tetap memberi ruang meski hanya beberapa jam di waktu malam.

Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang lalu menerima uang pembelian. Berbagai cara bisa dilakukan. Meski begitu, aparat kepolisian tak tinggal diam. Dari koordinasi yang solid untuk mencegah kebocoran informasi dan gagalnya penggerebekan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura akhirnya berhasil menemukan barang bukti.

Penggerebekan ini dilakukan pukul 15.50 WIT yang artinya masih sore hari dan masih jadwal umat Islam berpuasa. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif beserta anggota Opsnal. ‎Setelah konsolidasi, tim melakukan monitoring dan penindakan di wilayah Distrik Heram. Disini seorang penjual miras ilegal di Jl. Yoka Kolam Kangkung, Distrik Heram, dan mengamankan seorang pria berinisial WT (30).
‎
‎Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 171 botol dan kaleng yang terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol. ‎Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kembali melanjutkan patroli dan penertiban.

Baca Juga :  Nama Calon yang Terpapar Akan Diumumkan

Sekitar pukul 16.50 WIT, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan atau gudang miras yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan.
‎
‎Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis. ‎Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 385 botol dan kaleng.

‎Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat dan intens dilakukan, terlebih saat ini merupakan bulan puasa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait waktu penjualannya.

Baca Juga :  Waket ULMWP Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya