Wednesday, March 11, 2026
26.4 C
Jayapura

Darurat Bukan Lagi Isapan Jempol

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.

Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Tiga Bandar Judi Roleks Diamankan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar atau hanya pemain baru.

Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AKP Febry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi atau BNN, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, agar tidak memberi celah bagi pengedar merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Bupati Merauke Minta Segera Diungkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya