Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Bandar Judi Roleks Diamankan

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menggerebek lantai 3 Pasar Mama-mama Papua, Rabu (9/9) kemarin.

Penggrebekan yang dilakukan sekira pukul 13.00 WIT., dilakukan setelah Polresta Jayapura Kota mendapat pengaduan warga terkait adanya aktivitas judi jenis roleks di lokasi tersebut. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang masing-masing berinisial JW, DR dan AK. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan di antaranya uang tunai. 

“Lokasi tersebut sebelumnya pernah kami bubarkan orang-orang yang main judi. Tidak boleh ada areal publik yang dijadikan sebagai tempat main judi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/9).

Kapolresta juga menegaskan bahwa ketiga orang yang sedang diamankan tetap dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menyampaikan, tiga orang yang diamankan saat penggerebekan merupakan bandar judi jenis roleks.

“Ketiganya sebagai bandar dan mereka mengaku sudah beroperasi 1 bulan dan secara kucing-kucingan,” ungkap Komang Wirahadi.

Saat dilakukan penggerebekan, Komang Wirahadi mengakui sempat ada perlawanan dari masyarakat yang berada di lokasi. Namun, pihaknya tetap komitmen dengan perintah atasan bahwa tempat-tempat publik tidak boleh dijadikan sebagai lokasi judi apapun  jenisnya.

Baca Juga :  Kesetrum, Pekerja Bangunan Puskesmas Tewas

“Ini sudah menjadi penyakit masyarakat, sehingga butuh edukasi kepada masyarakat. Bukan  hanya penegakan hukum  yang kami kedepankan namun ada edukasi pemahamam sosial juga,” tuturnya.

Dikatakan, selain Pasar Mama-mama Papua, beberapa lokasi perjudian yang meresahkan masyarakat juga telah dipolice line. Seperti di salah satu tempat Pasar Yaoutefa dan Terminal Entrop. “Tak ada tempat bagi mereka yang bermain judi dengan memanfaatkan tempat-tempat publik,” tegasnya.

Adapun tiga pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Apabila dalam penyelidikan ini ditemukan unsur-unsur peristiwa pidana maka akan dinaikan statusnya dan dilakukan pengumpulan alat  bukti untuk menentukan tersangka. “Ketiganya disangkanan Pasal 303 KUHP dengan  ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementra itu, pantauan Cenderawasih Pos di Pasar Mama-mama Papua, pasca penggerebekan lokasi tersebut menjadi sedikit sepi. Di lokasi yang ada hanya aktivitas Mama-mama berjualan pinang. 

Adanya aktivitas judi di Kota Jayapura yang memanfaatkan ruang publik seperti pasar dan terminal, banyak mendapat sorotan warga. 

Parahnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, warga yang terlibat tak sedikit dan dilakukan dengan cara bergerombol mengelilingi meja. Hal ini terlihat dari video yang disebar melalui WhatsApp dimana bandar hanya  menunjukkan angka kemudan uang dipasang sesuai pilihan angka kemudian ada piringan yang diputar. 

Baca Juga :  dr. Apter Eriskus Patai, SpOG(K) OAP Pertama yang Raih Gelar Konsultan Fertilitas Endokrin dan Reproduksi

“Yang jelas cukup banyak yang bermain dan mereka berkumpul tanpa ada sekat. Ngeri juga sebab seperti tidak lagi memikirkan penyakit Covid-19,” kata Gunawan, salah satu penggiat sosial di Jayapura, Rabu (9/9).

 Yang terlihat dalam video yang beredar, bandar dengan cekatan  meminta pemasang untuk segera memastikan nomor yang dijagokan dan setelah semua terkumpul lalu dadu diputar. 

Mirisnya  dalam video tersebut hanya bandar dan seorang pria di sebelahnya yang menggunakan masker, sedangkan yang lain tidak menggunakan masker. “Kalau mau mengecek lokasi judi sejatinya banyak sekali. Cuma inikan pemain kecil – kecil. Di Pasar Youtefa, Pasar Hamadi itu banyak yang bermain judi juga dan aman sampai sekarang sehingga kami berharap penggrebekan tidak hanya di Terminal Entrop tapi di sejumlah titik dan harus ada pelaku. Jangan datang tapi pemain dan bandar tidak ada yang ditangkap,” sindir Gunawan. (fia/ade/nat)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menggerebek lantai 3 Pasar Mama-mama Papua, Rabu (9/9) kemarin.

Penggrebekan yang dilakukan sekira pukul 13.00 WIT., dilakukan setelah Polresta Jayapura Kota mendapat pengaduan warga terkait adanya aktivitas judi jenis roleks di lokasi tersebut. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang masing-masing berinisial JW, DR dan AK. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan di antaranya uang tunai. 

“Lokasi tersebut sebelumnya pernah kami bubarkan orang-orang yang main judi. Tidak boleh ada areal publik yang dijadikan sebagai tempat main judi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/9).

Kapolresta juga menegaskan bahwa ketiga orang yang sedang diamankan tetap dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menyampaikan, tiga orang yang diamankan saat penggerebekan merupakan bandar judi jenis roleks.

“Ketiganya sebagai bandar dan mereka mengaku sudah beroperasi 1 bulan dan secara kucing-kucingan,” ungkap Komang Wirahadi.

Saat dilakukan penggerebekan, Komang Wirahadi mengakui sempat ada perlawanan dari masyarakat yang berada di lokasi. Namun, pihaknya tetap komitmen dengan perintah atasan bahwa tempat-tempat publik tidak boleh dijadikan sebagai lokasi judi apapun  jenisnya.

Baca Juga :  Postingan KKB Soal Senjata dan Amunisi Didalami Polisi

“Ini sudah menjadi penyakit masyarakat, sehingga butuh edukasi kepada masyarakat. Bukan  hanya penegakan hukum  yang kami kedepankan namun ada edukasi pemahamam sosial juga,” tuturnya.

Dikatakan, selain Pasar Mama-mama Papua, beberapa lokasi perjudian yang meresahkan masyarakat juga telah dipolice line. Seperti di salah satu tempat Pasar Yaoutefa dan Terminal Entrop. “Tak ada tempat bagi mereka yang bermain judi dengan memanfaatkan tempat-tempat publik,” tegasnya.

Adapun tiga pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Apabila dalam penyelidikan ini ditemukan unsur-unsur peristiwa pidana maka akan dinaikan statusnya dan dilakukan pengumpulan alat  bukti untuk menentukan tersangka. “Ketiganya disangkanan Pasal 303 KUHP dengan  ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementra itu, pantauan Cenderawasih Pos di Pasar Mama-mama Papua, pasca penggerebekan lokasi tersebut menjadi sedikit sepi. Di lokasi yang ada hanya aktivitas Mama-mama berjualan pinang. 

Adanya aktivitas judi di Kota Jayapura yang memanfaatkan ruang publik seperti pasar dan terminal, banyak mendapat sorotan warga. 

Parahnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, warga yang terlibat tak sedikit dan dilakukan dengan cara bergerombol mengelilingi meja. Hal ini terlihat dari video yang disebar melalui WhatsApp dimana bandar hanya  menunjukkan angka kemudan uang dipasang sesuai pilihan angka kemudian ada piringan yang diputar. 

Baca Juga :  dr. Apter Eriskus Patai, SpOG(K) OAP Pertama yang Raih Gelar Konsultan Fertilitas Endokrin dan Reproduksi

“Yang jelas cukup banyak yang bermain dan mereka berkumpul tanpa ada sekat. Ngeri juga sebab seperti tidak lagi memikirkan penyakit Covid-19,” kata Gunawan, salah satu penggiat sosial di Jayapura, Rabu (9/9).

 Yang terlihat dalam video yang beredar, bandar dengan cekatan  meminta pemasang untuk segera memastikan nomor yang dijagokan dan setelah semua terkumpul lalu dadu diputar. 

Mirisnya  dalam video tersebut hanya bandar dan seorang pria di sebelahnya yang menggunakan masker, sedangkan yang lain tidak menggunakan masker. “Kalau mau mengecek lokasi judi sejatinya banyak sekali. Cuma inikan pemain kecil – kecil. Di Pasar Youtefa, Pasar Hamadi itu banyak yang bermain judi juga dan aman sampai sekarang sehingga kami berharap penggrebekan tidak hanya di Terminal Entrop tapi di sejumlah titik dan harus ada pelaku. Jangan datang tapi pemain dan bandar tidak ada yang ditangkap,” sindir Gunawan. (fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya