Sunday, May 19, 2024
28.7 C
Jayapura

70 Persen Dana Pembangunan Tak Terbayarkan, Dua Perusahaan Gugat Pemda Mamteng

  Ditempat yang sama Direktur CV, Sirindurindu Wamena, Paris Tampubolon mengakatan pihaknya merupakan rekanan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah kabupaten Mamberamo tengah pada tahun 2010 telah menyelesaikan pekerjaannya namun yang dapat diterima hanya uang muka 30 persen.

  “Saya minta kepada pihak terkait mulai dari Gubernur, Kejaksaan, Kepala Kepolisian Polda Papua untuk menyelidiki karena kasus ini telah kami mengajukan sejak tahun 2014 melalui polda tipikor II, namun tidak ada menindak lanjuti akhirnya kami mempergunakan bantuan dari pengacara untuk menindaklanjuti nuntutan kami kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah.”tegasnya

  Ia mengaku saat ini penjabat Bupati Mamberamo tengah awalnya sebagai kepala inspektorat yang mengetahui betul mekanisme pembayaran dana DAK Tahun 2011 kepada rekanan yang tidak dibayarkan. Oleh karena itu pihaknya minta dengan sangat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah dapat membayarkan atau melunasi hutang tersebut.

Baca Juga :  Berstatus Sekolah Negeri, SMP Negeri 3 Mimika Minim Perhatian Pemerintah

“Apapun yang telah terjadi itu untuk menjadi beban Mamberamo tengah untuk membayarkan, kami mewakili kurang lebih 32 rekanan yang selama ini dipantulkan baik di Polres Mamberamo Tengah, Polda Papua maupun pejabat terkait mulai dari bupati devinitif bapak Ham Pagawak tahap pertama dan tahap kedua tidak perna melakukan pelunasan kepada kami.”bebernya

  Selain itu Direktur CV, Tunas Harapan Titus Ampangallo mengaku  Penjabat Bupati Mamberamo tengah itu mantan kepala inspektorat disana dan juga kepala dinas bapeda, beliau tahu persis waktu dia kepala inspektorat beliau dengan stafnya sendiri turun dua kali periksa pekerjaan ini. Dan ketiga kalinya bersama-sama dengan BPKP Provinsi Papua sudah turun bahkan sudah ada surat perintah dari BPKP Provinsi untuk memerintahkan kepada Mamberamo tengah untuk segerah membayar 35 kontraktor itu tapi sampai saat ini tidak perna direalisasikan. (jo)

Baca Juga :  Kapolda Papua: Tantangan Polri Semakin Berat dan Kompleks

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Ditempat yang sama Direktur CV, Sirindurindu Wamena, Paris Tampubolon mengakatan pihaknya merupakan rekanan yang mendapat pekerjaan dari pemerintah kabupaten Mamberamo tengah pada tahun 2010 telah menyelesaikan pekerjaannya namun yang dapat diterima hanya uang muka 30 persen.

  “Saya minta kepada pihak terkait mulai dari Gubernur, Kejaksaan, Kepala Kepolisian Polda Papua untuk menyelidiki karena kasus ini telah kami mengajukan sejak tahun 2014 melalui polda tipikor II, namun tidak ada menindak lanjuti akhirnya kami mempergunakan bantuan dari pengacara untuk menindaklanjuti nuntutan kami kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah.”tegasnya

  Ia mengaku saat ini penjabat Bupati Mamberamo tengah awalnya sebagai kepala inspektorat yang mengetahui betul mekanisme pembayaran dana DAK Tahun 2011 kepada rekanan yang tidak dibayarkan. Oleh karena itu pihaknya minta dengan sangat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Mamberamo tengah dapat membayarkan atau melunasi hutang tersebut.

Baca Juga :  Pertajam Set Piece dan Tactical

“Apapun yang telah terjadi itu untuk menjadi beban Mamberamo tengah untuk membayarkan, kami mewakili kurang lebih 32 rekanan yang selama ini dipantulkan baik di Polres Mamberamo Tengah, Polda Papua maupun pejabat terkait mulai dari bupati devinitif bapak Ham Pagawak tahap pertama dan tahap kedua tidak perna melakukan pelunasan kepada kami.”bebernya

  Selain itu Direktur CV, Tunas Harapan Titus Ampangallo mengaku  Penjabat Bupati Mamberamo tengah itu mantan kepala inspektorat disana dan juga kepala dinas bapeda, beliau tahu persis waktu dia kepala inspektorat beliau dengan stafnya sendiri turun dua kali periksa pekerjaan ini. Dan ketiga kalinya bersama-sama dengan BPKP Provinsi Papua sudah turun bahkan sudah ada surat perintah dari BPKP Provinsi untuk memerintahkan kepada Mamberamo tengah untuk segerah membayar 35 kontraktor itu tapi sampai saat ini tidak perna direalisasikan. (jo)

Baca Juga :  Pembebasan Sandera Kedepankan Polri-Pemkab Nduga

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya