“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur Lukas Enembe kala itu, karena pemilik tanah hotel adalah Rijatono,” tegasnya.
Sambung Petrus, lalu terkait dengan gratifikasi Rp 10 M dari Pitun Enumbe. Kendati Pitun Enumbe tidak memberikan keterangan, tetapi hakim PT bilang itu gratifikasi.
“Pokoknya pertimbangan hukum tidak ada sama sekali untuk mempererat hukum, sehingga kami akan kasasi,” kata Petrus.
Terkait dengan putusan hakim tersebut, Petrus mengklaim jika pihaknya belum menerima surat putusan secara resmi. Melainkan sebatas membaca melalui media.
“Di media yang kami baca, hakim memperberat karena masalah hotel. Dan pak Lukas sendiri ketika mendengan hal ini, biasa saja,” terangnya.
Sementara itu, untuk kondisi Lukas, Petrus mengaku jika kliennya itu baru saja melakukan proses cuci darah. Bahkan hingga kini, Lukas Enembe sudah 12 kali melakukan cuci darah.
“Hingga kini Pak Lukas sudah 12 kali melakukan cuci darah, tiga kali dalam seminggu beliau melakukan itu di RSPAD. Setelah melakukan cuci darah, ada sedikit perubahan. Misalkan kaki bengkak yang mulai menurun,” bebernya.
Petrus juga mengatakan jika kliennya itu hingga kini masih mendapatkan penanganan medis di RSPAD.
Adapun komisi pemberantasan korupsi menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.
KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos