Saturday, October 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Cinta Ditolak, Pelaku Habisi Nyawa Korban Dengan Sekali Tembakan

Dari tubuh korban, Polisi hanya menemukan satu bekas luka yang artinya pelaku menembak korban hanyab satu kali dan tersungkur. Dan dalam kasus tersebut menurut AKBP Christian pihaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk, ahli poligraf (uji kebohongan) dan ahli atau penerjemah dari sekolah SLB Jayapura.

“Kami pakai  penerjemah  sebab pelaku tidak bisa mendengar dan berbicara,” tambahnya.

Dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Senjata angin jenis PCP berwarna coklat tua dan terdapat tali sandang berwarna hitam dengan motif coklat loreng. Sebanyak 94 Butir Peluru senapan angin kaliber 8,3 mm, 32 Butir Peluru senapan angin Kaliber 4,5 mm, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y91 Ram 2GB berwarna biru dengan soft case berwarna hijau army milik korban.

Baca Juga :  Kapolres Yapen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2023

Lalu ada sebilah parang sabel berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 60cm milik korban, 1 (Satu) topi berwarna creem muda milik korban.  Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di Arso tanpa banyak perlawanan dan atas perbuatannya itu kata Kapolres, pelaku dipersangkakan Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 dan atau denda paling banyak Rp.3 Milyar.

Diberitakan sebelumnya Peristiwa itu bermula Pada Rabu, 11 September 2024 lalu saat korban berangkat dari rumah sekira pukul 08.00 WIT dengan tujuan ke kebun untuk mencari kayu bakar, dimana jarak rumah dengan kebun kurang lebih sekitar 400 meter.

Baca Juga :  Masih Menunggu Surat Persetujuan Menpan-RB

Lalu Pukul 10.00 WIT korban MW ditemukan dikebun dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tersungkur ditanah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada bekas luka tembak pada bagian kepala bagian belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan. Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Mayat, kematian korban disebabkan karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dari tubuh korban, Polisi hanya menemukan satu bekas luka yang artinya pelaku menembak korban hanyab satu kali dan tersungkur. Dan dalam kasus tersebut menurut AKBP Christian pihaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk, ahli poligraf (uji kebohongan) dan ahli atau penerjemah dari sekolah SLB Jayapura.

“Kami pakai  penerjemah  sebab pelaku tidak bisa mendengar dan berbicara,” tambahnya.

Dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Senjata angin jenis PCP berwarna coklat tua dan terdapat tali sandang berwarna hitam dengan motif coklat loreng. Sebanyak 94 Butir Peluru senapan angin kaliber 8,3 mm, 32 Butir Peluru senapan angin Kaliber 4,5 mm, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y91 Ram 2GB berwarna biru dengan soft case berwarna hijau army milik korban.

Baca Juga :  Tiga Penyelundup Teripang  Ilegal Ditangkap

Lalu ada sebilah parang sabel berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 60cm milik korban, 1 (Satu) topi berwarna creem muda milik korban.  Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di Arso tanpa banyak perlawanan dan atas perbuatannya itu kata Kapolres, pelaku dipersangkakan Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 dan atau denda paling banyak Rp.3 Milyar.

Diberitakan sebelumnya Peristiwa itu bermula Pada Rabu, 11 September 2024 lalu saat korban berangkat dari rumah sekira pukul 08.00 WIT dengan tujuan ke kebun untuk mencari kayu bakar, dimana jarak rumah dengan kebun kurang lebih sekitar 400 meter.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Kasus Mutilasi Akui Hanya Ikuti Perintah

Lalu Pukul 10.00 WIT korban MW ditemukan dikebun dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tersungkur ditanah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada bekas luka tembak pada bagian kepala bagian belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan. Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Mayat, kematian korban disebabkan karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya