Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Siapa Pembunuhnya?

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Holtekamp, Ada 60 Adegan di 13 Lokasi

JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha penjual perhiasan emas di Arso II bernama Nasrudin atau Acik (44). Kedua tersangka berinisial MM dan istri korban berinisial VL dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Hanya keduanya menggunakan dua mobil terpisah dimana MM didampingi pengacaranya sedangkan VL didampingi anggota Polwan. Tercatat ada 13 lokasi yang digelar  dengan 60 adegan dan semua diawali dari Mall Jayapura. 

 Hanya dalam rekon ini terjadi dua keterangan yang berbeda, antara keterangan tersangka MM dengan tersangka VL. Meski demikian, Polisi mengakomodir semuanya dan melaksanakan adegan dengan dua versi. 

Kasus ini sempat heboh karena awalnya banyak yang menduga jika korban dirampok. Apalagi saat di TKP, istri korban yang merupakan tersangka dalam kasus ini sempat bermain drama seolah-olah ia juga menjadi korban perampokan. 

Kasus ini terjadi diduga karena VL terbuai kegantengan tersangka MM yang mirip artis – artis Korea atau yang sering diistilahkan dengan sebutan Oppa. Hanya pelaku sendiri  berkewarganegaraan Afganistan. 

 Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka MM mengaku bukan dirinya yang mengeksekusi korban. Karena barang bukti pisau ia serahkan kepada VL di Mall Jayapura tepatnya di depan toilet. Pisau ini dibawa oleh MM dari kosnya di Argapura. Namun versi VL, justru kekasih gelapnya inilah yang menghujani korban dengan puluhan tikaman pisau. 

Dari kronologis sebenarnya, setelah dari Apotek Kimia Farma di lokasi eks Terminal Lama Jayapura, korban dan VL kemudian menuju Mall Jayapura. Di tempat ini tersangka MM menyerahkan pisau ke VL kemudian menerima uang Rp 1 juta. 

Selama perjalanan dari Jayapura menuju TKP, MM mengikuti menggunakan mobil yang disewanya. Keduanya sedari awal telah mengatur skenario untuk menghabisi korban. Motifnya adalah perampokan.

Setelah keluar dari Mall Jayapura, tersangka MM memilih mendahului dan menunggu mobil korban di bawah jembatan penyeberangan. Setelah melintas barulah ia mengikuti hingga ke arah Holtekamp. Dari Jembatan Youtefa, mobil korban terus menuju jalur Km 9 untuk pulang ke rumahnya di Arso.

 Namun di pertegahan jalan tepatnya di jalan menuju Km 9  menurut versi VL, saat itu mobil yang dibawa korban dihentikan dan MM turun menuju pintu mobil suaminya. Tersangka  kemudian meminta korban keluar sambil mengatakan dirinya adalah polisi dan di dalam mobil ada ganja. 

Korban hanya keluar sesaat kemudian mengatakan bahwa tak ada ganja dalam mobilnya lalu membalikkan badan sambil membungkuk untuk masuk ke mobil. Di situlah MM menghujani korban dengan tikaman bertubi- tubi. Korban sempat berteriak “Astagfirullah” kemudian tersungkur di dalam mobil. 

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua

 Dalam posisi tersungkur ini korban masih sempat melindungi diri saat kepalanya ikut ditikam dan karena tidak terkontrol akhirnya hujaman pisau ini sempat mengenai tangan VL. Tersangka  VL juga sempat mengatakan “sudah – sudah”. 

Setelah tidak bergerak, tersangka MM kemudian mendorong tubuh korban ke arah VL dan tubuh korban langsung terjatuh di pangkuan istrinya, VL. MM kemudian membuka pintu samping belakang dan mencari tas milik korban. Tas tersebut masih menggantung di tubuh korban dan MM  sempat mengatakan “uang .. uang.. uang”.  

Karena tak menemukan uang, MM kemudian keluar dan menuju pintu VL  lalu mengambil tas milik VL. Tersangka MM kemudian kembali ke mobilnya dan pergi meninggalkan keduanya. Namun sebelum pergi, MM meminta VL menghapus semua komunikasi di handphone maupun media social. Dia juga meminta tersangka VL untuk tidak menghubunginya tetapi menunggu dirinya yang akan menghubunginya. 

Tak lama setelah MM pergi, VL kemudian keluar dari mobil dan memberhentikan sebuah mobil (saksi) bernama Siti. Di sini saksi sempat merekam kejadian tersebut yang akhirnya video ini viral dan menjadi satu petunjuk. 

Keterangan versi tersangka VL tersebut ditolak tersangka MM. Dia bahkan menolak disebut sebagai pelaku yang menikam korban. Karenanya dari reka adegan versi VL ini, polisi mengambil peran pengganti MM. 

Sementara versi MM,  saat mendatangi pintu mobil yang ditumpangi VL bersama korban, tersangka MM mengaku mendapati korban sudah berlumuran darah. Ia sempat panik dan mengaku takut melihat darah. “Saya takut lihat darah dan kebingungan saat itu,” ujar MM kepada penyidik. 

 MM sempat kaget dan mengatakan “Ya Allah lalu apa yang harus saya ambil”. Lalu setelah ia mengambil tas milik korban dan kembali ke mobilnya kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Jembatan Youtefa. 

Di Jembatan Youtefa, tersangka MM sempat berhenti untuk merokok. Di lokasi kejadian juga disaksikan keluarga almarhum dan ada juga yang terlihat marah namun diredam polisi. Usai uraian di lokasi kejadian, MM kemudian pulang ke kos untuk membersihkan darah pada pisau serta tas milik VL. Ia lalu membersihkan tubuhnya di kamar mandi. 

 Setelah itu MM keluar membeli rokok dan korek untuk membakar tas VL selanjutnya menggunakan motor Honda CBR membuang barang bukti pisau di Bucen II Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Usai membuang barang bukti ia kemudian menjemput rekannya bernama Juan di Polimak. 

Baca Juga :  Evaluasi Penanganan Polisi Tangani Kasus Kerusuhan Wamena

Di sini MM sempat mengaku telah membunuh orang dan menyebut jika korbannya adalah suami VL. Ia  kemudian meminta saksi Juan ikut membersihkan mobil yang masih ada bercak darah. Namun di sini saksi menolak karena takut. 

Setelah mengembalikan mobil, pada Jumat (2/7) MM menitipkan motor Honda CBR ke saksi lainnya, Firdaus  sebelum menuju Bandara Sentani. 

Kapolresta Jayapura, Kota, Kombes Pol Gustaf Urbinas menyempaikan bahwa rekonstruksi ini untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya  berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Ia membenarkan ada 13 lokasi dengan 60 adegan. “Memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VL tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan,” beber Gustav. 

“Untuk berkasnya apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VL ikut terlibat. Sekalipun  ada yang tidak mengakui seluruh kronologis tidak masalah tapi kami sudah memiliki bukti yang kuat,” sambung Kapolres. 

Sementara pengacara MM, Yulianto SH., MH menyampaikan bahwa kliennya hanya menyampaikan apa yang ia tahu dan Yulianto berterima kasih karena dari dua versi keterangan ini keduanya sama – sama diakomodir. “Menurut MM pisau itu ia yang memberikan ke VL di mal namun menurut VL tidak ada penyerahan dan saat ia tiba tahunya korban sudah dieksekusi dan tidak tahu siapa yang melakukan,” singkat Yulianto. 

Sementara pengacara VL, Albar Yusuf SH dan Mursaini SH., MH., juga berterima kasih kepada penyidik karena sudah melibatkan timnya dalam rekonstruksi dan ia berharap ini bisa terungkap secara terang benderang.  “Semoga ke depan bisa terungkap hingga di pengadilan dan biar pengadilan yang  memvonis,” kata Albar. 

Ia juga berharap masyarakat jangan menyimpulkan  fakta yang tidak benar karena dalam pengembangan kasus, kami terus membangun komunikasi dengan penyidik agar kasus ini terungkap seterang mungkin. 

“Kami juga sampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan karena ini masih  dugaan jadi jangan disimpulkan ini kesalahan yang final. Ini belum final agar segera terungkap,” imbuhnya. 

Dari pembunuhan berencana ini keduanya bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 da 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara. (ade/nat) 

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Holtekamp, Ada 60 Adegan di 13 Lokasi

JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha penjual perhiasan emas di Arso II bernama Nasrudin atau Acik (44). Kedua tersangka berinisial MM dan istri korban berinisial VL dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Hanya keduanya menggunakan dua mobil terpisah dimana MM didampingi pengacaranya sedangkan VL didampingi anggota Polwan. Tercatat ada 13 lokasi yang digelar  dengan 60 adegan dan semua diawali dari Mall Jayapura. 

 Hanya dalam rekon ini terjadi dua keterangan yang berbeda, antara keterangan tersangka MM dengan tersangka VL. Meski demikian, Polisi mengakomodir semuanya dan melaksanakan adegan dengan dua versi. 

Kasus ini sempat heboh karena awalnya banyak yang menduga jika korban dirampok. Apalagi saat di TKP, istri korban yang merupakan tersangka dalam kasus ini sempat bermain drama seolah-olah ia juga menjadi korban perampokan. 

Kasus ini terjadi diduga karena VL terbuai kegantengan tersangka MM yang mirip artis – artis Korea atau yang sering diistilahkan dengan sebutan Oppa. Hanya pelaku sendiri  berkewarganegaraan Afganistan. 

 Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka MM mengaku bukan dirinya yang mengeksekusi korban. Karena barang bukti pisau ia serahkan kepada VL di Mall Jayapura tepatnya di depan toilet. Pisau ini dibawa oleh MM dari kosnya di Argapura. Namun versi VL, justru kekasih gelapnya inilah yang menghujani korban dengan puluhan tikaman pisau. 

Dari kronologis sebenarnya, setelah dari Apotek Kimia Farma di lokasi eks Terminal Lama Jayapura, korban dan VL kemudian menuju Mall Jayapura. Di tempat ini tersangka MM menyerahkan pisau ke VL kemudian menerima uang Rp 1 juta. 

Selama perjalanan dari Jayapura menuju TKP, MM mengikuti menggunakan mobil yang disewanya. Keduanya sedari awal telah mengatur skenario untuk menghabisi korban. Motifnya adalah perampokan.

Setelah keluar dari Mall Jayapura, tersangka MM memilih mendahului dan menunggu mobil korban di bawah jembatan penyeberangan. Setelah melintas barulah ia mengikuti hingga ke arah Holtekamp. Dari Jembatan Youtefa, mobil korban terus menuju jalur Km 9 untuk pulang ke rumahnya di Arso.

 Namun di pertegahan jalan tepatnya di jalan menuju Km 9  menurut versi VL, saat itu mobil yang dibawa korban dihentikan dan MM turun menuju pintu mobil suaminya. Tersangka  kemudian meminta korban keluar sambil mengatakan dirinya adalah polisi dan di dalam mobil ada ganja. 

Korban hanya keluar sesaat kemudian mengatakan bahwa tak ada ganja dalam mobilnya lalu membalikkan badan sambil membungkuk untuk masuk ke mobil. Di situlah MM menghujani korban dengan tikaman bertubi- tubi. Korban sempat berteriak “Astagfirullah” kemudian tersungkur di dalam mobil. 

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pemkab Jayapura Kembali Raih Opini WTP

 Dalam posisi tersungkur ini korban masih sempat melindungi diri saat kepalanya ikut ditikam dan karena tidak terkontrol akhirnya hujaman pisau ini sempat mengenai tangan VL. Tersangka  VL juga sempat mengatakan “sudah – sudah”. 

Setelah tidak bergerak, tersangka MM kemudian mendorong tubuh korban ke arah VL dan tubuh korban langsung terjatuh di pangkuan istrinya, VL. MM kemudian membuka pintu samping belakang dan mencari tas milik korban. Tas tersebut masih menggantung di tubuh korban dan MM  sempat mengatakan “uang .. uang.. uang”.  

Karena tak menemukan uang, MM kemudian keluar dan menuju pintu VL  lalu mengambil tas milik VL. Tersangka MM kemudian kembali ke mobilnya dan pergi meninggalkan keduanya. Namun sebelum pergi, MM meminta VL menghapus semua komunikasi di handphone maupun media social. Dia juga meminta tersangka VL untuk tidak menghubunginya tetapi menunggu dirinya yang akan menghubunginya. 

Tak lama setelah MM pergi, VL kemudian keluar dari mobil dan memberhentikan sebuah mobil (saksi) bernama Siti. Di sini saksi sempat merekam kejadian tersebut yang akhirnya video ini viral dan menjadi satu petunjuk. 

Keterangan versi tersangka VL tersebut ditolak tersangka MM. Dia bahkan menolak disebut sebagai pelaku yang menikam korban. Karenanya dari reka adegan versi VL ini, polisi mengambil peran pengganti MM. 

Sementara versi MM,  saat mendatangi pintu mobil yang ditumpangi VL bersama korban, tersangka MM mengaku mendapati korban sudah berlumuran darah. Ia sempat panik dan mengaku takut melihat darah. “Saya takut lihat darah dan kebingungan saat itu,” ujar MM kepada penyidik. 

 MM sempat kaget dan mengatakan “Ya Allah lalu apa yang harus saya ambil”. Lalu setelah ia mengambil tas milik korban dan kembali ke mobilnya kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Jembatan Youtefa. 

Di Jembatan Youtefa, tersangka MM sempat berhenti untuk merokok. Di lokasi kejadian juga disaksikan keluarga almarhum dan ada juga yang terlihat marah namun diredam polisi. Usai uraian di lokasi kejadian, MM kemudian pulang ke kos untuk membersihkan darah pada pisau serta tas milik VL. Ia lalu membersihkan tubuhnya di kamar mandi. 

 Setelah itu MM keluar membeli rokok dan korek untuk membakar tas VL selanjutnya menggunakan motor Honda CBR membuang barang bukti pisau di Bucen II Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Usai membuang barang bukti ia kemudian menjemput rekannya bernama Juan di Polimak. 

Baca Juga :  Kapolda Minta Segera Tuntaskan Pleno

Di sini MM sempat mengaku telah membunuh orang dan menyebut jika korbannya adalah suami VL. Ia  kemudian meminta saksi Juan ikut membersihkan mobil yang masih ada bercak darah. Namun di sini saksi menolak karena takut. 

Setelah mengembalikan mobil, pada Jumat (2/7) MM menitipkan motor Honda CBR ke saksi lainnya, Firdaus  sebelum menuju Bandara Sentani. 

Kapolresta Jayapura, Kota, Kombes Pol Gustaf Urbinas menyempaikan bahwa rekonstruksi ini untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya  berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Ia membenarkan ada 13 lokasi dengan 60 adegan. “Memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VL tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan,” beber Gustav. 

“Untuk berkasnya apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VL ikut terlibat. Sekalipun  ada yang tidak mengakui seluruh kronologis tidak masalah tapi kami sudah memiliki bukti yang kuat,” sambung Kapolres. 

Sementara pengacara MM, Yulianto SH., MH menyampaikan bahwa kliennya hanya menyampaikan apa yang ia tahu dan Yulianto berterima kasih karena dari dua versi keterangan ini keduanya sama – sama diakomodir. “Menurut MM pisau itu ia yang memberikan ke VL di mal namun menurut VL tidak ada penyerahan dan saat ia tiba tahunya korban sudah dieksekusi dan tidak tahu siapa yang melakukan,” singkat Yulianto. 

Sementara pengacara VL, Albar Yusuf SH dan Mursaini SH., MH., juga berterima kasih kepada penyidik karena sudah melibatkan timnya dalam rekonstruksi dan ia berharap ini bisa terungkap secara terang benderang.  “Semoga ke depan bisa terungkap hingga di pengadilan dan biar pengadilan yang  memvonis,” kata Albar. 

Ia juga berharap masyarakat jangan menyimpulkan  fakta yang tidak benar karena dalam pengembangan kasus, kami terus membangun komunikasi dengan penyidik agar kasus ini terungkap seterang mungkin. 

“Kami juga sampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan karena ini masih  dugaan jadi jangan disimpulkan ini kesalahan yang final. Ini belum final agar segera terungkap,” imbuhnya. 

Dari pembunuhan berencana ini keduanya bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 da 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya