Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

150 Lebih Tokoh Intelektual Papua Ajukan Petisi ke Presiden

Para Pastor Katolik Pribumi dari Lima Keuskupan se-Papua, saat menggelar konferensi pers di rumah Pastor Projo di Abepura, Senin (8/6). ( FOTO: Yewen/Cepos)

*Desak Korban Kriminalisasi, Buchtar Tabuni CS Dibebaskan 

JAYAPURA – Menyikapi tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) kepada 7 terdakwa kasus demo rasisme yang dituntut pasal makar di Pengadilan Negeri Balik Papan-Kalimantan pekan lalu, dengan kisaran tuntutan 5 Tahun hingga 17 Tahun, hal ini dinilai sebagai tuntutan yang spektakuler dan berbau politis, tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa sangat spektakuler, mereka korban rasisme, tapi dituduh makar. Kini dituntut 5 – 17 tahun penjara. Ini yang kami sikapi dengan menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat agar Buchtar Tabuni CS dibebaskan,” ujar Pieter Ell,  pengacara senior selaku Koordinator Tim 100 lebih dalam jumpa pers online, kemarin (8/6).

  Jumpa pers yang dimoderatori Victor Mambor, menghadirkan beberapa pembicara. Yakni Pieter Ell selaku koordinator, tokoh Papua Pascalis Kosay,  Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, dan Anggota DPD RI pewakilan Papua, Yorrys Raweyai.

Adapun isi petisi yang ditujukan kepada Ir. Joko Widodo, Presiden RI, tersebut sebagai mana dibacakan oleh Pieter Ell, yakni, menyikapi merebaknya aksi protes ujaran rasisme oleh Tri Susanti terhadap mahasiswa Papua yang bermula di Asrama Papua Surabaya Agustus 2019 justru telah mengantarkan para demonstran yang nota bene adalah korban rasisme ke meja hijau di pengadilan. 

Salah satu persidangan yang menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Balikpapan awal Juni 2020. Dimana para terdakwa dituntut hukuman fantastis dengan tuduhan makar. Yaitu terdakwa Buchtar Tabuni (17 tahun penjara), Agus Kossay (15 tahun penjara), Steven Itlay (15 tahun penjara), Alexander Gobay (10 tahun penjara), Ferry Kombo (10 tahun penjara), Irwanus Uropmabin (5 tahun penjara), dan  Hengky Hilapok (5 tahun penjara). 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Forum Tim Seratus yang terdiri dari 150 tokoh intelektual dari berbagai profesi dan kalangan di tanah Papua menyerukan Petisi sebagai berikut : 

Pertama, menyesalkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua yang masih diskriminatif terhadap korban dibandingkan dengan pelaku rasisme Tri Susanti yang hanya dihukum 9 bulan penjara. 

Kedua, menyatakan protes keras atas tuntutan hukuman makar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bagi korban ujaran rasisme terdakwa Buchtar Tabuni, dkk. 

Ketiga, meminta Presiden RI membebaskan terdakwa Buchtar Tabuni dan seluruh tahanan politik Papua yang notabene sebagai korban rasisme berdasarkan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Keempat, mendesak DPR RI, DPD RI, DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ujaran Rasisme. Petisi ini ditandatangani di Jayapura, 8 Juni 2020. 

  Sementara itu, Pascalis Kossay mengatakan, dirinya sangat kecewa  dengan tuntutan yang sedemikian spektakuler. 

Baca Juga :  Saksi Sempat Ketakutan Ditembak

“Ini puncak dari pendekatan represif yang dilakukan oleh penegak hukum di Papua. Ruang demokrasi di Papua telah ditutup habis-habisan. Tuntutan 5-17 tahun ini adalah klimaksnya,”ujarnya. 

 Menurutnya, apa yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi dengan tujuan politik tertentu untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Menurutnya, tuntutan apa yang terjadi di PN Balikpapan bukan untuk kepentingan negara, tapi kepentingan politik tertentu dan ini menjadi sinyal bahwa ada resistensi yang dilakukan akibat dari tuntutan ini. 

“Dampaknya bisa ke mana-mana. Penegak hukum harus pikir ulang. Sebab ini murni bukan hukum tapi poltik. Sebab kalau tuntutan ini untuk kepentingan negara, pemerintahn mesti kejar pelaku-pelaku  rasisme di Surabaya,”  ujarnya mengingatkan.

  Yorrys Raweyai mengatakan, masalah ini harus disikapi bersama. “ Persoalan hukum di Papua tidak bisa dan tidak boleh semena-mena. Kita tidak bisa tinggal diam melihat hal masalah ini, sangat perlu disampaikan ke pemerintah pusat. Karena ini akan berimplikasi luas ke bangsa ini. Kami di DPD mendukung petisi ini dan akan kawal bersama,” tegas Yorrys.

Sementara Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda mengatakan, masalah ini akan dibawa dalam rapat di DPRP untuk dibahas bersama fraksi-fraksi di dewan. “Indonesia  bukan milik orang Jawa, Sumatera atau Kalimantan saja. Tapi Indonesia ini milik rakyat Papua, milik kita semua. Kami juga punya hak yang sama, sehingga kami harus didengarkan. Persoalan Papua bukan soal makan dan minum, tetapi soal historis, soal sejarah yang harus diselesaikan,” terangnya. 

Di tempat terpisah, para Pastor Katolik Pribumi dari lima Keuskupan yang ada di Papua menggelar konferensi pers di rumah Pastor Projo di Abepura Kota Jayapura, Senin (8/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Pastor Katolik Pribumi dari lima Keuskupan di Papua mengutuk dengan keras tindakan-tindakan rasisme, ketidakadilan hukum dan segala bentuk kekerasan terhadap umat Tuhan yang masih terjadi di Indonesia, Khususnya di tanah Papua.

Mewakili para Pastor Katolik Pribumi Se-Papua, Pastor Albeto John Bunai, Pr, menilai adanya ketidakadilan hukum dari JPU dalam memberikan sanksi kepada 7 Tapol yang berada di Balikpapan Kalimantan Timur. Pihaknya menilai para 7 orang Tapol ini merupakan korban rasisme dan mereka bukan pelaku rasisme.

“Kami minta dengan hormat, segera bebaskan 7 Tapol Papua korban kriminalisasi pasal makar. Sebab, mereka bukan pelaku makar atau rasisme. Mereka  adalah korban dari kedua itu,” pintanya.

“Kami minta juga kepada Mahkamah Agung (MA) RI, segera memutuskan mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana di Papua sebagaimana yang dialami oleh 7 Tapol Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Nahor Nekwek Janji Lakukan Pemulihan

Pastor John mengatakan, pihaknya dari para Pastor Pribumi di Papua mempunyai beberapa sikap. Yaitu menolak dengan tegas semua kata, sikap, dan perlakuan yang diskriminatif terhadap orang asli Papua di atas tanah leluhurnya di Papua atau di wilayah Indonesia lainnya.

“Kami menolak dengan tegas cara-cara penegakan hukum dari JPU yang tidak adil yang kesannya berat sebelah kepada semua terdakwa, entah orang asli Papua atau non Papua di wilayah Pemerintah Indonesia, khususnya di Papua,” tegasnya.

Mewakili para pastor pribumi, Pastor John meminta kepada Pemerintah Indonesia agar konflik I tanah Papua dapat diselesaikan dan orang asli Papua (OAP) dapat hidup damai, sejahtera di atas tanah leluhurnya. Seperti suku bangsa lain di Indonesia dan di dunia. Dan bila suatu saat mereka buat sesuatu tidak dijerat dengan pasal makar lagi. 

“Sangat baik dibuka ruang dialog, untuk membahas akar masalahnya Papua ke Indonesia. Karena belum ada ruang dialog, maka lahirlah dua ungkapan yang sering kita dengar, yaitu NKRI harga mati dan Papua merdeka harga mati. Harga hidupnya adalah mari kita bicara dulu, bukan dengan kekerasan dan saling menyalakan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para Pastor Pribumi juga mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Papua terkait langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di tanah Papua, yaitu membangun dalam semua aspek. Dimana orang Papua harus dibangun, dimanusiakan, diberadabkan, dimajukan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan hidup untuk bisa sama dengan orang Indonesia yang telah maju dan mencapai peradaban.

Selain itu, tanah Papua bukan tanah kosong. Tanah Papua milik orang asli Papua. Mereka adalah 7 wilayah adat. Oleh karena itu, sangat bermartabat apabila semua rencana diselesaikan dengan cara dialog. Dialog tidak membunuh, dialog tidak menyakitkan, dialog tidak membuat kita bodoh. Sebaliknya jika menggunakan kekerasan, maka akan menimbulkan luka lahir dan batin.

“Dalam dialog ini kita harus membahas 4 akar masalah pokok Papua yang telah diteliti oleh LIPI dan Jaringan Damai Papua (JDP), yaitu pelurusan sejarah dan status integrasi Papua ke Indonesia, kekerasan dan pelanggaran HAM sejak tahun 1963 sampai sekarang, diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” ujar Pastor John yang merupakan Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) ini.

Pastor John menyatakan, pendekatan dialog harus menjadi kebijakan baru untuk membangun Papua yang stabil dan sejahtera. Bukan kekerasan dan penambahan masukan. Untuk itu, perlu dibentuk tim independen dari Jakarta dan Papua, merekalah yang melakukan tahapan-tahapan persiapan dialog tersebut. (luc/bet/nat) 

Para Pastor Katolik Pribumi dari Lima Keuskupan se-Papua, saat menggelar konferensi pers di rumah Pastor Projo di Abepura, Senin (8/6). ( FOTO: Yewen/Cepos)

*Desak Korban Kriminalisasi, Buchtar Tabuni CS Dibebaskan 

JAYAPURA – Menyikapi tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) kepada 7 terdakwa kasus demo rasisme yang dituntut pasal makar di Pengadilan Negeri Balik Papan-Kalimantan pekan lalu, dengan kisaran tuntutan 5 Tahun hingga 17 Tahun, hal ini dinilai sebagai tuntutan yang spektakuler dan berbau politis, tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa sangat spektakuler, mereka korban rasisme, tapi dituduh makar. Kini dituntut 5 – 17 tahun penjara. Ini yang kami sikapi dengan menyampaikan petisi kepada pemerintah pusat agar Buchtar Tabuni CS dibebaskan,” ujar Pieter Ell,  pengacara senior selaku Koordinator Tim 100 lebih dalam jumpa pers online, kemarin (8/6).

  Jumpa pers yang dimoderatori Victor Mambor, menghadirkan beberapa pembicara. Yakni Pieter Ell selaku koordinator, tokoh Papua Pascalis Kosay,  Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda, dan Anggota DPD RI pewakilan Papua, Yorrys Raweyai.

Adapun isi petisi yang ditujukan kepada Ir. Joko Widodo, Presiden RI, tersebut sebagai mana dibacakan oleh Pieter Ell, yakni, menyikapi merebaknya aksi protes ujaran rasisme oleh Tri Susanti terhadap mahasiswa Papua yang bermula di Asrama Papua Surabaya Agustus 2019 justru telah mengantarkan para demonstran yang nota bene adalah korban rasisme ke meja hijau di pengadilan. 

Salah satu persidangan yang menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Balikpapan awal Juni 2020. Dimana para terdakwa dituntut hukuman fantastis dengan tuduhan makar. Yaitu terdakwa Buchtar Tabuni (17 tahun penjara), Agus Kossay (15 tahun penjara), Steven Itlay (15 tahun penjara), Alexander Gobay (10 tahun penjara), Ferry Kombo (10 tahun penjara), Irwanus Uropmabin (5 tahun penjara), dan  Hengky Hilapok (5 tahun penjara). 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Forum Tim Seratus yang terdiri dari 150 tokoh intelektual dari berbagai profesi dan kalangan di tanah Papua menyerukan Petisi sebagai berikut : 

Pertama, menyesalkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua yang masih diskriminatif terhadap korban dibandingkan dengan pelaku rasisme Tri Susanti yang hanya dihukum 9 bulan penjara. 

Kedua, menyatakan protes keras atas tuntutan hukuman makar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bagi korban ujaran rasisme terdakwa Buchtar Tabuni, dkk. 

Ketiga, meminta Presiden RI membebaskan terdakwa Buchtar Tabuni dan seluruh tahanan politik Papua yang notabene sebagai korban rasisme berdasarkan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Keempat, mendesak DPR RI, DPD RI, DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ujaran Rasisme. Petisi ini ditandatangani di Jayapura, 8 Juni 2020. 

  Sementara itu, Pascalis Kossay mengatakan, dirinya sangat kecewa  dengan tuntutan yang sedemikian spektakuler. 

Baca Juga :  Warga Nusantara Pilih Mengungsi ke Jayapura

“Ini puncak dari pendekatan represif yang dilakukan oleh penegak hukum di Papua. Ruang demokrasi di Papua telah ditutup habis-habisan. Tuntutan 5-17 tahun ini adalah klimaksnya,”ujarnya. 

 Menurutnya, apa yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi dengan tujuan politik tertentu untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Menurutnya, tuntutan apa yang terjadi di PN Balikpapan bukan untuk kepentingan negara, tapi kepentingan politik tertentu dan ini menjadi sinyal bahwa ada resistensi yang dilakukan akibat dari tuntutan ini. 

“Dampaknya bisa ke mana-mana. Penegak hukum harus pikir ulang. Sebab ini murni bukan hukum tapi poltik. Sebab kalau tuntutan ini untuk kepentingan negara, pemerintahn mesti kejar pelaku-pelaku  rasisme di Surabaya,”  ujarnya mengingatkan.

  Yorrys Raweyai mengatakan, masalah ini harus disikapi bersama. “ Persoalan hukum di Papua tidak bisa dan tidak boleh semena-mena. Kita tidak bisa tinggal diam melihat hal masalah ini, sangat perlu disampaikan ke pemerintah pusat. Karena ini akan berimplikasi luas ke bangsa ini. Kami di DPD mendukung petisi ini dan akan kawal bersama,” tegas Yorrys.

Sementara Wakil Ketua I DPRP, Yunus Wonda mengatakan, masalah ini akan dibawa dalam rapat di DPRP untuk dibahas bersama fraksi-fraksi di dewan. “Indonesia  bukan milik orang Jawa, Sumatera atau Kalimantan saja. Tapi Indonesia ini milik rakyat Papua, milik kita semua. Kami juga punya hak yang sama, sehingga kami harus didengarkan. Persoalan Papua bukan soal makan dan minum, tetapi soal historis, soal sejarah yang harus diselesaikan,” terangnya. 

Di tempat terpisah, para Pastor Katolik Pribumi dari lima Keuskupan yang ada di Papua menggelar konferensi pers di rumah Pastor Projo di Abepura Kota Jayapura, Senin (8/6).

Dalam konferensi pers tersebut, Pastor Katolik Pribumi dari lima Keuskupan di Papua mengutuk dengan keras tindakan-tindakan rasisme, ketidakadilan hukum dan segala bentuk kekerasan terhadap umat Tuhan yang masih terjadi di Indonesia, Khususnya di tanah Papua.

Mewakili para Pastor Katolik Pribumi Se-Papua, Pastor Albeto John Bunai, Pr, menilai adanya ketidakadilan hukum dari JPU dalam memberikan sanksi kepada 7 Tapol yang berada di Balikpapan Kalimantan Timur. Pihaknya menilai para 7 orang Tapol ini merupakan korban rasisme dan mereka bukan pelaku rasisme.

“Kami minta dengan hormat, segera bebaskan 7 Tapol Papua korban kriminalisasi pasal makar. Sebab, mereka bukan pelaku makar atau rasisme. Mereka  adalah korban dari kedua itu,” pintanya.

“Kami minta juga kepada Mahkamah Agung (MA) RI, segera memutuskan mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana di Papua sebagaimana yang dialami oleh 7 Tapol Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmikan PYCH, Ini yang Disampaikan Jokowi

Pastor John mengatakan, pihaknya dari para Pastor Pribumi di Papua mempunyai beberapa sikap. Yaitu menolak dengan tegas semua kata, sikap, dan perlakuan yang diskriminatif terhadap orang asli Papua di atas tanah leluhurnya di Papua atau di wilayah Indonesia lainnya.

“Kami menolak dengan tegas cara-cara penegakan hukum dari JPU yang tidak adil yang kesannya berat sebelah kepada semua terdakwa, entah orang asli Papua atau non Papua di wilayah Pemerintah Indonesia, khususnya di Papua,” tegasnya.

Mewakili para pastor pribumi, Pastor John meminta kepada Pemerintah Indonesia agar konflik I tanah Papua dapat diselesaikan dan orang asli Papua (OAP) dapat hidup damai, sejahtera di atas tanah leluhurnya. Seperti suku bangsa lain di Indonesia dan di dunia. Dan bila suatu saat mereka buat sesuatu tidak dijerat dengan pasal makar lagi. 

“Sangat baik dibuka ruang dialog, untuk membahas akar masalahnya Papua ke Indonesia. Karena belum ada ruang dialog, maka lahirlah dua ungkapan yang sering kita dengar, yaitu NKRI harga mati dan Papua merdeka harga mati. Harga hidupnya adalah mari kita bicara dulu, bukan dengan kekerasan dan saling menyalakan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para Pastor Pribumi juga mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Papua terkait langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di tanah Papua, yaitu membangun dalam semua aspek. Dimana orang Papua harus dibangun, dimanusiakan, diberadabkan, dimajukan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan hidup untuk bisa sama dengan orang Indonesia yang telah maju dan mencapai peradaban.

Selain itu, tanah Papua bukan tanah kosong. Tanah Papua milik orang asli Papua. Mereka adalah 7 wilayah adat. Oleh karena itu, sangat bermartabat apabila semua rencana diselesaikan dengan cara dialog. Dialog tidak membunuh, dialog tidak menyakitkan, dialog tidak membuat kita bodoh. Sebaliknya jika menggunakan kekerasan, maka akan menimbulkan luka lahir dan batin.

“Dalam dialog ini kita harus membahas 4 akar masalah pokok Papua yang telah diteliti oleh LIPI dan Jaringan Damai Papua (JDP), yaitu pelurusan sejarah dan status integrasi Papua ke Indonesia, kekerasan dan pelanggaran HAM sejak tahun 1963 sampai sekarang, diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri, kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” ujar Pastor John yang merupakan Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) ini.

Pastor John menyatakan, pendekatan dialog harus menjadi kebijakan baru untuk membangun Papua yang stabil dan sejahtera. Bukan kekerasan dan penambahan masukan. Untuk itu, perlu dibentuk tim independen dari Jakarta dan Papua, merekalah yang melakukan tahapan-tahapan persiapan dialog tersebut. (luc/bet/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya