Sementara itu, terkait dengan tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua, Yohanes menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan maupun organisasi manapun dapat terjadi kapan saja sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
“Apa yang pemerintah pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik,” kata Walilo.
Menurut Walilo, salah satu ketentuan yang berubah adalah terkait mekanisme dan prosedur pengusulan pejabat di lingkup Pemprov dan kabupaten/kota masing-masing. Baik pejabat eselon II,III dan IV.
Pada tahun sebelumnya, saat gubernur dan bupati/walikota berstatus definitif. Khusus eselon III dan IV daerah bisa dievaluasi langsung, bila hasil evaluasinya memenuhi syarat dari semua aspek kepangkatan/golongan dan lainya maka bisa dilantik langsung oleh gubernur dan bupati/walikota.
“Sekarang dengan ketentuan dan mekanisme pengusulan yang baru, maka pemerintah daerah melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut baik pejabat eselon II, III dan IV semuanya secara kolektif disampaikan atau dilaporkan ke BKN pusat untuk mendapatkan proses persetujuan lebih lanjut,” jelasnya.
Sambungnya, dimana hasilnya akan turun dalam bentuk peraturan teknis (Pertek). Bukan itu saja, namun setelah itu menunggu rekomendasi/persetujuan dari Kemendagri terkait jabatan disertai dengan nama-nama yang masuk memenuhi kualifikasi untuk selanjutnya dikirim ke daerah daerah pengusul untuk dilakukan proses pelantikan agar jabatan-jabatan tersebut terisi.
“Selanjutnya, Pemda masing masing menunggu Pertek berikutnya karena usulan tidak semuanya disetujui dan turun secara bertahap,” ucapnya.