Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Menular Jikalau Pemulasaran Jenazah dengan Baik

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule

JAYAPURA- Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, menjelaskan bahwa pemakaman jenazah yang positif Covid-19 dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Ditanya perihal pasien positif Covid 19 yang telah meninggal dapat menularkan virus tersebut, dr. Sumule menjelaskan bahwa penularan bisa terjadi jikalau petugas tidak melakukan pemulasaran jenazah dengan baik.

“Pertama, yang saya katakan bahwa apa yang kita kerjakan itu mengikuti prosedur. Dia (virus, Red) akan menularkan jikalau kita tidak melakukan pemulasaran dengan baik. Jadi, sepanjang kita melakukan pemulasaran jenazah dengan mengikuti ketentuan atau prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, maka kita jamin tidak akan ada penularan,” jelas dr. Silwanus Sumule, Rabu (8/4) kemarin.

“Persoalannya, kalau jenazah tidak dilakukan pemulasaran dengan baik. Seperti misalnya tidak ditutup dengan baik atau tidak dibungkus dengan baik, maka akan menimbulkan masalah,” sambungnya.

Mengenai langkah-langkah prosedural penanganan pasien positif Covid-19 yang meninggal menurut dr. Sumule, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk bagaimana melakukan pemulasaran jenazah dengan baik.

“Ketika pasien positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, jenazah akan dibungkus dengan plastik kedap air. Setelah itu, disemprotkan disinfektan dan jenazah diletakkan di kantong jenazah, sebelum akhirnya disemprotkan disinfektan lagi,” tuturnya. 

Setelah itu, jenazah menurutnya diletakkan di peti jenazah, kemudian ditutup dan disolder, agar tertutup rapat. “Setelah peti jenazah tertutup dengan rapat, disemprotkan lagi disinfektan ke peti jenazahnya,” ucapnya. 

Sementara untuk petugas yang membawa jenazah untuk dimakamkan, menurut dr. Sumule mulai dari rumah sakit, di mobil jenazah, hingga liang kubur, petugas juga disemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum meletakkan peti jenazah.

Baca Juga :  Rusunawa Digerebek Lagi, 18 Orang Diamankan

“Dapat kita katakan kepada masyarakat bahwa prosedur pengamanan terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, di seluruh kabupaten/kota telah dibekali protokol berstandar penanganan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ditambahkan, karena pasien positif yang meninggal menganut agama tertentu, maka saat pemakamannya, doa-doa dilakukan dari mobil. “Yang memimpin doa tidak turun di situ karena kami pun menyarankan untuk jangan turun di situ. Jadi, mulai dari jenazah dibawa dari rumah sakit kemudian sampai di kuburan, ada doa-doa yang disampaikan,” pungkasnya. 

Adapun penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. DPR pun meminta pemerintah, tenaga medis, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi secara masif agar tidak ada lagi kecemasan dan kekhawatiran tertular Virus Corona.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tokoh masyarakat agar secara masif mengedukasi masyarakat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan pemakaman jenazah pasien yang terinfeksi.

Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan agar tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan, jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka. “Selama ini masyarakat takut tertular, maka solusinya sosialisasi harus masif,” terangnya. 

Bahasa dan cara sosialisasinya juga perlu dibuat sesederhana mungkin agar setiap masyarakat, baik di kota maupun di desa bisa benar-benar memahami dan yakin bahwa tidak ada yang perlu ditakuti dari pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.

Baca Juga :  Papua Street Carnival Akan Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif

Ketua DPP PDI Perjuangan itu pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi penolakan jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah pasien terinfeksi sudah ditangani sesuai prosedur protokol kesehatan dan harus segera dimakamkan. “Di saat-saat seperti ini justru kita semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong royong yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia,” terang mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu. 

Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah juga perlu mengingatkan kembali mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas atau tenaga medis yang melakukan pengurusan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 untuk tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan semua prosesnya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. 

“Perlu dijelaskan juga kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan dari WHO dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19,” papar dia. 

Selain itu, kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan kosong yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penolakan warga terhadap proses pemakaman jenazah.

Waketum DPP Partai Golkar itu mengajak masyarakat untuk memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah Covid-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman. “Sebab, petugas medis sudah menjalani semua prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai guidline Kemenkes, Kementerian Agama dan MUI,” tutur dia. (gr/lum/nat) 

Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule

JAYAPURA- Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, menjelaskan bahwa pemakaman jenazah yang positif Covid-19 dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Ditanya perihal pasien positif Covid 19 yang telah meninggal dapat menularkan virus tersebut, dr. Sumule menjelaskan bahwa penularan bisa terjadi jikalau petugas tidak melakukan pemulasaran jenazah dengan baik.

“Pertama, yang saya katakan bahwa apa yang kita kerjakan itu mengikuti prosedur. Dia (virus, Red) akan menularkan jikalau kita tidak melakukan pemulasaran dengan baik. Jadi, sepanjang kita melakukan pemulasaran jenazah dengan mengikuti ketentuan atau prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, maka kita jamin tidak akan ada penularan,” jelas dr. Silwanus Sumule, Rabu (8/4) kemarin.

“Persoalannya, kalau jenazah tidak dilakukan pemulasaran dengan baik. Seperti misalnya tidak ditutup dengan baik atau tidak dibungkus dengan baik, maka akan menimbulkan masalah,” sambungnya.

Mengenai langkah-langkah prosedural penanganan pasien positif Covid-19 yang meninggal menurut dr. Sumule, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk bagaimana melakukan pemulasaran jenazah dengan baik.

“Ketika pasien positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, jenazah akan dibungkus dengan plastik kedap air. Setelah itu, disemprotkan disinfektan dan jenazah diletakkan di kantong jenazah, sebelum akhirnya disemprotkan disinfektan lagi,” tuturnya. 

Setelah itu, jenazah menurutnya diletakkan di peti jenazah, kemudian ditutup dan disolder, agar tertutup rapat. “Setelah peti jenazah tertutup dengan rapat, disemprotkan lagi disinfektan ke peti jenazahnya,” ucapnya. 

Sementara untuk petugas yang membawa jenazah untuk dimakamkan, menurut dr. Sumule mulai dari rumah sakit, di mobil jenazah, hingga liang kubur, petugas juga disemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum meletakkan peti jenazah.

Baca Juga :  Ondoasi Dukung Peningkatan Jalan Jembatan di Entrop

“Dapat kita katakan kepada masyarakat bahwa prosedur pengamanan terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, di seluruh kabupaten/kota telah dibekali protokol berstandar penanganan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ditambahkan, karena pasien positif yang meninggal menganut agama tertentu, maka saat pemakamannya, doa-doa dilakukan dari mobil. “Yang memimpin doa tidak turun di situ karena kami pun menyarankan untuk jangan turun di situ. Jadi, mulai dari jenazah dibawa dari rumah sakit kemudian sampai di kuburan, ada doa-doa yang disampaikan,” pungkasnya. 

Adapun penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. DPR pun meminta pemerintah, tenaga medis, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi secara masif agar tidak ada lagi kecemasan dan kekhawatiran tertular Virus Corona.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama tokoh masyarakat agar secara masif mengedukasi masyarakat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan pemakaman jenazah pasien yang terinfeksi.

Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan agar tidak menimbulkan kecemasan dan ketakutan dari masyarakat akan terjadi penularan, jika jenazah dimakamkan di wilayah mereka. “Selama ini masyarakat takut tertular, maka solusinya sosialisasi harus masif,” terangnya. 

Bahasa dan cara sosialisasinya juga perlu dibuat sesederhana mungkin agar setiap masyarakat, baik di kota maupun di desa bisa benar-benar memahami dan yakin bahwa tidak ada yang perlu ditakuti dari pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang sudah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan.

Baca Juga :  Penyiksaan yang Dilakukan TNI Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Ketua DPP PDI Perjuangan itu pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi penolakan jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah pasien terinfeksi sudah ditangani sesuai prosedur protokol kesehatan dan harus segera dimakamkan. “Di saat-saat seperti ini justru kita semua harus menunjukkan sikap kerukunan dan gotong royong yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia,” terang mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu. 

Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah juga perlu mengingatkan kembali mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas atau tenaga medis yang melakukan pengurusan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 untuk tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan semua prosesnya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. 

“Perlu dijelaskan juga kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan dari WHO dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19,” papar dia. 

Selain itu, kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan kosong yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penolakan warga terhadap proses pemakaman jenazah.

Waketum DPP Partai Golkar itu mengajak masyarakat untuk memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah Covid-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman. “Sebab, petugas medis sudah menjalani semua prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai guidline Kemenkes, Kementerian Agama dan MUI,” tutur dia. (gr/lum/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya