Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Berkedok Pedagang Keliling, Gasak Ratusan Sepeda Motor

JAYAPURA-Dua orang pria MAA dan YP yang diamankan tim Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (6/4) lalu, merupakan pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Dalam menjalankan aksinya, kedia pelaku yang ditangkap di seputaran Pasar Youtefa, Abepura, berkedok sebagai pedagang keliling bakso dan sayur. Tak tanggung-tanggung ratusan unit sepeda motor diduga telah digasak kedua pelaku. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.

Baca Juga :  Softball PON Papua Juara Sempurna

Kata Jahja dari hasil interogasi, pelaku berinisial MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali. Dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara pelaku YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura. Siang hari modus mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya melakukan aksi Curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.

Hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan Curanmor yakni E, S dan A. Adapun pelaku berinisial E diduga dalang dari aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Saling Serang Simpatisan KNPB Masuk Tahap Penyidikan

“Masih ada ratusan motor yang belum kami amankan, dimana ratusan motor itu telah dijual di daerah Bonggo, Koya hingga Sarmi,” terang Jahja yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/4).

Bagi penadah yang membeli motor hasil curian kata Jahja, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura. Tersangka MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” pungkasnya.(fia/nat)

JAYAPURA-Dua orang pria MAA dan YP yang diamankan tim Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (6/4) lalu, merupakan pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Dalam menjalankan aksinya, kedia pelaku yang ditangkap di seputaran Pasar Youtefa, Abepura, berkedok sebagai pedagang keliling bakso dan sayur. Tak tanggung-tanggung ratusan unit sepeda motor diduga telah digasak kedua pelaku. 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap di satu lokasi di seputaran belakang Hotel Bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelasnya.

Baca Juga :  Air Mata Iringi Tabur Bunga

Kata Jahja dari hasil interogasi, pelaku berinisial MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali. Dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara pelaku YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor di seputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura. Siang hari modus mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya melakukan aksi Curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motr hasil curian,” tuturnya.

Hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan Curanmor yakni E, S dan A. Adapun pelaku berinisial E diduga dalang dari aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga :  LMA Pastikan Musyawarah dan Deklarasi Tetap Dilakukan

“Masih ada ratusan motor yang belum kami amankan, dimana ratusan motor itu telah dijual di daerah Bonggo, Koya hingga Sarmi,” terang Jahja yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/4).

Bagi penadah yang membeli motor hasil curian kata Jahja, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura. Tersangka MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” pungkasnya.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya