Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

17 Terdakwa Demo Rusuh Banding

JAYAPURA- Setelah mendapatkan vonis rata-rata 6 bulan penjara, 17 terdakwa kasus demo rusuh di Kota Jayapura mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Kelas 1A Jayapura. 

Dari siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/2),  penasehat hukum 17 terdakwa tersebut telah mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (27/2) lalu. 

Banding ini diajukan lantaran para terdakwa yang rata-rata adalah anak muda dan masih mahasiswa serta masih ada yang sekolah (siswa) merasa bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa sama sekali tidak pernah dilakukannya.

Tim Advokat Orang Asli Papua, Frederika Korain, SH., mengatakan ada 11 berkas perkara yang diajukan banding dengan jumlah terdakwa 17 orang. Banding ini dilakukan lantaran 17 terdakwa ini mendapatkan putusan rata-rata 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Banding telah kami lakukan. Karena dari fakta persidangan terungkap bahwa mereka (terdakwa, red) ini tidak melakukan pengrusakan atau penyebabkan kebakaran terhadap barang dan benda seperti yang dituduhkan JPU dalam Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. Bahkan ada terdakwa yang sama sekali tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa damai anti rasisme tersebut ,” kata Korain melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/2).

Korain mengatakan, pihaknya dari penasehat hukum menilai putusan pengadilan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak berdasarkan minimum dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yang mangatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim memperoleh keyakinan suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Baca Juga :  Disambut Tarian Adat, Pangdam Tutup TMMD ke-111 di Sarmi

“Pembuktian yang demikian dinamakan sebagai pembuktian yang negatif, yang menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur-unsur pembuktian menurut undang-undang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian penuntut umum atas dakwaan sangat lemah,” katanya.

Korain mencontohkan Perkara No. 572.Pid./2019/PN. Jap atas nama terdakwa Ronald Wandik, Yusuf Marten Moay, dan Jhony Weya, Persiapan Kogoya dan Mikha Asso. Dimana penuntut umum hanya mengajukan 3 orang saksi untuk terdakwa Persiapan Kogoya, sementara untuk terdakwa lainnya, penuntut umum tidak mengajukan satupun saksi yang menyatakan melihat, mendengar, dan mengetahui para terdakwa melakukan pengrusakan pada saat aksi unjuk rasa damai menentang rasisme  terhadap OAP pada 29 Agustus 2019.

Korain menjelaskan di sisi lain, aksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum, termasuk saksi yang berlatar belakang polisi yang keterangannya menyimpulkan para terdakwa telah melakukan pengrusakan pada saat aksi unjuk rasa damai, hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti rambut keriting, hitam kulit. Padahal massa yang memiliki ciri yang sama pada waktu kejadian aksi unjuk rasa sangatlah banyak.

“Penuntut umum juga tidak menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti meskipun disebut-sebut dalam keterangan para saksi,” jelasnya.

Korain membeberkan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa proses penyidikan dan investigasi yang dialami masing-masing terdakwa sarat dengan intimidasi dan paksaan pengakuan terhadap terdakwa yang bertentangan dengan HUHAP dan Undang-Undang HAM. Sedangkan pengakuan masing-masing terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan dicabut dimuka persidangan karena diberikan di bawah tekanan, paksaan, dan kekerasan.

Baca Juga :  ULMWP Klaim Inggris Tuntut Akses PBB ke Papua

“Pemeriksaan dengan model inquisitoir terhadap para terdakwa terungkap dalam persidangan, termasuk penetapan status para terdakwa di tingkat penyidikan dilakukan atas perintah pimpinan untuk menetapkan status tersangka dalam waktu 1X24 jam,” bebernya.

Korain mengatakan, dalam banding ini pihaknya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa perkara ini agar memeriksa kembali secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan dan mengoreksi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemeriksaan para terdakwa. 

Terutama sejak pada tahap penyidikan yang dinilai sarat dengan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) karena stigma dan stereotip terhadap para terdakwa sebagai OAP.

“Kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, menerima dan mengabulkan permohonan banding para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jauapura serta membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum,” ucapnya.

Korain menyatakan, pihaknya juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan yang lebih efektif dalam proses pemeriksaan perkara banding para terdakwa. Serta mencegah adanya intervensi kekuasaan pihak lain yang memengaruhi kemerdekaan hakim yang dapat merusak wibawa dan citra pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan. (bet/nat)

JAYAPURA- Setelah mendapatkan vonis rata-rata 6 bulan penjara, 17 terdakwa kasus demo rusuh di Kota Jayapura mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Kelas 1A Jayapura. 

Dari siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/2),  penasehat hukum 17 terdakwa tersebut telah mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Kamis (27/2) lalu. 

Banding ini diajukan lantaran para terdakwa yang rata-rata adalah anak muda dan masih mahasiswa serta masih ada yang sekolah (siswa) merasa bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa sama sekali tidak pernah dilakukannya.

Tim Advokat Orang Asli Papua, Frederika Korain, SH., mengatakan ada 11 berkas perkara yang diajukan banding dengan jumlah terdakwa 17 orang. Banding ini dilakukan lantaran 17 terdakwa ini mendapatkan putusan rata-rata 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Banding telah kami lakukan. Karena dari fakta persidangan terungkap bahwa mereka (terdakwa, red) ini tidak melakukan pengrusakan atau penyebabkan kebakaran terhadap barang dan benda seperti yang dituduhkan JPU dalam Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. Bahkan ada terdakwa yang sama sekali tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa damai anti rasisme tersebut ,” kata Korain melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (29/2).

Korain mengatakan, pihaknya dari penasehat hukum menilai putusan pengadilan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak berdasarkan minimum dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yang mangatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim memperoleh keyakinan suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Baca Juga :  Waspadai Varian Baru Virus Corona

“Pembuktian yang demikian dinamakan sebagai pembuktian yang negatif, yang menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur-unsur pembuktian menurut undang-undang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian penuntut umum atas dakwaan sangat lemah,” katanya.

Korain mencontohkan Perkara No. 572.Pid./2019/PN. Jap atas nama terdakwa Ronald Wandik, Yusuf Marten Moay, dan Jhony Weya, Persiapan Kogoya dan Mikha Asso. Dimana penuntut umum hanya mengajukan 3 orang saksi untuk terdakwa Persiapan Kogoya, sementara untuk terdakwa lainnya, penuntut umum tidak mengajukan satupun saksi yang menyatakan melihat, mendengar, dan mengetahui para terdakwa melakukan pengrusakan pada saat aksi unjuk rasa damai menentang rasisme  terhadap OAP pada 29 Agustus 2019.

Korain menjelaskan di sisi lain, aksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum, termasuk saksi yang berlatar belakang polisi yang keterangannya menyimpulkan para terdakwa telah melakukan pengrusakan pada saat aksi unjuk rasa damai, hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti rambut keriting, hitam kulit. Padahal massa yang memiliki ciri yang sama pada waktu kejadian aksi unjuk rasa sangatlah banyak.

“Penuntut umum juga tidak menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti meskipun disebut-sebut dalam keterangan para saksi,” jelasnya.

Korain membeberkan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa proses penyidikan dan investigasi yang dialami masing-masing terdakwa sarat dengan intimidasi dan paksaan pengakuan terhadap terdakwa yang bertentangan dengan HUHAP dan Undang-Undang HAM. Sedangkan pengakuan masing-masing terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan dicabut dimuka persidangan karena diberikan di bawah tekanan, paksaan, dan kekerasan.

Baca Juga :  Disambut Tarian Adat, Pangdam Tutup TMMD ke-111 di Sarmi

“Pemeriksaan dengan model inquisitoir terhadap para terdakwa terungkap dalam persidangan, termasuk penetapan status para terdakwa di tingkat penyidikan dilakukan atas perintah pimpinan untuk menetapkan status tersangka dalam waktu 1X24 jam,” bebernya.

Korain mengatakan, dalam banding ini pihaknya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa perkara ini agar memeriksa kembali secara objektif fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan dan mengoreksi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemeriksaan para terdakwa. 

Terutama sejak pada tahap penyidikan yang dinilai sarat dengan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) karena stigma dan stereotip terhadap para terdakwa sebagai OAP.

“Kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, menerima dan mengabulkan permohonan banding para terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jauapura serta membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum,” ucapnya.

Korain menyatakan, pihaknya juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan yang lebih efektif dalam proses pemeriksaan perkara banding para terdakwa. Serta mencegah adanya intervensi kekuasaan pihak lain yang memengaruhi kemerdekaan hakim yang dapat merusak wibawa dan citra pengadilan sebagai tempat untuk mencari keadilan. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya