Tuesday, May 20, 2025
21.8 C
Jayapura

85 Persen Tanah Pribumi di Kota Jayapura Berpindah Tangan ke Pihak Ketiga

Sementara itu, Frits juga menyebut bahwa 85 persen tanah milik pribumi di Kota Jayapura telah berpindah tangan ke pihak ketiga. Hal ini disebabkan banyaknya pemukiman warga  di Kota Jayapura.

“Alih fungsi lahan dari sebelumnya hutan adat kini telah menjadi hutan industri yang kemudian dikuasai oleh masyarakat non pribumi demi kepentingan pembangunan,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/3).

Lainnya kata Frits, alih fungsi hutan bakau yang sudah dijual untuk kepentingan tertentu. Begitupun tanah di perbukitan yang sudah dimiliki non pribumi.

“Masyarakat pemilik hak ulayat harus mengecek dokumennya secara baik, karena kita pastikan 85 persen tanah di kota ini sudah pindah hak miliknya,” kata Frits.

Baca Juga :  Keluarga Korban Menduga Ada Kejanggalan

Terkait polemik tanah di Jayapura, Komnas HAM pun mengingatkan pihak BPN dalam mengeluarkan sertifikat haru hati hati dan teliti.

“Pihak BPN terkadang menjadi sumber masalah terkait dengan persoalan tanah, sebab ada orang yang telah memiliki sertipikat namun di sisi lain BPN juga mengeluarkan sertifikat. Alhasil terjadi tumpah tindih kepemilikan tanah,” ungkap Frits.

“BPN dalam mengeluarkan sertipikat dia punya peta, jika orang mengajukan sertipikat balik nama maka dia harus mengecek dokumennya agar jangan sampai sertipikat di atas sertipikat yang akhirnya menimbulkan masalah dan itu sedang terjadi di kota ini,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  PSU Pilgub Papua Terancam Batal

Sementara itu, Frits juga menyebut bahwa 85 persen tanah milik pribumi di Kota Jayapura telah berpindah tangan ke pihak ketiga. Hal ini disebabkan banyaknya pemukiman warga  di Kota Jayapura.

“Alih fungsi lahan dari sebelumnya hutan adat kini telah menjadi hutan industri yang kemudian dikuasai oleh masyarakat non pribumi demi kepentingan pembangunan,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/3).

Lainnya kata Frits, alih fungsi hutan bakau yang sudah dijual untuk kepentingan tertentu. Begitupun tanah di perbukitan yang sudah dimiliki non pribumi.

“Masyarakat pemilik hak ulayat harus mengecek dokumennya secara baik, karena kita pastikan 85 persen tanah di kota ini sudah pindah hak miliknya,” kata Frits.

Baca Juga :  KPU Papua Siap Eksekusi Rencana Revisi UU Pilkada

Terkait polemik tanah di Jayapura, Komnas HAM pun mengingatkan pihak BPN dalam mengeluarkan sertifikat haru hati hati dan teliti.

“Pihak BPN terkadang menjadi sumber masalah terkait dengan persoalan tanah, sebab ada orang yang telah memiliki sertipikat namun di sisi lain BPN juga mengeluarkan sertifikat. Alhasil terjadi tumpah tindih kepemilikan tanah,” ungkap Frits.

“BPN dalam mengeluarkan sertipikat dia punya peta, jika orang mengajukan sertipikat balik nama maka dia harus mengecek dokumennya agar jangan sampai sertipikat di atas sertipikat yang akhirnya menimbulkan masalah dan itu sedang terjadi di kota ini,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Masih Minum, Pendaftar Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamteng Dan Nduga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya