Sementara itu, Frits juga menyebut bahwa 85 persen tanah milik pribumi di Kota Jayapura telah berpindah tangan ke pihak ketiga. Hal ini disebabkan banyaknya pemukiman warga di Kota Jayapura.
“Alih fungsi lahan dari sebelumnya hutan adat kini telah menjadi hutan industri yang kemudian dikuasai oleh masyarakat non pribumi demi kepentingan pembangunan,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/3).
Lainnya kata Frits, alih fungsi hutan bakau yang sudah dijual untuk kepentingan tertentu. Begitupun tanah di perbukitan yang sudah dimiliki non pribumi.
“Masyarakat pemilik hak ulayat harus mengecek dokumennya secara baik, karena kita pastikan 85 persen tanah di kota ini sudah pindah hak miliknya,” kata Frits.
Terkait polemik tanah di Jayapura, Komnas HAM pun mengingatkan pihak BPN dalam mengeluarkan sertifikat haru hati hati dan teliti.
“Pihak BPN terkadang menjadi sumber masalah terkait dengan persoalan tanah, sebab ada orang yang telah memiliki sertipikat namun di sisi lain BPN juga mengeluarkan sertifikat. Alhasil terjadi tumpah tindih kepemilikan tanah,” ungkap Frits.
“BPN dalam mengeluarkan sertipikat dia punya peta, jika orang mengajukan sertipikat balik nama maka dia harus mengecek dokumennya agar jangan sampai sertipikat di atas sertipikat yang akhirnya menimbulkan masalah dan itu sedang terjadi di kota ini,” pungkasnya. (fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos