Thursday, April 3, 2025
27.7 C
Jayapura

85 Persen Tanah Pribumi di Kota Jayapura Berpindah Tangan ke Pihak Ketiga

Dikatakan Frits, para pihak telah mengambil keputusan yang terbaik bagi anak-anak, namun tetap dengan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Hak milik dan hak atas pendidikan adalah bagian dari HAM yang wajib dilindungi dan ditegakkan.

“Oleh karena itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta agar kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Dalam mediasi yang dilakukan, pihak Sekolah Anak Hebat Papua mengakui bahwa sebagian tanah yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah adalah tanah milik CV. Bintang Mas.

“Sebaliknya, rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas tidak dimaksudkan untuk menghalangi atau membatasi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak namun semata-mata sebagai upaya mempertahankan hak milik,” kata Frits.

Baca Juga :  Peralatan Dokumentasi KKB Mirip Alat Pre Wedding

Menurut Frits, prinsip bisnis dan HAM yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), pada intinya menyatakan bahwa selain pemerintah, korporasi juga memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati HAM dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM terhadap pihak lain, mengingat  perusahaan dalam menjalankan usaha dapat berdampak luas terhadap HAM di sekitarnya.

Selain itu, Perusahaan dituntut untuk menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR (coorporate social responsbility) bagi pembangunan komunitas setempat.

”Mendorong seluruh korporasi yang berada di wilayah Papua agar dalam menyelesaikan berbagai perselisihan selalu mengedepankan mekanimse musyawarah untuk mencapai win-win solution dengan prinsip penghomatan pada HAM dan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Penggunan mekanisme hukum adalah upaya terakhir (ultimum remedium) ketika para pihak tidak menemukan solusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Penunjukan Pejabat ke Provinsi Baru Tak Pengaruhi Provinsi Induk

Dikatakan Frits, para pihak telah mengambil keputusan yang terbaik bagi anak-anak, namun tetap dengan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Hak milik dan hak atas pendidikan adalah bagian dari HAM yang wajib dilindungi dan ditegakkan.

“Oleh karena itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta agar kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Dalam mediasi yang dilakukan, pihak Sekolah Anak Hebat Papua mengakui bahwa sebagian tanah yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah adalah tanah milik CV. Bintang Mas.

“Sebaliknya, rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas tidak dimaksudkan untuk menghalangi atau membatasi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak namun semata-mata sebagai upaya mempertahankan hak milik,” kata Frits.

Baca Juga :  Panpil dan Panwas Sepakat Penetapan Calon MRP Sudah Sesuai Mekanisme

Menurut Frits, prinsip bisnis dan HAM yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), pada intinya menyatakan bahwa selain pemerintah, korporasi juga memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati HAM dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM terhadap pihak lain, mengingat  perusahaan dalam menjalankan usaha dapat berdampak luas terhadap HAM di sekitarnya.

Selain itu, Perusahaan dituntut untuk menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR (coorporate social responsbility) bagi pembangunan komunitas setempat.

”Mendorong seluruh korporasi yang berada di wilayah Papua agar dalam menyelesaikan berbagai perselisihan selalu mengedepankan mekanimse musyawarah untuk mencapai win-win solution dengan prinsip penghomatan pada HAM dan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Penggunan mekanisme hukum adalah upaya terakhir (ultimum remedium) ketika para pihak tidak menemukan solusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lama Buron, Satu KKB Asal Puncak Akhirnya Dibekuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya