Tuesday, September 9, 2025
20.3 C
Jayapura

Masih Ada ASN Pemprov Papua Terima Gaji Double

JAYAPURA – Meski bukan menjadi isu baru, namun hingga kini Pemprov Papua nampaknya belum tuntas menertibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pendapatan dari dua sumber.

Masih ada ASN yang menerima gaji double. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai, kepada wartawan usai pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Kamis (4/9).

Pemprov mencatat sedikitnya ada 83 ASN yang masih berstatus pegawai Provinsi Papua, namun telah lama bekerja di daerah lain. “Meski tidak bekerja di Papua, namun mereka masih menerima gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua, yang totalnya mencapai Rp5 miliar per tahun,” kata Suzana.

Baca Juga :  ASN Diingatkan Tidak Menambah Waktu Libur

Sambungnya, secara administrasi. ASN tersebut masih berstatus pegawai Pemprov Papua. Namun faktanya, sudah mengabdi di daerah lain. Baik di Daerah Otonomi Baru (DOB), maupun kabupaten. “Ini sangat mengganggu pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian kami di Papua,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemprov Papua tidak menghalangi pengembangan karier para ASN tersebut di luar daerah. Namun, segala bentuk mutasi atau perpindahan harus disertai dengan administrasi yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami menghormati pilihan karier para ASN yang ingin berkembang di daerah lain. Tapi mereka wajib menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,” ujarnya.

JAYAPURA – Meski bukan menjadi isu baru, namun hingga kini Pemprov Papua nampaknya belum tuntas menertibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pendapatan dari dua sumber.

Masih ada ASN yang menerima gaji double. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai, kepada wartawan usai pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Kamis (4/9).

Pemprov mencatat sedikitnya ada 83 ASN yang masih berstatus pegawai Provinsi Papua, namun telah lama bekerja di daerah lain. “Meski tidak bekerja di Papua, namun mereka masih menerima gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua, yang totalnya mencapai Rp5 miliar per tahun,” kata Suzana.

Baca Juga :  Ribuan Pelayat Iringi Jenazah Filep Karma dari Dok V-Waena

Sambungnya, secara administrasi. ASN tersebut masih berstatus pegawai Pemprov Papua. Namun faktanya, sudah mengabdi di daerah lain. Baik di Daerah Otonomi Baru (DOB), maupun kabupaten. “Ini sangat mengganggu pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian kami di Papua,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemprov Papua tidak menghalangi pengembangan karier para ASN tersebut di luar daerah. Namun, segala bentuk mutasi atau perpindahan harus disertai dengan administrasi yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami menghormati pilihan karier para ASN yang ingin berkembang di daerah lain. Tapi mereka wajib menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/