Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Eks Napi dan Warga PNG Berulah, Edarkan 3,5 Kg Ganja

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 3,5 Kg.

Selain mengamankan barang bukti 3,5 Kg ganja, anggota Polresta Jayapura Kota juga mengamankan dua orang pelaku yaitu SLO (23) eks narapidana dan seorang warga negara PNG berinisial AN (48). 

Kedua tersangka ditangkap di belakang Perumahan Taboria, Distrik Abepura, Kamis (3/9) lalu. Penangkapan kedua tersangka bermula ketika adanya informasi terkait dengan rencana masuknya narkoba jenis ganja dari PNG.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli  Sinaga langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah. Saat dilakukan penggeledahan, tim  berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

Baca Juga :  Tiga Penyedia Senpi dan Amunisi KKB Ditangkap

Lanjut Kapolresta, modus operandi  kedua pelaku yakni mendatangkan ganja dari PNG melalui jalur laut. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial SLO merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja, yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi,“ bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, proses hukum terhadap tersangka AN yang merupakan warga negara PNG nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Mesin ATM Dibobol, Rp 4 Juta Digasak

“Kami akan koordinasi dengan konsulatnya agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari nagaranya. Namun  yang jelas proses hukum kedua pelaku akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia membeberkan, kedua pelaku memiliki jaringan. Namun, jaringan mereka selalu berganti-ganti. Jalur yang digunakan melalui laut menggunakan speed boat dan sandar di sekitar Hamadi.

“Warga PNG yang suplay barang dari PNG ke Jayapura. Dia juga bandar sekaligus  kurir. Setiba di Jayapura, barangnya dibagikan  kepada orang-orang yang sudah biasa mengedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya,” pungkasnya. (fia/nat)

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 3,5 Kg.

Selain mengamankan barang bukti 3,5 Kg ganja, anggota Polresta Jayapura Kota juga mengamankan dua orang pelaku yaitu SLO (23) eks narapidana dan seorang warga negara PNG berinisial AN (48). 

Kedua tersangka ditangkap di belakang Perumahan Taboria, Distrik Abepura, Kamis (3/9) lalu. Penangkapan kedua tersangka bermula ketika adanya informasi terkait dengan rencana masuknya narkoba jenis ganja dari PNG.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli  Sinaga langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah. Saat dilakukan penggeledahan, tim  berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

Baca Juga :  Kasus di Sentani Bukan Rasis tapi Penghinaan

Lanjut Kapolresta, modus operandi  kedua pelaku yakni mendatangkan ganja dari PNG melalui jalur laut. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial SLO merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja, yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi,“ bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, proses hukum terhadap tersangka AN yang merupakan warga negara PNG nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengeroyokan Kembali Diamankan

“Kami akan koordinasi dengan konsulatnya agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari nagaranya. Namun  yang jelas proses hukum kedua pelaku akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia membeberkan, kedua pelaku memiliki jaringan. Namun, jaringan mereka selalu berganti-ganti. Jalur yang digunakan melalui laut menggunakan speed boat dan sandar di sekitar Hamadi.

“Warga PNG yang suplay barang dari PNG ke Jayapura. Dia juga bandar sekaligus  kurir. Setiba di Jayapura, barangnya dibagikan  kepada orang-orang yang sudah biasa mengedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya