Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Kasus di Sentani Bukan Rasis tapi Penghinaan

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon didampingi Kapolsek Sentani Kota saat memberikan keterangan pers terkait persoalan siswa dan guru di Yayasan Khatolik St. Antonius Padua Sentani, Senin (9/3). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Sohilait: Masalah Penghinaan Serahkan Pada Kepolisian

SENTANI-Polres Jayapura langsung bergerak cepat mengatasi persoalan antara oknum guru dan siswa yang terjadi di Yayasan Katolik Santo Antonius Padua Sentani, Senin (9/3), kemarin.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada dalam press conference di Mapolsek Sentani Kota menjelaskan, aksi protes yang dilakukan puluhan pelajar yang terdiri dari siswa SMP dan SMA itu dipicu karena adanya ucapan yang bernada penghinaan dari salah seorang oknum guru di yayasan itu terhadap siswa, Sabtu (6/3) dan baru disuarakan,Senin (9/3) pagi kemarin.

“Jadi sebenarnya ini bermula dari ungkapan salah seorang oknum guru yang diduga bernada menghina siswanya,  sehingga mereka melakukan aksi protes keras kepada yayasan dan guru yang bersangkutan,” jelas Victor Mackbon kepada wartawan.
Dia mengakui, sempat beredar kabar bahwa peristiwa itu diduga karena adanya ungkapan rasis yang dilakukan oleh oknum guru. Namun, Viktor mackbon membantah hal itu.

Dia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan karena ucapan rasis tetapi lebih kepada penghinaan. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum, dengan mengamankan sekolah dan juga sudah memeriksa guru dan para saksi. 

Victor Mackbon memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila oknum guru tersebut terbukti melakukan kesalahan maka sudah pasti akan dipidana.

“Yang diucapkan oknum guru itu memang tidak tertuju kepada suku, agama, ras atau golongan tertentu. Itu perlu dicatat. Jadi ungkapan itu sifatnya dilontarkan secara umum. Ini lebih kepada penghinaan atau dalam KUHP itu pasal 315. Jadi informasi yang kami dapat cuma penghinaan, jangan sampai ini digiring  oleh kelompok tertentu. Karena sekali lagi, tidak ada ucapan dari oknum guru tersebut yang mengarah kepada suku, atau ras tertentu. Ini harus diperhatikan,” tegasnya. 

Baca Juga :  Dewan Gereja Papua Minta Polisi Tidak Kasar ke Pendemo

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura untuk lebih bijaksana dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan. Sehubungan dengan itu masyarakat juga harus mentaati prosedur  proses hukum yang berlaku. Dia juga memastikan, akan menindak tegas terhadap siapa saja yang menggiring opini terkait peristiwa ini. 

Sebagaimana diketahui puluhan  pelajar  SMP dan SMA di Yayasan Pendidikan Katolik Santo Antonius Padua Sentani menggelar aksi protes terhadap pihak yayasan. Karena salah satu oknum guru di sekolah tersebut diduga telah melakukan penghinaan terhadap sejumlah siswa pada saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, Sabtu (6/3) lalu. 

Kasus dugaan penghinaan ini sudah ditangani Polres Jayapura. Sementara itu pihak kepolisian juga sudah mengamankan oknum guru berinisial MU di Mapolres Jayapura. 

Christian Sohilait ST, M.Si (FOTO: Ginting/Cepos)

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait ST, M.Si., mengungkapkan dirinya telah menerima laporan dari Kabupaten Jayapura terkait adanya dugaan penghinaan yang dilakukan oknum guru kepada salah satu siswa di SMA swasta di Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Pembakaran di Dogiyai Direncanakan

Menurutnya berdasarkan laporan awal yang didapatkanya oknum guru dan siswa sudah saling memaafkan, namun belakangan terjadi aksi demo.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya sudah telepon Kapolres untuk mengamankan guru bersangkutan. Proses belajar mengajar harus tetap jalan, palang sudah dibuka. Siswa serta guru sudah bersalaman dan akan diselesaikan masalah hukumnya,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3).

Dirinya juga meminta pihak yayasan menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua agar masalah tersebut dapat ditangani bersama-sama.

“Masalah ini sudah ditangani Polisi, sehingga sebagai kepala dinas saya minta ini tidak boleh memengaruhi proses belajar mengaja dan ini dapat kita selesaikan. Saya minta juga masyarakat di luar yang tidak mengerti masalah ini jangan memperkeruh keadaan dengan memberikan komentar yang membuat masalah semakin besar,” tambahnya.

Menurutnya yang jelas sampai saat ini didapatkan bahwa pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan saya minta kepada Kepolisian dapat menjaga sekolah.

“Seharusnya ini tidak perlu lagi diimbau karena soal rasis dan SARA itu tidak boleh dan saya minta kepada guru-guru hati-hati dengan ucapan dan tindakan kita,” pintanya.

Dirinya meminta kepada semua pihak agar dapat mempercayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian baik itu Polres Jayapura maupun Polda Papua.(roy/gin/nat)

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Mackbon didampingi Kapolsek Sentani Kota saat memberikan keterangan pers terkait persoalan siswa dan guru di Yayasan Khatolik St. Antonius Padua Sentani, Senin (9/3). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Sohilait: Masalah Penghinaan Serahkan Pada Kepolisian

SENTANI-Polres Jayapura langsung bergerak cepat mengatasi persoalan antara oknum guru dan siswa yang terjadi di Yayasan Katolik Santo Antonius Padua Sentani, Senin (9/3), kemarin.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada dalam press conference di Mapolsek Sentani Kota menjelaskan, aksi protes yang dilakukan puluhan pelajar yang terdiri dari siswa SMP dan SMA itu dipicu karena adanya ucapan yang bernada penghinaan dari salah seorang oknum guru di yayasan itu terhadap siswa, Sabtu (6/3) dan baru disuarakan,Senin (9/3) pagi kemarin.

“Jadi sebenarnya ini bermula dari ungkapan salah seorang oknum guru yang diduga bernada menghina siswanya,  sehingga mereka melakukan aksi protes keras kepada yayasan dan guru yang bersangkutan,” jelas Victor Mackbon kepada wartawan.
Dia mengakui, sempat beredar kabar bahwa peristiwa itu diduga karena adanya ungkapan rasis yang dilakukan oleh oknum guru. Namun, Viktor mackbon membantah hal itu.

Dia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan karena ucapan rasis tetapi lebih kepada penghinaan. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah hukum, dengan mengamankan sekolah dan juga sudah memeriksa guru dan para saksi. 

Victor Mackbon memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila oknum guru tersebut terbukti melakukan kesalahan maka sudah pasti akan dipidana.

“Yang diucapkan oknum guru itu memang tidak tertuju kepada suku, agama, ras atau golongan tertentu. Itu perlu dicatat. Jadi ungkapan itu sifatnya dilontarkan secara umum. Ini lebih kepada penghinaan atau dalam KUHP itu pasal 315. Jadi informasi yang kami dapat cuma penghinaan, jangan sampai ini digiring  oleh kelompok tertentu. Karena sekali lagi, tidak ada ucapan dari oknum guru tersebut yang mengarah kepada suku, atau ras tertentu. Ini harus diperhatikan,” tegasnya. 

Baca Juga :  Empat Poin dari Kalimantan

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura untuk lebih bijaksana dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan. Sehubungan dengan itu masyarakat juga harus mentaati prosedur  proses hukum yang berlaku. Dia juga memastikan, akan menindak tegas terhadap siapa saja yang menggiring opini terkait peristiwa ini. 

Sebagaimana diketahui puluhan  pelajar  SMP dan SMA di Yayasan Pendidikan Katolik Santo Antonius Padua Sentani menggelar aksi protes terhadap pihak yayasan. Karena salah satu oknum guru di sekolah tersebut diduga telah melakukan penghinaan terhadap sejumlah siswa pada saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, Sabtu (6/3) lalu. 

Kasus dugaan penghinaan ini sudah ditangani Polres Jayapura. Sementara itu pihak kepolisian juga sudah mengamankan oknum guru berinisial MU di Mapolres Jayapura. 

Christian Sohilait ST, M.Si (FOTO: Ginting/Cepos)

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait ST, M.Si., mengungkapkan dirinya telah menerima laporan dari Kabupaten Jayapura terkait adanya dugaan penghinaan yang dilakukan oknum guru kepada salah satu siswa di SMA swasta di Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Dorong Ramses Ohee Sebagai Pahlawan Nasional

Menurutnya berdasarkan laporan awal yang didapatkanya oknum guru dan siswa sudah saling memaafkan, namun belakangan terjadi aksi demo.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya sudah telepon Kapolres untuk mengamankan guru bersangkutan. Proses belajar mengajar harus tetap jalan, palang sudah dibuka. Siswa serta guru sudah bersalaman dan akan diselesaikan masalah hukumnya,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3).

Dirinya juga meminta pihak yayasan menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua agar masalah tersebut dapat ditangani bersama-sama.

“Masalah ini sudah ditangani Polisi, sehingga sebagai kepala dinas saya minta ini tidak boleh memengaruhi proses belajar mengaja dan ini dapat kita selesaikan. Saya minta juga masyarakat di luar yang tidak mengerti masalah ini jangan memperkeruh keadaan dengan memberikan komentar yang membuat masalah semakin besar,” tambahnya.

Menurutnya yang jelas sampai saat ini didapatkan bahwa pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan saya minta kepada Kepolisian dapat menjaga sekolah.

“Seharusnya ini tidak perlu lagi diimbau karena soal rasis dan SARA itu tidak boleh dan saya minta kepada guru-guru hati-hati dengan ucapan dan tindakan kita,” pintanya.

Dirinya meminta kepada semua pihak agar dapat mempercayakan penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian baik itu Polres Jayapura maupun Polda Papua.(roy/gin/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya