Dua Pelaku Pengeroyokan Kembali Diamankan

330

JAYAPURA-Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Viktor Manobar meninggal dunia. Dimana dua pelaku lainnya sebelumnya telah menyerahkan diri dengan inisial FR (26) dan AS (25), Minggu (13/6) di Polsek Heram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling menjelaskan, dari dua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni KH dan AA yang juga turut serta melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.
“KH semalam diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri. Sementara AA berhasil dibekuk oleh Tim Charli Polresta di seputaran Padang Bulan di rumah keluarganya sekira pukul 21.00 WIT” ucap AKP Handry, Selasa (15/6).
Dijelaskan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sementara terkait motif terjadinya pengeroyokan tersebut lantaran para pelaku mencurigai bahwa salah satu korban adalah pelaku pencurian sepeda motor milik AS yang juga merupakan pelaku. Untuk hal tersebut akan kami lakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif baik terhadap para pelaku maupun salah satu korban yang kini masih dalam perawatan,” bebernya.
Lanjutnya, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di lapangan asrama Sorong, Padang Bulan pada Minggu (13/6) sekira pukul 02.00 WIT terhadap kedua korban yakni Jimmy Ondoafo dan Viktor Manobar. Dimana akibat pengeroyokan yang dilakukan menyebabkan salah satu korban yakni Viktor Manobar meninggal dunia.
Sebelumnya, Polsek Heram mengamankan dua pelaku pengeroyokan FR dan AS yang mengakibatkan korban Markus Viktor Manobar (21) meninggal dunia usai menyerahkan diri ke Mapolsek Heram, Minggu (13/6).
Korban dianiaya dengan cara menggunakan benda tumpul berupa kayu balok dan besi terhadap keduanya dengan mengikatnya ke pagar hingga tak sadarkan diri. (fia/nat)

Baca Juga :  Tidak Bisa Spontan, Harus Dirapatkan