JAYAPURA – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra hingga kini masih berjalan. Yang terakhir dikatakan penyidik sudah mengambil keterangan dari 27 saksi untuk mendukung proses hukum. Dari jumlah ini menurut Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari bisa saja berkembang jika dari penyidikan masih membutuhkan tambahan keterangan.
“Sudah ada 27 saksi yang kami periksa dan bisa saja bertambah. Untuk TI sendiri masih dalam tahanan di Polda Papua,” kata Ade menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Senin (6/5).
Dikatakan untuk kasus ini tersangka juga menggunakan pengacara karena ancaman pidana di atas 5 tahun namun kata Diskrimsus sekalipun dikatakan ada informasi yang menyatakan jumlah yang disebutkan penyidik tidak sebesar Rp 18 miliar lebih namun penyidik kata Ade tetap berpegang pada dua alat bukti.
“Yang pertama itu kerugian Negara dan kedua ada laporan dari PPATK terkait dugaan korupsi ini,” tambah Ade Sapari. Dan untuk berkasnya sendiri kata Direskrimsus pihaknya sedang menyusun dan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan tahap 1.
“Doakan saja semoga bisa segera diselesaikan yang jelas sudah mau tahap 1,” tambahnya.
Disini juga diakui bahwa sejatinya tak hanya TI yang menjadi tersangka. Mantan Bupati Keerom, Muh Markum juga sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka namun karena yang bersangkutan meninggal dunia akhirnya dinyatakan gugur dengan sendirinya. “Ia tapi orangnya kan sudah meninggal dan sementara kami masih fokus pada 1 tersangka ini (TI) dulu,” tambahnya.
Sekda Keerom TI ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018 dan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 miliar lebih.
Tersangka TI kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos