Saturday, April 19, 2025
24.7 C
Jayapura

Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliar  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

Gracia  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di BTN Griya Rasen Diamankan

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukan  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

Baca Juga :  Tolak Berikan Keterangan ke KPK Sebelum Ada "Lampu Hijau" dari PERADI

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliar  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

Gracia  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga :  Curi Honda CRF, Seorang Pemuda Dibekuk

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukan  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

Baca Juga :  Derby Perdana! Persewar Ingin Cetak Sejarah

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya