Saturday, June 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Berstatus Residivis, Kerap Membuat Resah Jika Mabuk

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliarĀ  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

GraciaĀ  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga :  Lanud Silas Papare: Pelaku Penganiaya Istri Diperiksa Satpomau

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukanĀ  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.Ā  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

Baca Juga :  Keabsahan New York Agreement Dipertanyakan

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”Ā  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,Ā  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara Keluarga Eddister Tuhenay (27) mengajukan tuntutan denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 miliar. Gracia Sahuleka selaku istri korban menjelaskan bahwa denda tersebut sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban. Selain itu sang suami kini tak isa bekerja dan ia juga belum bekerja sehingga sepantasnya semua kebutuhan selama penyembuhan ditanggung oleh keluarga pelaku.

“Suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga bersepakat meminta denda Rp 3 miliarĀ  untuk membiayai proses selama ini termasuk membiayai pendidikan dari kedua anak,” tegas Gracia saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Minggu (6/4).

GraciaĀ  menyatakan denda ini menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga :  Berebut Suara, Kantor Distrik Nunggawi Dibakar

Ketua IKEMAL Tanah Papua, Christian Sohilait menjelaskan bahwa kesepakatan tuntutan ini muncul setelah dilakukan pertemuan dan diskusi dengan keluarga korban. Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

“Selaku Ketua IKEMAL sudah melakukanĀ  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban,” imbuhnya.Ā  IKEMAL menyatakan akan mengawal proses hukum juga proses adat yang dituntut keluarga korban.

Sohilait mengimbau kepada anak – anak muda Maluku untuk tidak membuat gerakan tambahan karena para pelaku kini sudah ditangkap.

Baca Juga :  Lakukan Pencarian, Aparat Temukan 1 Korban Tewas

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,”Ā  harapnya. Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,Ā  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua pihaknya akan mengkawal proses ini sampai tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan mengawal hak – hak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (kar/rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya