Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Tetap Ikuti Kebijakan Kemenkeu

Dr. Frans Pekey, M.Si ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Pemkot Jayapura Tetap Ikuti Kebijakan Kemenkeu

*Terkait Kaji Ulang Gaji Ke-13 dan THR PNS

 JAYAPURA-Pemkot Jayapura masih melihat perkembangan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS di lingkungan Pemkot Jayapura.

Pasalnya saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi (PNS). Terkait dengan hal ini, Sekda Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, M.Si., mengaku telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura untuk terus memantau perkembangan yang ada di pemerintah pusat, khususnya informasi dari Kementerian Keuangan. 

  “Memang sudah dianggarkan di APBD, tapi angkanya saya tidak hafal,” ungkap Sekda Frans Pekey dalam pesan singkatnya yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (7/4) kemarin.

 Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay juga akui bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan. Namun dengan adanya rencana pemerintah untuk mengkaji ulang, pihaknya akan melakukan pemantauan. 

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Adolf Siahay menyebutkan belum ada petunjuk yang pasti. Termasuk soal kepastian anggaran yang harus dibayarkan masih menunggu etunjuk Kemenkeu. 

“Yang pasti BPKAD Kota Jayapura terus melihat informasi dan perkembangan yang ada. Khususnya kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu. Karena  pemerintah daerah mengikuti kebijakan yang ada dan diinformasikan di wali kota untuk minta petunjuk selanjutnya,” jelasnya. 

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, pemerintah harus mencari solusi atas membengkaknya beban keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang tengah dikaji adalah kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR kemarin (6/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19. ”Kami bersama presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” ujarnya melalui video conference.

Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, penerimaan negara diproyeksikan turun hingga 10 persen. Meski belum menjelaskan secara terperinci THR dan gaji ke-13 PNS, beberapa langkah penghematan layak untuk dilakukan.

Dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Termasuk bagi anggota TNI-Polri dan pensiunan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan bersumber dari APBN, sedangkan untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Presiden, kata Ani, menyebutkan bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk tambahan bansos dan penghematan belanja lainnya. ”Refocusing dan realokasi kami lakukan semua. Menteri buat surat edaran dan pantau APBD di setiap daerah,” jelas dia.

Baca Juga :  Empat Jenazah Pendulang Ditemukan

Ani memerinci, outlook pendapatan negara mencapai Rp 1.760 triliun dari target dalam APBN 2020 yang mencapai Rp 2.233 triliun. Sementara itu, belanja negara justru mengalami kenaikan dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp 2.540 triliun menjadi Rp 2.613 triliun.

Dengan kondisi itu, defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. ”Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing. Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha,” papar Ani.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai evaluasi terhadap THR dan gaji ke-13 PNS akan menghemat belanja pegawai. Belanja pemerintah pusat diperkirakan turun sekitar Rp 87,5 triliun. Lebih banyak dari target awal yang hanya turun sekitar Rp 3,4 triliun.

Hasil penghematan itu dapat dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan. ”Atau, jika anggaran kesehatan sudah mencukupi, evaluasi THR dan gaji ke-13 PNS dapat mengurangi beban defisit anggaran,” ucapnya. (dil/dee/han/c9/fal/JPG)

Dr. Frans Pekey, M.Si ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Pemkot Jayapura Tetap Ikuti Kebijakan Kemenkeu

*Terkait Kaji Ulang Gaji Ke-13 dan THR PNS

 JAYAPURA-Pemkot Jayapura masih melihat perkembangan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS di lingkungan Pemkot Jayapura.

Pasalnya saat ini pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi (PNS). Terkait dengan hal ini, Sekda Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, M.Si., mengaku telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura untuk terus memantau perkembangan yang ada di pemerintah pusat, khususnya informasi dari Kementerian Keuangan. 

  “Memang sudah dianggarkan di APBD, tapi angkanya saya tidak hafal,” ungkap Sekda Frans Pekey dalam pesan singkatnya yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (7/4) kemarin.

 Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay juga akui bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan. Namun dengan adanya rencana pemerintah untuk mengkaji ulang, pihaknya akan melakukan pemantauan. 

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Adolf Siahay menyebutkan belum ada petunjuk yang pasti. Termasuk soal kepastian anggaran yang harus dibayarkan masih menunggu etunjuk Kemenkeu. 

“Yang pasti BPKAD Kota Jayapura terus melihat informasi dan perkembangan yang ada. Khususnya kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu. Karena  pemerintah daerah mengikuti kebijakan yang ada dan diinformasikan di wali kota untuk minta petunjuk selanjutnya,” jelasnya. 

Baca Juga :  Selanjutnya IDI yang Akan Memeriksa Lebih Lanjut

Sementara itu, pemerintah harus mencari solusi atas membengkaknya beban keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang tengah dikaji adalah kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR kemarin (6/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19. ”Kami bersama presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” ujarnya melalui video conference.

Menurut Ani, sapaan Sri Mulyani, penerimaan negara diproyeksikan turun hingga 10 persen. Meski belum menjelaskan secara terperinci THR dan gaji ke-13 PNS, beberapa langkah penghematan layak untuk dilakukan.

Dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Termasuk bagi anggota TNI-Polri dan pensiunan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan bersumber dari APBN, sedangkan untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Presiden, kata Ani, menyebutkan bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk tambahan bansos dan penghematan belanja lainnya. ”Refocusing dan realokasi kami lakukan semua. Menteri buat surat edaran dan pantau APBD di setiap daerah,” jelas dia.

Baca Juga :  DPRP – MRP Tak Menentukan Kemana Otsus

Ani memerinci, outlook pendapatan negara mencapai Rp 1.760 triliun dari target dalam APBN 2020 yang mencapai Rp 2.233 triliun. Sementara itu, belanja negara justru mengalami kenaikan dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp 2.540 triliun menjadi Rp 2.613 triliun.

Dengan kondisi itu, defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. ”Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing. Juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha,” papar Ani.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai evaluasi terhadap THR dan gaji ke-13 PNS akan menghemat belanja pegawai. Belanja pemerintah pusat diperkirakan turun sekitar Rp 87,5 triliun. Lebih banyak dari target awal yang hanya turun sekitar Rp 3,4 triliun.

Hasil penghematan itu dapat dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan. ”Atau, jika anggaran kesehatan sudah mencukupi, evaluasi THR dan gaji ke-13 PNS dapat mengurangi beban defisit anggaran,” ucapnya. (dil/dee/han/c9/fal/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya