JAYAPURA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menilai kenaikan tersebut masih dalam batas yang wajar.
“Menurut saya kenaikannya masih dalam batas wajar, tetapi apa pun nanti biar tim yang memutuskannya menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub),” ucap Ramses kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/12).
Lanjut Ramses, Pergub atau Perda akan diputuskan oleh tim setelah dilakukan diskusi dengan pihak terkait.
“Kita dengan pelaku usaha khususnya yang ada di sini (Papua-red) akan duduk bersama, kira-kira seperti apa perumusannya. Tapi poinnya, apa yang menjadi kebijakan pusat saya rasa 6,5 persen dihadapkan dengan inflasi juga, sehingga tidak terlalu signifikan,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin menyebut kenaikan UMP perlu kajian dan respon dari pelaku usaha di Papua.
“Untuk Papua, UMP perlu dikaji dan meminta respon pelaku usaha, ditakutkan mereka tidak mampu melaksanakan itu dengan pekerja-pekerja yang sudah dikontrak,” ucap Hartati.
Menurut Hartati, perlunya mendengarkan pendapat pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menaikkan UMP Papua. Tetapi jika sudah ada keputusan pemerintah pusat maka pihaknya tetap melaksanakan itu.
“Dengan adanya keputusan pusat, otomatis Provinsi Papua menyesuaikan,” ujarnya. Ia pun mengimbau pelaku usaha harus siap menerapkan UMP, termasuk menyiapkan modal usaha dan tenaga kerjanya agar hal ini bisa disiasati, sehingga mereka bisa eksis sebagai pelaku usaha di tengah kenaikan UMP. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos