Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Delapan Ruko Dieksekusi di Entrop

BONGKAR RUKO: Dua unit excavator diturunkan untuk membongkar 8 unit Ruko di jalan Raya Abepura-Entrop, samping PTC Entrop, Kamis (23/1)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Sebanyak delapan unit rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Abepura-Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura SelatanĀ  tepatnya di samping PTC Entrop dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/1) kemarin.

Eksekusi yang dipimpin oleh Jurusita PN Jayapura Frederik Padalingan dilakukan dengan cara merobohkan delapan unit Ruko tersebut menggunakan dua unit excavator. 

Proses eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIT dan dikawal puluhan anggota Polri dan TNI, mendapat perhatian warga yang melintas di Jalan Raya Abepura-Entrop. Dari pantauan Cenderawasih Pos, hingga pukul 17.00 WIT, proses eksekusi masih berlangsung.    

Dirobohkannya delapan unit Ruko yang belum rampung dikerjakan di atas tanah sengketa 794 M2 dikarenakan, sudah adanya penetapan nomor 9/Pen.Eks/Pdt/2018 PN Jap.

Pengadilan Negeri Jayapura melalui Jurusita PN Jayapura, Frederik Padalingan mengatakan, proses hukum perkara perdata ini sudah berlangsung lama dan dilakukan banding antara Herman Herry Dawir beralamat di jalan Sumber Air II Kelurahan Entrop, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Budi Santoso D, SH, dan Meizaldi M, SH., melawan Letri Liliane Banua (pemohon eksekusi) dan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Rugi, Bandara Sentani Dipalang

 Dimana dalam pokok perkara menurut Frederik, mengabulkan gugatan penggugat Letri Liliane Banua   dinyatakan sebagai pemilik yang sah terhadap tanah objek sengketa itu setelah dilakukan upaya proses hukum. 

Dengan demikian, menyatakan sertifikat hak milik nomor 123 surat ukur 25 Januari 1989 nomor 5/1989 luas 794 M2 milik tergugat I/rekonvensi adalah sah berdasarkan hukum dari tanah seluas 40MX 40 M =1600 M2 yang disengketakan.

   Sehingga menetapkan, kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA atau jika berhalangan hadir diganti jurusita PN Jayapura disertai dua orang saksi untuk melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah sertifikat milik nomor 123 seluas 794 M2, terletak di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, serta membongkar bangunan Ruko  yang berada di atas tanah tersebut dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat rekonvensi dalam keadaan kosong. 

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setuju Pembahasan RAPBN 2022

   Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustaf R. Urbinas didampingi Kabag Ops Polres Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka mengatakan, pembongkaran dilakukan mulai pukul 10.00 WIT.  Dalam proses pembongkaran tidak ada masalah semua berjalan dengan lancar. Personel yang diturunkan merupakan gabungan anggota Polri dan TNI. Eksekusi disaksikan penasehat hukum dari pemilik yang sah. (dil/nat) 

BONGKAR RUKO: Dua unit excavator diturunkan untuk membongkar 8 unit Ruko di jalan Raya Abepura-Entrop, samping PTC Entrop, Kamis (23/1)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Sebanyak delapan unit rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Abepura-Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura SelatanĀ  tepatnya di samping PTC Entrop dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/1) kemarin.

Eksekusi yang dipimpin oleh Jurusita PN Jayapura Frederik Padalingan dilakukan dengan cara merobohkan delapan unit Ruko tersebut menggunakan dua unit excavator. 

Proses eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIT dan dikawal puluhan anggota Polri dan TNI, mendapat perhatian warga yang melintas di Jalan Raya Abepura-Entrop. Dari pantauan Cenderawasih Pos, hingga pukul 17.00 WIT, proses eksekusi masih berlangsung.    

Dirobohkannya delapan unit Ruko yang belum rampung dikerjakan di atas tanah sengketa 794 M2 dikarenakan, sudah adanya penetapan nomor 9/Pen.Eks/Pdt/2018 PN Jap.

Pengadilan Negeri Jayapura melalui Jurusita PN Jayapura, Frederik Padalingan mengatakan, proses hukum perkara perdata ini sudah berlangsung lama dan dilakukan banding antara Herman Herry Dawir beralamat di jalan Sumber Air II Kelurahan Entrop, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Budi Santoso D, SH, dan Meizaldi M, SH., melawan Letri Liliane Banua (pemohon eksekusi) dan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Kota Jayapura.

Baca Juga :  Bupati Puncak, Intan Jaya, Paniai Sepakat Soal Batas Wilayah

 Dimana dalam pokok perkara menurut Frederik, mengabulkan gugatan penggugat Letri Liliane Banua   dinyatakan sebagai pemilik yang sah terhadap tanah objek sengketa itu setelah dilakukan upaya proses hukum. 

Dengan demikian, menyatakan sertifikat hak milik nomor 123 surat ukur 25 Januari 1989 nomor 5/1989 luas 794 M2 milik tergugat I/rekonvensi adalah sah berdasarkan hukum dari tanah seluas 40MX 40 M =1600 M2 yang disengketakan.

   Sehingga menetapkan, kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA atau jika berhalangan hadir diganti jurusita PN Jayapura disertai dua orang saksi untuk melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah sertifikat milik nomor 123 seluas 794 M2, terletak di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, serta membongkar bangunan Ruko  yang berada di atas tanah tersebut dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat rekonvensi dalam keadaan kosong. 

Baca Juga :  Soal Tarif Angkot, Pemkot Jayapura Tunggu SK Gubernur

   Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustaf R. Urbinas didampingi Kabag Ops Polres Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka mengatakan, pembongkaran dilakukan mulai pukul 10.00 WIT.  Dalam proses pembongkaran tidak ada masalah semua berjalan dengan lancar. Personel yang diturunkan merupakan gabungan anggota Polri dan TNI. Eksekusi disaksikan penasehat hukum dari pemilik yang sah. (dil/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya