Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

DPO Lapas Doyo Ditangkap

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1). ( FOTO: Elfira/Cepos

Diamankan Saat Hendak Mencuri di Rumah Dinas Wakajati

JAYAPURA-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara berhasil membekuk salah satu  Narapidana Lapas Narkotika Doyo berinisial NN, pemuda 22 tahun itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Handry M Bawilling menjelaskan, NN ditangkap pada 3 Januari 2019 lalu lantaran terlibat kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua yang berada di Angkasa.

“Pelaku ini kami tangkap lantaran berusaha melakukan percobaan pencurian. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan merupakan DPO lapas Doyo,” ucap Kapolsek Handry Bawiling  saat  memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1).

Selama pelarian dari lapas Doyo sejak Desember 2019 lalu, pelaku baru sekali terlibat kasus yakni kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua.

Baca Juga :  Polisi Sebut Ada Bentuk Penjarahan

“Dari catatan yang ada, yang bersangkutan selama ini banyak terlibat kasus. Baik kasus pencurian hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan NN sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jayapura, mengingat NN merupakan DPO yang kabur dari Lapas Doyo.

“Proses  yang  kami tangani sekarang tetap berjalan karena sudah dilakukan SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan. Sementara proses yang ia jalani tetap berjalan. Kita akan limpahkan penahanan lanjutan atau yang bersangkutan melanjutkan masa tahanan sebagai Napi di Lapas Doyo,” terangnya.

Terkait dengan kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajaati Papua, NN diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara lantaran  melangar Pasal 363 KUHP tentang pencurian junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

Baca Juga :  Kelompok Lambert dan Lazarus Kembalikan Senjata, Pangdam: Kelompok Lain Segera

“Jika sudah  dianggap  P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, kita akan melakukan tahap dua,” ucapnya.

Dikatakan, NN sendiri akan diserahkan kepada Polres Jayapura mengingat kasus kaburnya warga binaan ditangani di sana. Namun NN sendiri tetap diproses sesuai hukum yang berlaku terkait kasus percobaan pencurian. (fia/nat)

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1). ( FOTO: Elfira/Cepos

Diamankan Saat Hendak Mencuri di Rumah Dinas Wakajati

JAYAPURA-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara berhasil membekuk salah satu  Narapidana Lapas Narkotika Doyo berinisial NN, pemuda 22 tahun itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Handry M Bawilling menjelaskan, NN ditangkap pada 3 Januari 2019 lalu lantaran terlibat kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua yang berada di Angkasa.

“Pelaku ini kami tangkap lantaran berusaha melakukan percobaan pencurian. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan merupakan DPO lapas Doyo,” ucap Kapolsek Handry Bawiling  saat  memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1).

Selama pelarian dari lapas Doyo sejak Desember 2019 lalu, pelaku baru sekali terlibat kasus yakni kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua.

Baca Juga :  Polisi Sebut Ada Bentuk Penjarahan

“Dari catatan yang ada, yang bersangkutan selama ini banyak terlibat kasus. Baik kasus pencurian hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan NN sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jayapura, mengingat NN merupakan DPO yang kabur dari Lapas Doyo.

“Proses  yang  kami tangani sekarang tetap berjalan karena sudah dilakukan SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan. Sementara proses yang ia jalani tetap berjalan. Kita akan limpahkan penahanan lanjutan atau yang bersangkutan melanjutkan masa tahanan sebagai Napi di Lapas Doyo,” terangnya.

Terkait dengan kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajaati Papua, NN diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara lantaran  melangar Pasal 363 KUHP tentang pencurian junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

Baca Juga :  Soal Ancaman KKB, Kedepankan Koordinasi dan Komunikasi

“Jika sudah  dianggap  P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, kita akan melakukan tahap dua,” ucapnya.

Dikatakan, NN sendiri akan diserahkan kepada Polres Jayapura mengingat kasus kaburnya warga binaan ditangani di sana. Namun NN sendiri tetap diproses sesuai hukum yang berlaku terkait kasus percobaan pencurian. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya