Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Berbagi Beban APBN Berlanjut hingga 2022

JAKARTA, Jawa Pos-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema burden sharing hingga 31 Desember 2022. Kesepakatan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) III.

Skema berbagi beban kedua pihak tersebut dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta pembiayaan APBN 2021 dan APBN 2022. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, perpanjangan burden sharing tak lantas membuat pemerintah sulit menarik utang. ”Sama sekali tidak ada kesulitan dari penarikan utang, baik berasal dari market domestik, global, bilateral, maupun multilateral,” ujarnya kemarin (24/8).

Dia menjamin kepercayaan investor tetap terjaga. Lagi pula, bukan hanya Indonesia, banyak negara yang melakukan hal serupa. ”Kami dan BI mulai berkomunikasi dengan para investor dan rating agency. Bank sentral negara lain bisa langsung terjun ke perekonomian, namun BI memiliki UU yang berbeda,” tambah Ani.

Baca Juga :  DPRP – MRP Tak Menentukan Kemana Otsus

Dalam SKB III, BI akan membeli surat berharga negara (SBN) Rp 439 triliun yang terdiri atas Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022. Partisipasi lain adalah menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan. Limit maksimalnya Rp 58 triliun tahun ini dan Rp 40 triliun tahun depan. Sementara itu, sisa bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah. 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, hal itu merupakan panggilan tugas negara untuk kesehatan dan kemanusiaan. Karena itu, pemerintah dan bank sentral sama-sama menanggung beban untuk penanggulangan pandemi. ”Langkah ini merupakan sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal dari pemerintah dan kebijakan moneter dari Bank Indonesia. Sehingga dapat mengurangi beban negara,” katanya.

Baca Juga :  AM Kamal : Situasi Intan Jaya Mulai Kondusif, Ada 5.859 Jiwa yang Mengungsi di Beberapa Titik

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RUU APBN 2022. Menkeu memastikan bahwa pemerintah terus menggali potensi penerimaan negara untuk tahun depan.

”Sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya di gedung DPR kemarin.

Pada nota keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.506,9 triliun. Khusus penerimaan pajak 2022, targetnya Rp 1.262,8 triliun atau tumbuh 10,5 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. (dee/han/c19/dio/JPG)

JAKARTA, Jawa Pos-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan skema burden sharing hingga 31 Desember 2022. Kesepakatan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) III.

Skema berbagi beban kedua pihak tersebut dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta pembiayaan APBN 2021 dan APBN 2022. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, perpanjangan burden sharing tak lantas membuat pemerintah sulit menarik utang. ”Sama sekali tidak ada kesulitan dari penarikan utang, baik berasal dari market domestik, global, bilateral, maupun multilateral,” ujarnya kemarin (24/8).

Dia menjamin kepercayaan investor tetap terjaga. Lagi pula, bukan hanya Indonesia, banyak negara yang melakukan hal serupa. ”Kami dan BI mulai berkomunikasi dengan para investor dan rating agency. Bank sentral negara lain bisa langsung terjun ke perekonomian, namun BI memiliki UU yang berbeda,” tambah Ani.

Baca Juga :  9.371 Personel Amankan PON XX Papua

Dalam SKB III, BI akan membeli surat berharga negara (SBN) Rp 439 triliun yang terdiri atas Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022. Partisipasi lain adalah menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan. Limit maksimalnya Rp 58 triliun tahun ini dan Rp 40 triliun tahun depan. Sementara itu, sisa bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah. 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, hal itu merupakan panggilan tugas negara untuk kesehatan dan kemanusiaan. Karena itu, pemerintah dan bank sentral sama-sama menanggung beban untuk penanggulangan pandemi. ”Langkah ini merupakan sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal dari pemerintah dan kebijakan moneter dari Bank Indonesia. Sehingga dapat mengurangi beban negara,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RUU APBN 2022. Menkeu memastikan bahwa pemerintah terus menggali potensi penerimaan negara untuk tahun depan.

”Sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya di gedung DPR kemarin.

Pada nota keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.506,9 triliun. Khusus penerimaan pajak 2022, targetnya Rp 1.262,8 triliun atau tumbuh 10,5 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun. (dee/han/c19/dio/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya